Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuan Pernikahan Menurut UU No.1 Tahun 1974, Ini Penjelasannya

Tujuan Pernikahan Menurut UU No.1 Tahun 1974, Ini Penjelasannya Ilustrasi menikah. ©2015 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Negara membuat berbagai peraturan untuk menertibkan warga negaranya. Salah satunya yaitu mengatur tentang pernikahan. Di Indonesia aturan tata tertib perkawinan itu sudah ada sejak zaman kuno, sejak zaman Sriwijaya, Majapahit, sampai masa kolonial Belanda dan sampai Indonesia telah merdeka.

Pada 1973 tanggal 22 Desember, Menteri Agama mewakili Pemerintah membawa konsep RUU Pernikahan yang di setujui DPR menjadi Undang-Undang Perkawinan. Pernikahan kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dari agama yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang.

Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan. Lantas apa pengertian dan tujuan pernikahan menurut UU No.1 tahun 1974?

Tujuan Pernikahan Menurut UU No.1 Tahun 1974

Pengertian pernikahan menurut UU No.1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri. Sedangkan tujuan pernikahan menurut UU No.1 Tahun 1974 yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, pernikahan adalah suatu akad yang secara keseluruhan aspeknya dikandung dalam kata nikah atau tazwīj dan merupakan ucapan seremonial yang sakral.

ilustrasi pernikahan

©shutterstock.com/MNStudio

Tujuan Pernikahan Menurut Ahli

Menurut Soemiyati (2007: 13-17), ada 5 (lima) tujuan perkawinan antara lain:

1.Untuk memperoleh keturunan yang sah.

2. Untuk memenuhi tuntutan naluriah/hajat kemanusiaan (menschelijke natuur).

3. Menjaga manusia dari kejahatan dan kerusakan.

4. Membentuk dan mengatur rumah tangga yang merupakan basis pertama dari masyarakat yang besar di atas dasar kecintaan dan kasih sayang.

5. Menumbuhkan aktivitas dalam berusaha mencari rezeki yang halal dan memperbesar rasa tanggung jawab.

Syarat-Syarat Pernikahan Menurut UU No.1 Tahun 1974

Untuk melangsungkan pernikahan calon pasangan harus memenuhi syarat-syarat pernikahan yang telah diatur di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di antaranya yang terdapat di dalam pasal-pasal sebagai berikut:

1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai

2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orangtuanya/salah satu orang tuanya, apabila salah satunya telah meninggal dunia/walinya apabila kedua orang tuanya telah meninggal dunia.

3. Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Kalau ada penyimpangan harus ada ijin dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.

4. Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali memenuhi Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4.

5. Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya.

6. Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.

Larangan Pernikahan Menurut UU No.1 Tahun 1974

Dalam mencapai tujuan pernikahan, ada juga larangannya. Adapun beberapa larangan pernikahan yang dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974. Di antaranya yaitu:

1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

4. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

5. berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;

6. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Dasar Hukum Pernikahan di Indonesia

Dasar hukum pernikahan di Indonesia adalah :

1. UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1, yang mengatur hak seseorang untuk melakukan pernikahan dan melanjutkan keturunan. Adapun bunyi dari Pasal 28B Ayat 1 adalah “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”

2. Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 1974, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 adalah merupakan salah satu bentuk unifikasi dan kodifikasi hukum di Indonesia tentang perkawinan beserta akibat hukumnya.

3. Kompilasi Hukum Islam melalui instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 dan diantisipasi secara Organik oleh keputusan Menteri Agama No. 154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991. 

Terdapat nilai–nilai hukum Islam di bidang perkawinan, hibah, wasiat, wakaf, dan warisan. Yang berkaitan dengan perkawinan terdapat dalam buku I yang terdiri dari 19 bab dan 170 pasal (Pasal 1 sampai dengan pasal 170).

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Mengurus Haji, Ini Fakta Menarik Kementerian Agama RI
Tak Hanya Mengurus Haji, Ini Fakta Menarik Kementerian Agama RI

Berikut beberapa fakta menarik Kementerian Agama RI!

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Doa Pernikahan Sesuai Ajaran Islam, Lengkap Beserta Artinya
Doa Pernikahan Sesuai Ajaran Islam, Lengkap Beserta Artinya

Doa pernikahan sesuai ajaran Islam bisa dilafalkan oleh pengantin baru.

Baca Selengkapnya
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 2023, Ketahui Sejarah dan Tujuannya
Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus 2023, Ketahui Sejarah dan Tujuannya

Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa.

Baca Selengkapnya
KUA Bakal Layani Perkawinan Semua Agama, Guru Besar UIN Jakarta: Ini Gagasan Out Of The Box
KUA Bakal Layani Perkawinan Semua Agama, Guru Besar UIN Jakarta: Ini Gagasan Out Of The Box

“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama," kata Tholabi

Baca Selengkapnya
8 Tujuan Menikah Menurut Islam & Alquran, Calon Pengantin Wajib Tahu
8 Tujuan Menikah Menurut Islam & Alquran, Calon Pengantin Wajib Tahu

Tujuan menikah rasanya patut untuk diketahui setiap manusia, terlebih bagi mereka yang hendak mengikatkan janji suci dalam sebuah ikatan pernikahan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Luruskan Pemberian Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Remaja yang Sudah Menikah
Pemerintah Luruskan Pemberian Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Remaja yang Sudah Menikah

Pemberian kondom bagi remaja dijelaskan oleh pemerintah hanya khusus diberikan pada pasangan yang sudah menikah.

Baca Selengkapnya