Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Grasi adalah Pengampunan yang Diberikan Presiden kepada Terpidana, Berikut Penjelasan

Grasi adalah Pengampunan yang Diberikan Presiden kepada Terpidana, Berikut Penjelasan Budiman Sudjatmiko. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Grasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu “gratie” atau “grade” yang berarti anugerah atau rahmat, dan dalam terminologi hukum diartikan sebagai keringanan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan secara individual.

Karena di Indonesia memakai sistem Pemerintahan Presidensil, terdapat hak prerogatif yang dimiliki seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan salah satunya yaitu memberikan grasi.

Pengertian grasi berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.22 Tahun 2002 tentang grasi, bahwa grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Berikut tentang grasi di bawah berikut:

Memahami Apa itu Grasi

Pengertian grasi dalam Kamus Hukum berarti wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian, atau mengubah sifat atau bentuk hukuman itu.

Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22/2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

ilustrasi sidang mk

©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Dalam UU Grasi, permohonan dan pemberian grasi terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (2) 1 UU Grasi yang mengubah ketentuan dalam UU 22/2002 menyebutkan bahwa:

  • Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
  • Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
  • Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
  • Dalam Praktiknya setiap permohonan Grasi harus disertai dengan pertimbangan Mahkamah Agung, karena Grasi mengenai atau menyangkut putusan hakim.

    Tata Cara Pengajuan Grasi

    Melansir dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, berikut tata cara dan prosedur pengajuan grasi yang perlu diperhatikan:

    1. Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden.
    2. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
    3. Permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
    4. Dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
    5. Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.

    Contoh Kasus-Kasus yang Menerima Grasi

    1. Pada 2016 pemerintah sepakat memberikan amnesti kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya setelah sebelumnya dilakukan upaya pendekatan oleh Kepala BIN saat itu Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.

    2. Pada 2017, Jokowi memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

    3. Pada 2015, Jokowi juga pernah memberikan grasi kepada tahanan politik Organisasi Papua Mardeka (OPM).

    4. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan segera memproses pemberian amnesti terhadap terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun. Jokowi mengatakan surat persetujuan amnesti dari DPR sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

    5. SBY memberikan amnesti kepada seluruh orang yang pernah terlibat dalam aktivitas GAM maupun para tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).

    6. Pada 2006, SBY pernah berencana memberikan amnesti dan abolisi untuk mantan Presiden Soeharto. Namun rencana itu tak ada kabarnya hingga Soeharto wafat.

    7. Pada 2012, SBY memberikan grasi 5 tahun bagi terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Corby.

    8. Amnesti diberikan Presiden Gus Dur kepada mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) serta aktivis HAM, Budiman Sudjatmiko. Pria yang saat ini menjadi anggota DPR dari PDIP ini dipenjara pada masa Orde Baru atas tuduhan menjadi dalang kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996.

    9. Presiden Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah anggota GAM yang sedang menjalani hukuman pidana makar yakni Amir Syam SH, Ir Ridwan Ibbas, Drs Abdullah Husen, dan M Thaher Daud. (mdk/amd)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya
    Grasi Adalah Pengampunan Berupa Peringanan kepada Terpidana, Berikut Cara Pengajuannya

    Sebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.

    Baca Selengkapnya
    Ganjar Soroti Siswa Tak Mampu yang Putus Sekolah: APBD Bisa Biayai Mereka
    Ganjar Soroti Siswa Tak Mampu yang Putus Sekolah: APBD Bisa Biayai Mereka

    Menurut Ganjar, pendidikan merupakan hal yang utama untuk masyarakat lebih maju.

    Baca Selengkapnya
    Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
    Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

    Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

    Baca Selengkapnya
    Membedah Aturan Dana Pensiun Presiden, Wakil Presiden dan Menteri di Indonesia
    Membedah Aturan Dana Pensiun Presiden, Wakil Presiden dan Menteri di Indonesia

    Uang pensiun untuk presiden, wakil presiden, dan menteri di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah

    Baca Selengkapnya
    Dilantik Jadi Presiden RI, Segini Gaji Prabowo Subianto Beserta Tunjangannya
    Dilantik Jadi Presiden RI, Segini Gaji Prabowo Subianto Beserta Tunjangannya

    Besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

    Baca Selengkapnya
    Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih
    Sejarah Jabatan Panglima Tertinggi Melekat pada Setiap Presiden Terpilih

    Seorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.

    Baca Selengkapnya
    Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Nominalnya Tak Sampai Rp100 Juta
    Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Nominalnya Tak Sampai Rp100 Juta

    Gaji Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.

    Baca Selengkapnya
    Muncul Isu Reshuffle Kabinet Pekan ini, Zulhas: Presiden Punya Hak Prerogatif
    Muncul Isu Reshuffle Kabinet Pekan ini, Zulhas: Presiden Punya Hak Prerogatif

    Menteri Perdagangan (Mendag) ini menegaskan, semua diserahkan kepada presiden terkait dengan reshuffle kabinet.

    Baca Selengkapnya
    Momen Prabowo Bicara Nasib Para Hakim Saat Audiensi dengan SHI
    Momen Prabowo Bicara Nasib Para Hakim Saat Audiensi dengan SHI

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghubungi Presiden Terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

    Baca Selengkapnya
    Prabowo 4 Kali Pilpres Gagal: Pejuang Tidak Ada Kalahnya
    Prabowo 4 Kali Pilpres Gagal: Pejuang Tidak Ada Kalahnya

    Dia ingin berkuasa untuk menghilangkan kemiskinan dan korupsi, serta membuat masyarakat Indonesia semakin sejahtera.

    Baca Selengkapnya