Kominfo akan revisi UU ITE
Merdeka.com - Sampai sekarang ini, banyak pihak yang merasa perlu diadakan revisi untuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena masih terdapatnya keambiguan di dalamnya.
Selain akan mencoba membuat koneksi internet di Indonesia lebih cepat dibanding sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga memiliki program kerja prioritas lain yaitu akan merevisi UU ITE yang selama ini digunakan.
"Revisi khususnya pasal 27 UU ITE baru opsi bagi saya, karena kan nantinya masih masuk dulu ke DPR. Tapi ini akan menjadi program 100 hari kerja saya," kata Rudiantara di Jakarta, seperti dikutip dari website resmi Kominfo, Rabu (19/11).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Apa yang diharapkan dari komitmen Menkominfo? Abi Rekso selaku Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, berharap sikap dan komitmen Menteri Kominfo yang baru ini konsisten.
Menurutnya, UU ITE harus dilihat secara fair dengan maksud agar dapat melindungi jutaan masyarakat Indonesia yang ingin beraktivitas dan bertransaksi melalui internet atau yang berhubungan dengan perangkat elektronik secara sahih.
Rudiantara juga mengatakan bahwa untuk merevisi UU ITE ini, memang masih opsional dan akan ditinjau ulang, namun nantinya peninjauan dan perevisian tersebut harus benar-benar fair. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaPermohonan penambahan anggaran ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat rapat bersama DPR RI.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaNama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap jadul. Perlu perubahan nama untuk mengantisipasi perkembangan zaman.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan alasan mengapa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diubah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaAngga menegaskan akan memaksimalkan waktu bekerja yang terbilang singkat, yakni hingga Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPenambahan jabatan Wamenkominfo karena ada 4 isu yang mesti dikerjakan cepat dengan waktu singkat.
Baca Selengkapnya