Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IRT di Deli Serdang Ditangkap Usai Edarkan Sabu dan Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

IRT di Deli Serdang Ditangkap Usai Edarkan Sabu dan Ekstasi, Terancam Hukuman Mati IRT di Deli Serdang Ditangkap Usai Edarkan Sabu dan Ekstasi, Terancam Hukuman Mati. Instagram/@poldasumaterautara ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yutty Zulfan (45) warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap kepolisian Polsek Helvetia karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran narkoba, di mana sebelumnya polisi menangkap tersangka berinisal AS dengan barang bukti 40 butir ekstasi pada 25 November 2021 lalu.

“Petugas melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut. Berdasarkan hasil analisa, diperoleh informasi bahwa jaringan ini juga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko pada Senin (3/1).

Dari tersangka Yutty, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 kg sabu yang dikemas menjadi 8 bungkus teh China, 7 paket sabu-sabu tanpa logo, 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 unit hp serta sebuah palu. Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (3/1), berikut informasi selengkapnya.

Kronologi Penggeledahan

irt di deli serdang ditangkap usai edarkan sabu dan ekstasi terancam hukuman mati

Instagram/@poldasumaterautara ©2022 Merdeka.com

Riko menjelaskan, petugas sebelumnya melakukan mapping terhadap sumber barang dan mengintai target Yutty Zulfan yang berperan sebagai orang yang ditempati atau gudang penyimpanan narkoba. Lalu, petugas melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan melakukan penggeledahan pada Sabtu (1/1) sekitar pukul 08.00 WIB.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang-barang bukti di dapur rumah tersangka. Lalu ditemukan tas warna merah berisi 2.800 butir ekstasi dari kamar tersangka.

“Dari keterangan penyidik, saat diperiksa tersangka ini tidak kooperatif karena tidak mengakui dari mana narkoba itu Ia dapat. Banyak informasi yang harusnya diberikan, namun tersangka berusaha menutup-nutupinya,” ujar Riko.

Tersangka juga berperan menjual sabu-sabu dengan membagi-bagikannya menjadi beberapa bungkus untuk dijual per 1 onsnya.

Terancam Hukuman Mati

Kepada petugas, tersangka mengaku baru tiga kali berhasil menjual beberapa kilogram sabu kepada pembelinya.

“Tersangka mengaku baru 3 kali pertama jual 5 kg dan mengaku mendapat Rp500 ribu sebagai ongkos biaya rumah tempat disimpannya narkoba. Yang kedua juga 5 kg. Setelah barang habis tersangka menerima Rp100 ribu kalau (sabu-sabu) habis,” ungkap Riko.

Polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Pasalnya, tersangka mengaku tidak mengetahui identitas orang yang memberikan narkoba kepadanya. Tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (mdk/far)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu

Pelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Diduga Edarkan Sabu, Polisi Kota Palopo Berpangkat Aiptu Diciduk
Diduga Edarkan Sabu, Polisi Kota Palopo Berpangkat Aiptu Diciduk

Aiptu SU (40) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Asik Nyabu, Caleg PDIP Diringkus Polisi
Asik Nyabu, Caleg PDIP Diringkus Polisi

Polisi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

Baca Selengkapnya
Sosok Peneror Emak-Emak Gerebek Basecamp Narkoba di Jambi
Sosok Peneror Emak-Emak Gerebek Basecamp Narkoba di Jambi

Teror yang diterima seperti mengirimkan kotoran dan perkataan kotor.

Baca Selengkapnya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya
Emak-emak Penggerebek Basecamp Narkoba di Jambi Diancam, Diduga Peneror Masih Berkeliaran
Emak-emak Penggerebek Basecamp Narkoba di Jambi Diancam, Diduga Peneror Masih Berkeliaran

Basecamp narkoba tersebut sudah tidak lagi beroperasi.

Baca Selengkapnya