Modus Buka Wisata, Pengusaha Tebang Pohon Mangrove di Percut Sei Tuan untuk Pribadi
Merdeka.com - Baru-baru ini telah ditemukan penebangan liar pohon Mangrove di kawasan Dusun Paluh Merbau, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara pada hari Minggu (12/1).
Hal ini terungkap dari sebuah postingan video di Instagram @sumatera_talk yang memperlihatkan beberapa pohon Mangrove sudah dalam keadaan tidak ada batangnya. Selain itu, terlihat pula bekas penebangan pada bagian batang pohon dan sudah dalam keadaan rusak.
Berdasarkan postingan @sumatera_talk, pohon Mangrove dalam keadaan memprihatinkan itu diduga adanya penebangan liar oleh seorang oknum yang menggunakan kayu tersebut untuk kepentingan usaha pribadinya.
-
Siapa yang diduga menebang pohon cengkeh warga Latimojong? Diduga orang yang menebang pohon cengkeh milik warga adalah utusan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana paku merusak pohon? Ketika ditancapkan paku ke pohon, jaringan luar yang ada di batang pohon yang seharusnya berguna untuk melindungi jaringan dalam pohon, lama-kelamaan bisa membuat bakteri masuk.
Kepentingan Usaha Pribadi
instagram.com/sumatera_talk ©2023 Merdeka.com
Dampak dari penebangan liar khususnya di kawasan hutan Mangrove ini akan menimbulkan abrasi laut, banjir, rumah warga bisa diterpa badai laut, hilangnya ekosistem laut dan menghilangkan emisi efek rumah kaca.
Melansir dari caption @sumatera_talk, salah seorang warga sekitar bernama Kirman, mengatakan, kayu tersebut sengaja ditebang oleh oknum berinisial I yang diduga untuk keperluan membuka lokasi wisata.
"Itu ditebangnya, terus lihat jembatan dekat hutan Mangrove itu di buatnya dari kayu bakau, kan gak boleh ditebang kalau untuk kepentingan pribadi," katanya.
Kirman sendiri merupakan salah satu warga yang ikut andil dalam menanam pohon Mangrove di kawasan tersebut. Ia merasa khawatir apabila ada penebangan-penebangan lanjutan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau kita lihat, ke depan pasti akan ada penebangan selanjutnya setelah melewati jembatan itu, kan ga mungkin di ujung jembatan langsung hutan," lanjut Kirman.
Dalam Proses Penyidikan
instagram.com/sumatera_talk ©2023 Merdeka.com
Berangkat dari kejadian ini, perlu diingat bahwa pihak Pemprov Sumut telah melakukan gerakan dan edukasi kepada masyarakat untuk menanam dan melestarikan hutan Mangrove. Namun, tak dapat dipungkiri jika masih ada oknum nakal yang menebang serta memanfaatkan kayu Mangrove untuk keuntungan pribadi.
Kepala UPT KPH I Provinsi Sumatera Utara, Fuji mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait informasi penebangan kayu Mangrove tersebut.
"Terima kasih atas informasinya, Insyaallah pada hari Selasa kita akan lakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Jika informasi tersebut benar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 50 H Pasal 78 ayat 1 dan 2 tentang kehutanan," kata Fuji mengutip dari @sumatera_talk (13/2). (mdk/adj)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaPelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaPlisi menemukan bahwa ada perseteruan tanah ulayat antara Kaum Saogo dan Kaum Sakerebeu.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaTersangka menebang pohon dan membersihkan rumput di lahannya sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca Selengkapnya