Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa, Ketahui Ciri dan Manfaatnya
Merdeka.com - Bumdes adalah kependekan dari badan usaha milik desa, artinya, suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
Bumdes sendiri dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan di mana selanjutnya dapat memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1).
Bumdes menjadi salah satu usaha atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa terutama di lingkup kesejahteraan. Berikut merdeka.com merangkum selengkapnya fungsi dan manfaat Bumdes:
-
Bagaimana cara desa mengatasi masalah sampah? Masyarakat mau tidak mau harus mempunyai tingkat partisipasi untuk memilah dari dapur pindah ke depan pintu masing-masing rumah,“ Menurut Kuncoro, warga yang tinggal di 10 desa percontohan itu akan dibantu penyaluran sampahnya menuju Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) aktif.
-
Apa yang BUMDes Karangtalun optimalkan? Ada potensi desa lain yang hendak mereka optimalkan demi mewujudkan ketahanan ekonomi warga semaksimal mungkin.
-
Bagaimana pengelolaan BUMDES Mutiara Welirang? Desa Ketapanrame mempunyai badan usaha milik desa (BUMDES) Mutiara Welirang. BUMDES ini mengelola beberapa unit usaha, di antaranya Taman Ghanjaran, Sumber Gempong, dan BPAM. Pengelolaan yang maksimal membuat unit-unit usaha tersebut menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekitar.
-
Apa saja manfaat kerja bakti di Sumut? Ada banyak manfaat kerja bakti yang penting diketahui masyarakat. Manfaat kerja bakti untuk kesehatan dan lingkungan tentu sudah tidak diragukan lagi. Kerja bakti menjadi salah satu cara menjaga kebersihan lingkungan sekitar yang efektif. Tak hanya membantu membersihkan lingkungan, kebiasaan gotong royong juga dapat memperkuat jalinan kerja sama antar warga.
-
Dimana Desa Devisa di Jatim? Jika digabungkan, desa devisa dan calon desa devisa baru di Jatim jumlahnya mencapai 138 desa devisa.
-
Apa saja manfaat Dana Desa untuk warga? Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta.
Mengenal Bumdes
Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, pinjaman; dan/atau kerja sama usaha dengan pihak lain.
Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah & pemda yg diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemdes.
Ciri Bumdes
Ciri utama BUMDes yang membedakan lembaga komersial lain (PKDSP, 2007) adalah sebagai berikut:
1. Badan usaha merupakan milik desa dan pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama;
2. Modal usaha sebesar 51% berasal dari dana desa dan 49% berasal dari dana masyarakat;
3. Operalisasi dilakukan berdasarkan pada falsafah bisnis berbasis budaya lokal;
4. Potensi yang dimiliki desa dan hasil informasi pasar yang tersedia menjadi dasar untuk menjalankan bidang usaha;
5. Laba yang diperoleh BUMDes dipergunakan untuk upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat berdasarkan peraturan yang telah disusun;
6. Fasilitas ditunjang oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah desa; dan
7. Pelaksanaan operasionalisasi BUMDes diawasi secara berasma oleh Pemerintah Desa, BPD beserta anggota.
Manfaat BUMdes
Manfaat BUMDes sendiri dapat memberi dampak ekonomi dan sosial, sejalan dengan tujuan pendirian BUMDes yang tercantum dalam Pasal 3 Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015, yaitu:
1. Meningkatkan perekonomian Desa
2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa
4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan Iayanan umum warga
6. Membuka lapangan kerja
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Hambatan yang Dihadapi
Meski nampaknya Bumdes adalah rencana yang ideal untuk pengembangan masyarakat di desa, namun nyatanya kegiatan ini masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan. Di antara permasalahan yang kerap muncul yaitu:
1. Iklim usaha belum kondusif;
2. Keterbatasan informasi dan akses pasar;
3. Rendahnya produktivitas (teknologi rendah);
4. Keterbatasan modal; dan
5. Rendahnya jiwa dan semangat kewirausahaan masyarakat. (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan digelar pada tanggal 6-12 Agustus 2023 yang diikuti oleh 50 orang mahasiswa.
Baca SelengkapnyaDesa Kemudo berhasil mandiri dan memberdayakan warganya dari pengolahan limbah pabrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah desa ini punya pabrik beras hingga alat pertanian untuk mendukung aktivitas bertani warganya
Baca SelengkapnyaSunarso menyebut, selain menaik kelaskan UMKM, memformalkan segmen UMKM juga menjadi hal yang tidak kalah penting.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.
Baca SelengkapnyaBSI berkolaborasi dengan Program Bakti Sosial BUMN beri bantuan untuk mendorong usaha masyarakat pedesaan di Desa Mina Padi Samberembe.
Baca SelengkapnyaLa Ode menerangkan bahwa sebagai pengampu desa harus bersyukur atas tanggung jawab besar ini.
Baca SelengkapnyaMelihat Kerja Bupati Ipuk untuk mendekatkan pelayanan publik dan meninjau program kerja.
Baca SelengkapnyaBSI berkolaborasi dengan Relawan Bakti BUMN bersiap untuk menuntaskan misi sosial dan lingkungan
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data kemiskinan BPS penduduk miskin perkotaan telah turun dari 12,2 juta orang pada Maret 2021 menjadi 11,9 juta orang pada September 2022.
Baca SelengkapnyaAnggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca Selengkapnya