Kemkominfo Ancam Cabut Izin Frekuensi Sampoerna Telekomunikasi
Merdeka.com - Kemkominfo menerbitkan surat teguran pertama pada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia karena menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan/ BHP frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020.
Tunggakan pokok dan denda PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia per Mei 2021 sebesar Rp 435 miliar. Teguran pertama ini diberikan sesuai PP no 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Jika PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia tidak segera melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020, Kemkominfo akan melanjutkan pengenaan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas telekomunikasi Indonesia? Dua orang yang bertanggung jawab atas kondisi telekomunikasi Indonesia, yaitu Mayjen TNI Soehardjono (dirjen pos dan telekomunikasi) serta Ir Sutanggar Tengker Yahya (direktur telekomunikasi di ditjen pos dan telekomunikasi yang juga mantan dirut PN Telekomunikasi Indonesia), menyadari pentingnya menggunakan satelit untuk menyambungkan komunikasi di wilayah nusantara yang begitu luas dan terpisah jarak begitu jauh.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kemenkominfo menghilangkan kesenjangan digital? 'Saya kira semua berkomitmen menghilangkan yang namanya digital devide sehingga tidak ada yang tertinggal, no one left behind,' tandasnya.
-
Kenapa Menkominfo ingin membuat regulasi khusus untuk kecepatan internet? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Kenapa Kemkominfo dorong kemajuan teknologi? Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,' pungkasnya.
"Kemkominfo berhak untuk melakukan pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, jika setelah dilakukan serangkaian pengiriman surat teguran tidak segera melunasi kewajiban pembayarannya," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangannya, Kamis (20/5).
Kemkominfo bahkan akan melakukan penghentian operasional sementara kegitaan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia pada 1 Agustus 2021. Tindakan dilanjutkan dengan pencabutan IPFR milik PT STI pada 1 November 2021, jika PT STI tidak melakukan pelunasan kewajiban pembayaran.
Untuk menjamin kelangsungan layanan telekomunikasi PT STI, Kemkominfo akan meminta PT STI untuk segera menyerahkan skenario perlindungan konsumen sebagai langkah antisipasi jika PT STI gagal melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020.
Ancam Cabut Izin Frekuensi
Jika gagal melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi, izin pita frekuensi radio PT STI bisa dicabut.
Untuk itulah, Kemkominfo mengimbau PT STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP spektrim frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Agustin Setyo Wardani. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
Baca SelengkapnyaDK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian.
Baca SelengkapnyaKabel menjuntai itu telah mencelakai leher mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Sultan Rif'at Alfatih.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaUstaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.
Baca SelengkapnyaDewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaTiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.
Baca Selengkapnya