Bila terbukti, status BBM bisa terjerat UU ITE
Merdeka.com - Kabar tak sedap menghinggapi para pengguna BlackBerry Messenger. Status BBM yang selama ini dianggap biasa dan bersifat sangat pribadi ternyata bisa dipidanakan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tidak ada acuan bahwa status BBM itu bebas tanggung jawab, misal karena hanya main-main saja," ujar Teddy Sukardi, mantan Ketua Umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).
Menurut dia, cyberlaw secara umum, bukan saja UU ITE, menyetarakan informasi elektronik dengan yang non elektronik, jadi menulis artikel di media cetak dan status BBM bisa berdampak pada perbuatan hukum bila dianggap mencemarkan nama baik orang lain.
Namun, tambah Teddy, tinggal konteks, intensi, kesengajaan, dan dampak dari BBM harus dilihat secara adil. "Satu orang bisa bikin status BBM yang memicu kerusuhan masal dengan banyak korban jiwa," tegasnya.
Menurut Direktur PT Extol Indonesia – konsultan TI- itu, penerapan bisa salah, tetapi jangan norma, etika dan hukum nya dikorbankan. Yang penting, tambahnya, adalah perlu pembuktian bahwa itu memang benar merugikan.
Defamation memang masih pro kontra di banyak negara tergantung nilai-nilai etika dan budaya. Selama di KUHAP ada, di cyberlaw harus ada juga. "Itu gunanya penegak hukum dan hakim. Kalau susah bukan berarti tidak dikaji," ujarnya.
Sebelumnya, pengamat hukum telekomunikasi UI Edmon Makarim menilai status BBM adalah bersifat pribadi, bukan komunikasi massa. "Sifat dasarnya telekomunikasi itu kan private communication, dan kapan bisa jadi komunikasi massa ketika dia sudah menyebarkannya lagi ke ranah yang lebih luas. Misalnya dia menyampaikan langsung di grup BBM. Karena kalau yang saya lihat BBM itu dipakai penggunaan pribadi, jadi bukan komunikasi di muka umum," kata Edmon.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaDemikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya