Bila terbukti, status BBM bisa terjerat UU ITE
Merdeka.com - Kabar tak sedap menghinggapi para pengguna BlackBerry Messenger. Status BBM yang selama ini dianggap biasa dan bersifat sangat pribadi ternyata bisa dipidanakan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tidak ada acuan bahwa status BBM itu bebas tanggung jawab, misal karena hanya main-main saja," ujar Teddy Sukardi, mantan Ketua Umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII).
Menurut dia, cyberlaw secara umum, bukan saja UU ITE, menyetarakan informasi elektronik dengan yang non elektronik, jadi menulis artikel di media cetak dan status BBM bisa berdampak pada perbuatan hukum bila dianggap mencemarkan nama baik orang lain.
-
Kenapa BBM mobil berbeda? Perbedaan konsumsi bahan bakar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ukuran mesin, rasio kompresi, cara berkendara, serta jenis bahan bakar yang digunakan. Setiap faktor ini dapat mempengaruhi efisiensi dan kinerja mesin secara keseluruhan.
-
Apa itu konsumsi BBM? Untuk pemilik kendaraan konvensional, menghitung konsumsi bahan bakar adalah hal yang sangat krusial, terutama dengan fluktuasi harga bensin yang terjadi setiap bulan. Agar tidak mengalami pengeluaran berlebih akibat penggunaan BBM yang tidak efisien, banyak pengendara yang mulai mencatat konsumsi bahan bakar setiap kali mereka mengisi bensin.
-
Dimana BBM dicampur air? Selanjutnya, NN dan MA mengisi mobil tanki dengan air agar terlihat lebih banyak ketika mengirim ke SPBU 34.17106 Kota Bekasi.'Pelaku mengisi air ke dalam kompartemen empat yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417106 (TKP),' ucap Firdaus.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Apa itu Fitur Mention WhatsApp Status? Penyebutan Status: Pengguna kini dapat menyebut hingga lima teman sekaligus tanpa memberi tahu orang lain jika ada yang ditandai. Teman yang disebut juga memiliki opsi untuk membagikan ulang Status Anda.
-
Bagaimana cara menentukan pengguna BBM Subsidi? Rencananya, kriteria pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).
Namun, tambah Teddy, tinggal konteks, intensi, kesengajaan, dan dampak dari BBM harus dilihat secara adil. "Satu orang bisa bikin status BBM yang memicu kerusuhan masal dengan banyak korban jiwa," tegasnya.
Menurut Direktur PT Extol Indonesia – konsultan TI- itu, penerapan bisa salah, tetapi jangan norma, etika dan hukum nya dikorbankan. Yang penting, tambahnya, adalah perlu pembuktian bahwa itu memang benar merugikan.
Defamation memang masih pro kontra di banyak negara tergantung nilai-nilai etika dan budaya. Selama di KUHAP ada, di cyberlaw harus ada juga. "Itu gunanya penegak hukum dan hakim. Kalau susah bukan berarti tidak dikaji," ujarnya.
Sebelumnya, pengamat hukum telekomunikasi UI Edmon Makarim menilai status BBM adalah bersifat pribadi, bukan komunikasi massa. "Sifat dasarnya telekomunikasi itu kan private communication, dan kapan bisa jadi komunikasi massa ketika dia sudah menyebarkannya lagi ke ranah yang lebih luas. Misalnya dia menyampaikan langsung di grup BBM. Karena kalau yang saya lihat BBM itu dipakai penggunaan pribadi, jadi bukan komunikasi di muka umum," kata Edmon.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaDemikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya