Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cybercrime di Indonesia meningkat pesat

Cybercrime di Indonesia meningkat pesat cybercrime. © Isnblog.ethz.ch

Merdeka.com - Walaupun sudah ada peraturan, Undang-Undang sampai dengan sanksi tegas yang telah diatur dalam UU ITE serta Undang-Undang tahun 2008 pasal 27, 28, 29, 30 dan KUHP tentang penggunaan internet secara negatif, namun sampai sekarang kejahatan cyber masih terus tinggi di Indonesia.

Menurut pengamat teknologi dari Universitas Budi Luhur (UBL), Mardi Hardjianto, cybercrime atau kejahatan ranah cyber di Indonesia mengalami peningkatan khususnya dengan korban anak-anak.

Mardi juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut (cybercrime) adalah aksi yang melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi komputer dan internet.

"Indonesia menempati posisi pertama terkait kejahatan seksual terhadap anak-anak di internet," kata Mardi yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Fakultas Teknologi Informasi (FTI) Bidang Riset dan Kerjasama dan Dosen Pascasarjana Magister Komputer UBL.

Mengutip lansiran dari Antara (17/11), selain kejahatan seksual terhadap anak-anak, pencemaran nama baik, penghilangan data, perusakan data, penghilangan materi dan perusakan program, juga masuk dalam cakupan hal yang dikategorikan dalam cybercrime.

Ia mengatakan, pada awalnya pengembangan internet sebagian besar dilakukan oleh para mahasiswa. Namun, seiring dengan perkembangannya, internet mempunyai banyak celah yang dapat ditembus.

"Oleh karena itu, pencegahan terhadap penggunaan internet secara negatif dapat dilakukan dengan menambah kewaspadaan dalam mengakses web tertentu," katanya.

Mardi juga menjelaskan mengenai perbedaan antara Hackers dan Crackers dalam melakukan kejahatan. Hacker mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer atau jaringan.

Sedangkan Crackers adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain seperti mem-bypass password atau lisensi program komputer, merubah halaman muka web milik orang lain bahkan hingga menghapus data orang lain, mencuri data.

"Adapun upaya untuk menanganinya adalah dengan melindungi data dengan cermat, tidak membuka link yang diberikan oleh orang lain dan melindungi computer dengan menggunakan lebih dari dua anti virus," katanya. (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Darurat Judi Online, Indonesia Peringkat Pertama Jumlah Pemain Judi Terbanyak di Dunia
Darurat Judi Online, Indonesia Peringkat Pertama Jumlah Pemain Judi Terbanyak di Dunia

Meskipun ilegal di dalam negeri, banyak warga Indonesia tergoda untuk berpartisipasi dalam berbagai permainan judi yang tersedia secara daring atau online.

Baca Selengkapnya
KPAI: Ada 481 Pengaduan Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime
KPAI: Ada 481 Pengaduan Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.

Baca Selengkapnya
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan  Pornografi Mengintai Anak Indonesia
Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan Pornografi Mengintai Anak Indonesia

Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.

Baca Selengkapnya
Jabar Jadi Provinsi Terbanyak AnaK Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp49,8 M
Jabar Jadi Provinsi Terbanyak AnaK Main Judi Online, Transaksinya Capai Rp49,8 M

Ivan mengatakan permasalahan judi online pada anak ini harus ditangani bersama

Baca Selengkapnya
Penerapan Sanksi Hukum di Ranah Siber Dianggap Belum Maksimal
Penerapan Sanksi Hukum di Ranah Siber Dianggap Belum Maksimal

Maraknya aksi peretasan dipicu belum maksimalnya penerapan hukum khususnya UU ITE.

Baca Selengkapnya
Gubernur Lemhanas: Indonesia Alami 2.200 Serangan Siber per Menit
Gubernur Lemhanas: Indonesia Alami 2.200 Serangan Siber per Menit

Indonesia mengalami 2.200 serangan siber per satu menit.

Baca Selengkapnya
Sindikat Eksploitasi Seksual Dibongkar, Jual Konten Porno hingga Tawarkan Jasa Open BO
Sindikat Eksploitasi Seksual Dibongkar, Jual Konten Porno hingga Tawarkan Jasa Open BO

Lewat grup telegram untuk memberikan konten- konten pornografi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Baca Selengkapnya
KPAI Sebut Penggunaan Internet di Kalangan Anak Sangat Tinggi
KPAI Sebut Penggunaan Internet di Kalangan Anak Sangat Tinggi

KPAI memiliki fokus utama untuk memastikan terselenggaranya perlindungan anak di ranah daring

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional
Polisi Ringkus Lima Pembuat Konten Porno Anak Jaringan Internasional

Lima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.

Baca Selengkapnya
BNPT Ungkap Internet dan Medsos jadi Salah Satu Penyebar Ekstremisme, Berikut Datanya
BNPT Ungkap Internet dan Medsos jadi Salah Satu Penyebar Ekstremisme, Berikut Datanya

BNPT menyebut aktivitas propaganda kelompok teroris dan simpatisan di ruang siber secara signifikan yang terdeteksi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi
Memprihatinkan, KemenPPPA Catat Pidana Asusila dan Kekerasan Seksual Anak di Jawa Sangat Tinggi

Tindak kejahatan seksual dengan anak sebagai korban adalah yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Miris, Judi Online Kini Merambah ke Anak Usia di Bawah 10 Tahun
Miris, Judi Online Kini Merambah ke Anak Usia di Bawah 10 Tahun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa umur pemain judi online di Indonesia cenderung merambah usia kurang dari 10 tahun.

Baca Selengkapnya