Berita Utama
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Ini Sosok Eks Primavera yang Memprediksi Timnas Indonesia Bakal Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Momen Kocak Maarten Paes saat Liburan di Bali, Ketagihan Lagu Mbah Surip 'Tak Gendong' Sambil Joget
-
Kata Legenda Chelsea soal Performa Timnas Indonesia yang Makin Baik, Dukung Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Timnas Malaysia Bakal Gencar Berburu Pemain Keturunan Seperti Indonesia, Striker Muda MU jadi Incaran
-
Bangganya Thom Haye dengan Skuad Garuda Sekarang: Timnas Indonesia Kini Punya Mental Juara!
Berita Utama Lainnya
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Begini Isi lengkap putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.