IRT di Deli Serdang Ditangkap Usai Edarkan Sabu dan Ekstasi, Terancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yutty Zulfan (45) warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap kepolisian Polsek Helvetia karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus peredaran narkoba, di mana sebelumnya polisi menangkap tersangka berinisal AS dengan barang bukti 40 butir ekstasi pada 25 November 2021 lalu.
“Petugas melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut. Berdasarkan hasil analisa, diperoleh informasi bahwa jaringan ini juga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko pada Senin (3/1).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
Dari tersangka Yutty, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 kg sabu yang dikemas menjadi 8 bungkus teh China, 7 paket sabu-sabu tanpa logo, 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 unit hp serta sebuah palu. Melansir dari unggahan akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (3/1), berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Penggeledahan
Instagram/@poldasumaterautara ©2022 Merdeka.com
Riko menjelaskan, petugas sebelumnya melakukan mapping terhadap sumber barang dan mengintai target Yutty Zulfan yang berperan sebagai orang yang ditempati atau gudang penyimpanan narkoba. Lalu, petugas melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan melakukan penggeledahan pada Sabtu (1/1) sekitar pukul 08.00 WIB.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang-barang bukti di dapur rumah tersangka. Lalu ditemukan tas warna merah berisi 2.800 butir ekstasi dari kamar tersangka.
“Dari keterangan penyidik, saat diperiksa tersangka ini tidak kooperatif karena tidak mengakui dari mana narkoba itu Ia dapat. Banyak informasi yang harusnya diberikan, namun tersangka berusaha menutup-nutupinya,” ujar Riko.
Tersangka juga berperan menjual sabu-sabu dengan membagi-bagikannya menjadi beberapa bungkus untuk dijual per 1 onsnya.
Terancam Hukuman Mati
Kepada petugas, tersangka mengaku baru tiga kali berhasil menjual beberapa kilogram sabu kepada pembelinya.
“Tersangka mengaku baru 3 kali pertama jual 5 kg dan mengaku mendapat Rp500 ribu sebagai ongkos biaya rumah tempat disimpannya narkoba. Yang kedua juga 5 kg. Setelah barang habis tersangka menerima Rp100 ribu kalau (sabu-sabu) habis,” ungkap Riko.
Polisi sampai saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Pasalnya, tersangka mengaku tidak mengetahui identitas orang yang memberikan narkoba kepadanya. Tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaAiptu SU (40) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Baca SelengkapnyaTeror yang diterima seperti mengirimkan kotoran dan perkataan kotor.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaBasecamp narkoba tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Baca Selengkapnya