Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiada lagi dalih UU terlambat

Tiada lagi dalih UU terlambat Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Setiap kali dikritik atas kegagalannya dalam penyelenggaraan Pemilu 2009, ketua dan anggota KPU punya jawaban jitu: undang-undang pemilu disahkan terlambat, sehingga kami tidak punya waktu untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dengan baik.

Benar memang, UU No. 10/2008 yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu legislatif pada Pemilu 2009 disahkan terlambat, 31 Maret 2008. Itu artinya sama dengan 12 bulan sebelum hari H Pemilu 2009 yang jatuh pada 9 April 2009.

Dengan waktu yang mepet seperti itu, bisa dipahami jika KPU Pemilu 2009 kedodoran dalam mempersipakan penyelenggaraan Pemilu 2009. Tetapi bukankah hal yang sama juga terjadi pada Pemilu 2004, mengingat UU No. 12/2003 disahkan terlambat juga, 13 bulan sebelum hari H Pemilu 2009 yang jatuh pada 5 April 2004?

Mengapa KPU Pemilu 2004 sukses menyelenggarakan Pemilu 2009, padahal pemilu presiden merupakan pengalaman pertama kali di republik ini? Jika ditanya demikian, KPU Pemilu 2009 punya dalih: betul undang-undang sama-sama terlambat, bedanya KPU 2004 dilantik 2 tahun sebelum pemilu, sementara KPU 2009 dilantik 1 tahun sebelum pemilu.

Singkatnya KPU 2004 punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2004, sedangkan KPU 2009 tidak punya waktu untuk bersiap-siap. Logis, masuk akal.

Lebih bisa dipahami karena anggota KPU 2009 bukanlah orang-orang yang punya pengalaman mengurus pemilu. Jadi, kalau KPU 2009 gagal menyelenggarakan pemilu, yang salah bukan mereka, tetapi mereka yang mengangkatnya, yaitu timsel, DPR dan presiden!

Ketua KPU baru, Husni Kamil, bersama 6 rekannya, yaitu Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro, tentu menyadari; mereka kini, tidak punya dalih lagi, bahwa undang-undang terlambat dan KPU dilantik terlambat, seandainya penyelenggaraan Pemilu 2014 kembali amburadul.

RUU Pemilu Legislatif sebagai pengganti UU No. 10/2008, sudah disahkan Kamis (12/4) lalu. Memang belum diundangkan, tetapi pengundangan undang-undang tidak boleh lebih dari 1 bulan. Sementara pada saat yang bersamaan, mereka juga dilantik oleh Presiden SBY di Istana Negara.

Itu artinya, KPU 2014 punya waktu 2 tahun atau 24 bulan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2014. Waktu ini jelas cukup. Apalagi kali ini adalah pemilu keempat setelah Orde Baru tumbang, atau pemilu presiden ketiga. Jelas, dari sisi waktu cukup, dari sisi pengalaman sudah banyak.

Jadi, tidak ada alasan lagu buat KPU 2014 untuk tidak sukses dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024
MK Jelaskan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres dan Pileg 2024

Tenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.

Baca Selengkapnya
KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres
KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres

Idham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
Masa Kerja PPK dan PPS Pilkada 2024, Simak Penjelasannya
Masa Kerja PPK dan PPS Pilkada 2024, Simak Penjelasannya

Masa kerja PPS dan PPK dimulai beberapa bulan sebelum hari pemilihan dan berlanjut hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Sebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.

Baca Selengkapnya
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya