Orang Tua Beda Pilihan Kades, Siswa SD di Taput Ini Dipaksa Turun Kelas hingga Trauma
Merdeka.com - Nasib pilu dialami oleh dua orang siswa Sekolah Dasar (SD) di Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut). Keduanya diduga menjadi korban politik dalam perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan serentak di 200 desa se-Taput.
Dua siswa tersebut yakni R (12) dan W (10), yang merupakan siswa kelas VI dan IV SDN 173377, Desa Batu Arimo, Kecamatan Parmonangan, Taput.
R dan W dipaksa untuk turun kelas, diduga hanya karena orang tua mereka tidak memilih suami sang kepala sekolah di Pilkades mendatang. Akhirnya mereka dipaksa turun kelas menjadi kelas II.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Siapa yang menentukan anak kidal? Faktor genetik, pertumbuhan otak, dan pengaruh lingkungan berperan penting dalam menentukan apakah seseorang cenderung menggunakan tangan kiri.
-
Kenapa orang tua di desa mengirim anak mereka ke sekolah pencuri? Orang tua yang tinggal di desa tersebut mengirimkan anak mereka yang berusia rata-rata 12-13 tahun ke sekolah ini demi mendapatkan pelatihan geng kriminal.
-
Kenapa anak sekolah menolak sekolah? Menolak bersekolah dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kecemasan, kelelahan, hingga masalah sosial atau emosional seperti bullying.
-
Apa yang dilakukan anak SD di Jombang terhadap temannya? Di Jombang, seorang bocah sekolah dasar (SD) tega menganiaya temannya hingga babak belur,. Aksi penganiayaan itu direkam dan videonya viral di media sosial.
-
Siapa yang siswa SMP itu ajak bicara? 'Saat ini korban berada di Puskesmas Kecamatan Tebet dan kondisi sadar dan bisa diajak komunikasi. Ditemukan kertas dari korban yang berisi tulisan dan gambar menyerupai hanoman, tulisan tersebut tidak dimengerti artinya,' ucapnya.
"R dan W mengalami intimidasi hingga dipaksa turun kelas diduga hanya karena kedua orangtuanya tidak ingin memilih suami sang Kepala Sekolah di Pilkades mendatang. Tadinya R sudah duduk di bangku kelas VI harus rela duduk di kelas II, demikian juga W dari kelas IV ke kelas II," sebut Direktur LBH Sekolah Jakarta, Roder Nababan pada Kamis (11/11).
Tak hanya turun kelas, R dan W juga sering mendapat ancaman dan intimidasi dari kepala sekolah untuk pindah sekolah.
"Kebetulan, selain sebagai Kasek SDN 173377, si oknum juga menjadi pelaksana tugas Kepala Desa Batu Arimo. Yah, mungkin dia kesal saat mengetahui jika suaminya yang nyalon jadi Kepala Desa tidak didukung orangtua muridnya," tambah Roder, dilansir dari Antara.
Kabarnya, peristiwa ini sampai membuat dua siswa tersebut mengalami trauma.
Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kepala Sekolah SDN 173377 yang berinisial JS tersebut. Bontor menyebut, JS menurunkan dua siswa tersebut ke kelas II dengan alasan kedua siswa itu belum fasih membaca.
"Dalam keterangannya, Kasek SDN 173377 membantah hal itu, kedua anak tersebut didudukkan di bangku kelas II adalah karena kedua siswa belum fasih dalam membaca. Itu jawabannya," ujar Bontor.
Ia juga mengatakan, seorang kepala sekolah juga tidak dimungkinkan melakukan tindakan tersebut, apalagi menurun kelas peserta didik dari kelas VI menjadi kelas II atau dari kelas IV menjadi kelas II.
"Kalau dapodiknya itu tetap, kelas VI dan kelas IV. Namun, karena tidak lancar membaca, keduanya diajari di kelas II," terangnya.
Dilaporkan ke Polda Sumut
Dan ternyata, selain kepala sekolah, JS saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala Desa tersebut. Namun hal ini tidak dipermasalahkan karena memang dibenarkan oleh aturan yang ada."Sesuai Peraturan Bupati, memang ketika ada jabatan, semisal jabatan kepala desa yang kosong diisi oleh penjabat yang bersumber dari PNS yang ada di wilayah itu demi pelayanan masyarakat," jelas Bontor.Meski begitu, kasus ini saat ini telah dilaporkan ke Unit I Polda Sumut atas tindak pidana pengancaman terhadap anak sesuai Undang-undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.Hal ini karena, menurut penuturan korban dan keluarganya, kedua siswa ini telah mengalami trauma mendalam lantaran harus rela duduk di bangku kelas II selama satu bulan seminggu terakhir. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan orang tua dan siswa baru SMKN 1 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menggelar aksi dengan cara mengunci pintu gerbang sekolah, Senin (22/7).
Baca SelengkapnyaSeorang siswa TK di Palembang trauma berat setelah menjadi saksi ayahnya diancam dua orang dewasa. Salah satu pelaku diduga calon anggota legislatif (caleg).
Baca SelengkapnyaOrang tua murid SDN Pocin 1 merasa kecewa dengan putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan mereka.
Baca SelengkapnyaDia pastikan pihak sekolah tidak melakukan DO terhadap para siswa terlibat aksi perundungan.
Baca SelengkapnyaPihak sekolah berkomitmen secepatnya akan menyelesaikan persoalan ini secara profesional.
Baca SelengkapnyaSejak kasus pelemparan kayu yang mengakibatkan kepala bocor, korban menyatakan tidak mau sekolah di tempatnya bersekolah dulu.
Baca SelengkapnyaSeorang orang tua mengaku pusing dengan alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Garut, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaBeberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPara orang tua sepakat untuk menarik anak-anak dari Wensen School imbas kasus penganiayaan balita di daycare Depok itu.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami perundungan sejak pertama kali masuk SMPN 4 Makassar.
Baca SelengkapnyaPerkelahian itu tidak menyebabkan luka pada dua pelajar tersebut. Usai berkelahi, mereka kembali masuk kelas seperti biasa.
Baca Selengkapnya