Terseret Kasus Perdagangan Orang, Mantan Bupati Langkat Akan Segera Disidang
Mantan Bupati Langkat, Terbit Perangin Angin akan disidang karena terjerat kasus perdagangan orang.
Mantan Bupati Langkat, Terbit Perangin Angin, akan menjalani sidang terkait beberapa kasus yang menyeret namanya.
Terseret Kasus Perdagangan Orang, Mantan Bupati Langkat Akan Segera Disidang
Kasus Perdagangan Orang
Mengutip ANTARA (7/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mantan Bupati Langkat, Terbit Perangin Angin, kepada Tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Persidangan ini digelar terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Proses penyerahan ini telah dilaksanakan langsung oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Jaksa KPK berdasarkan penetapan MA memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka,"
kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (6/7).
Penghuni Kerangkeng
Terbit Perangin Angin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polda Sumut atas tewasnya penghuni kerangkeng beberapa waktu lalu. Tertbit Perangin Angin melanggar pasal 2, pasal 7, dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terseret Kasus Lainnya
Sebelum menjalani persidangan TPPO, Terbit Perangin Angin juga terseret kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Untuk kasus korupsi, ia telah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Dari keputusan tersebut, Terbit Perangin Angin mengajukan banding dan akhirnya mendapat pengurangan hukuman.
Majelis Hakim mengurangi masa kurungan menjadi 7 tahun 6 bulan penjara saja. Kemudian, Penyidik KPK juga menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan gratifikasi dan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Langkat.
"Pasal yang disidangkan terhadap Terbit Perangin Angin adalah Pasal 12b dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,"
kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.