Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemkominfo Ancam Cabut Izin Frekuensi Sampoerna Telekomunikasi

Kemkominfo Ancam Cabut Izin Frekuensi Sampoerna Telekomunikasi BTS 4G. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kemkominfo menerbitkan surat teguran pertama pada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia karena menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan/ BHP frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020.

Tunggakan pokok dan denda PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia per Mei 2021 sebesar Rp 435 miliar. Teguran pertama ini diberikan sesuai PP no 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Jika PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia tidak segera melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020, Kemkominfo akan melanjutkan pengenaan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Orang lain juga bertanya?

"Kemkominfo berhak untuk melakukan pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, jika setelah dilakukan serangkaian pengiriman surat teguran tidak segera melunasi kewajiban pembayarannya," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangannya, Kamis (20/5).

Kemkominfo bahkan akan melakukan penghentian operasional sementara kegitaan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia pada 1 Agustus 2021. Tindakan dilanjutkan dengan pencabutan IPFR milik PT STI pada 1 November 2021, jika PT STI tidak melakukan pelunasan kewajiban pembayaran.

Untuk menjamin kelangsungan layanan telekomunikasi PT STI, Kemkominfo akan meminta PT STI untuk segera menyerahkan skenario perlindungan konsumen sebagai langkah antisipasi jika PT STI gagal melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020.

Ancam Cabut Izin Frekuensi

Jika gagal melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi, izin pita frekuensi radio PT STI bisa dicabut.

Untuk itulah, Kemkominfo mengimbau PT STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP spektrim frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Agustin Setyo Wardani. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kantor Pajak Usai Blokir Rekening Pramono, Pengusaha Susu Boyolali
Penjelasan Kantor Pajak Usai Blokir Rekening Pramono, Pengusaha Susu Boyolali

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.

Baca Selengkapnya
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tuntaskan Sanksi Kasus UKW BUMN
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tuntaskan Sanksi Kasus UKW BUMN

DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian.

Baca Selengkapnya
Menjuntai hingga Jerat Leher Pemotor, Kabel Fiber Optik Bali Towerindo di Jalan Antasari Bakal Diputus
Menjuntai hingga Jerat Leher Pemotor, Kabel Fiber Optik Bali Towerindo di Jalan Antasari Bakal Diputus

Kabel menjuntai itu telah mencelakai leher mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Sultan Sultan Rif'at Alfatih.

Baca Selengkapnya
Eks Kadis Kominfo Dumai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith
Eks Kadis Kominfo Dumai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith

Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Tidak Berkelit Terima Sanksi Organisatoris

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menaati keputusan tentang sanksi dan tindakan organisatoris.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun
Distribusikan Tayangan Nex Parabola Secara Ilegal, Tiga Orang Terancam Penjara 9 Tahun

Tiga orang yang ditangkap berinisial N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.

Baca Selengkapnya