Cara Pelaporan Pajak Online atau E-Filling, Mudah dan Cepat
Merdeka.com - Pajak merupakan kontribusi wajib dari rakyat kepada negara. Baik itu sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di Indonesia, orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), setiap tahunnya akan mendapat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dari kantor pajak. Jika sudah menerima, maka setiap wajib pajak wajib melaporkan pajaknya.
Dahulu untuk membayar pajak, seseorang harus pergi ke kantor pajak dan mengantre panjang. Namun akibat dari kemajuan teknologi, kini membayar pajak tidak harus secara langsung ke kantor pajak, namun bisa dilakukan secara online.
-
Bagaimana cara cek pajak melalui website? Langkah Pengecekan Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor melalui website:• Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda. Pastikan Anda menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.• Setelah laman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi data kendaraan. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda secara lengkap, termasuk empat digit angka dan huruf.• Langkah berikutnya adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang terdaftar. Pastikan NIK yang Anda masukkan benar untuk menghindari kesalahan data.• Sebelum melanjutkan, centang kotak 'Saya bukan robot' sebagai bagian dari proses verifikasi keamanan.• Terakhir, klik tombol 'Cari' untuk memproses data Anda.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Bagaimana cara bayar pajak motor secara online? Buka aplikasi SIGNAL yang telah terinstal. Pilih opsi 'Daftar' untuk membuat akun baru. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi Anda, termasuk NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel. Buat kata sandi yang kuat untuk akun Anda.
-
Apa saja informasi yang bisa didapat saat cek pajak online? Dengan adanya layanan ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah memperoleh informasi mengenai tagihan pajak, tanggal jatuh tempo, serta kemungkinan denda tanpa harus datang ke kantor Samsat secara langsung.
-
Dimana situs web untuk cek pajak? Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda.
Cara pelaporan pajak online cukup mudah dan praktis, Anda hanya perlu menyiapkan komputer atau laptop yang terhubung di internet dan juga berkas-berkas yang dibutuhkan.Berikut merdeka.com merangkum cara pelaporan pajak online atau E-Filling dengan mudah dan cepat.
Jenis SPT Tahunan
Sebelum mengetahui cara pelaporan pajak online dan melakukannya, Anda perlu tahu jenis SPT Tahunan mana yang sesuai dengan kriteria Anda karena ini akan menentukan besaran pajak yang Anda bayarkan. Berikut jenis SPT Tahunan:
Memiliki e-Fin
Cara pelaporan pajak online membutuhkan e-FIN atau Electronic Filling Identification Number. Nomor ini bisa Anda peroleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menjadi akses untuk masuk dan mengisi e-filling atau pelaporan pajak SPT Tahunan secara online.
Dokumen ini diperlukan apabila Anda atau wajib pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama. Lalu adanya kewajiban hutang yang harus dibayarkan, atau harta lainnya.
Cara pendaftaran akun DJP online
Cara pelaporan pajak online dengan melakukan pendaftaran akun DJP online. Pertama, Anda harus memiliki kode e-FIN pajak yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat seperti langkah sebelumnya. Namun perlu diingat, permohonan e-FIN pajak ini tidak bisa diwakilkan.
Di Kantor Pelayanan Pajak Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kode e-FIN dan menyerahkan berkas-berkas seperti KTP dan kartu NPWP.
Jika sudah mendapatkan kode e-FIN, maka Anda dapat melakukan semua proses onlinenya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengakses situs web DJP Online.
2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode e-FIN Anda.
3. Isi kode keamanan yang tersedia, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu verifikasi akan dikirim ke email Anda. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online tersebut. Setelah melakukan registrasi, simpan kode e-FIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
Syarat pengisian SPT secara online
Sebelum pengisian SPT tahunan secara online, pastikan Anda sudah mempersiapkan beberapa berkas sebagai persyaratannya. Berikut syarat yang harus Anda persiapkan:
1. Alamat email pribadi.
2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kamu bekerja).
3. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
5. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Jika beras-berkas sudah aman, maka selanjutnya Anda bisa menuju tahap selanjutnya dengan mengikuti tahapan berikut ini:
1. Anda dapat melakukan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
2. Begitu masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang tertera di layar dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770SS untuk yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
3. Begitu formulir telah tampak di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang. Saat mengisi formulir 1770SS ataupun 1770S Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
4. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian "D" lalu klik "OK". Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru secara realtime.
Setelah itu, biasanya Anda akan menerima tanda terima melalui email, yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT telah dilakukan. Jika sudah sampai pada tahap ini, berarti proses pelaporan SPT tahunan Anda sudah selesai. (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax dan Ereg. Ketahui langkah-langkah, dokumen persyaratan, dan tips agar proses pendaftaran lancar.
Baca SelengkapnyaPanduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaAda berbagai cara yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan ini, salah satunya adalah melalui aplikasi digital seperti Signal (Samsat Digital Nasional).
Baca SelengkapnyaBerikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain
Baca SelengkapnyaCek pajak motor kini semakin mudah lewat HP. Gunakan aplikasi atau SMS untuk mengetahui tagihan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat.
Baca SelengkapnyaPanduan cara membayar pajak motor dengan cepat secara online dan offline.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap untuk memeriksa pajak kendaraan secara online pada tahun 2025, termasuk langkah-langkah, syarat, dan aplikasi yang memudahkan pengguna.
Baca SelengkapnyaCara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaCek Pajak Kendaraan Jateng, serta Cara Mudah dan Cepat Lakukan Pembayaran
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap dan praktis membayar STNK secara online
Baca Selengkapnya