Pelaku Usaha Pakai AI Perlu Tahu, Ini Poin-poin Surat Edaran Etika Kecerdasan Buatan yang Baru Disahkan Kominfo
Surat edaran ditujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat.
Surat edaran ditujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat.
Pelaku Usaha Pakai AI Perlu Tahu, Ini Poin-poin Surat Edaran Etika Kecerdasan Buatan yang Baru Disahkan Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis surat edaran mengenai Etika Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI).Implementasi kecerdasan artifisial telah merambah berbagai sektor dan industri, membawa dampak yang luas dalam efisiensi, inovasi, dan transformasi bisnis.
“Ini sebagai bentuk respons cepatnya kecerdasan artificial atau yang populer dengan sebutan AI dalam sehari-hari. Berangkat dari itu, kami surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat. Kami harap, surat ini bisa sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI,”
Menkominfo Budi Arie Setiadi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/12).
-
Bagaimana cara Kominfo menyusun regulasi AI? Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI. Menurutnya, pendekatan horizontal melalui pengaturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi serta Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika AI.
-
Apa yang diusulkan Kemenkominfo terkait AI? 'Kita mengusulkan agar bagaimana digital divide bisa dihilangkan dengan mengedepankan inklusivitas dari semua negara yang mengembangkan AI,' tutur Wamenkominfo Nezar Patria dalam Ministerial Session Regional Approach to Advance Ethical Governance of Artificial Intelligence, di Brdo Congress Centre, Slovenia, Senin (5/2).
-
Apa yang sedang disusun Kominfo mengenai AI? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
-
Kenapa AI ini menimbulkan pertanyaan etika? Namun, keberhasilan algoritma ini juga memunculkan pertanyaan tentang etika dan privasi data. Dalam menghadapi perkembangan teknologi ini, para peneliti menekankan pentingnya sikap terbuka dan transparan terhadap publik untuk memahami implikasi penggunaan data secara luas.
-
Kapan Menkominfo membahas regulasi AI di forum internasional? Kementerian Kominfo juga aktif dalam forum internasional yang membahas pemanfaatan AI seperti AI Safety Summit 2023, Internet Governance Forum 2023, UNESCO Global Forum on Ethics of AI 2024, serta AI Summit for Democracy.
-
Apa peran AI bagi pelaku usaha? AI kini punya peran fundamental agar pekerjaan selesai lebih efektif dan efisien.
Panduan etika kecerdasan artifisial diperlukan untuk melakukan mitigasi dari dampak dan kerugian yang dapat ditimbulkan, sehingga ancaman kecerdasan artifisial dapat diminimalisasi.
Potensi ancaman yang dapat terjadi berkaitan dengan perubahan kehidupan sosial, ekonomi, bahkan pertahanan akibat penyelenggaraan kecerdasan artifisial.
Berikut beberapa kebijakan AI dalam surat edaran Menkominfo Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artificial:
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
Kemanusiaan
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
Keamanan
Penyelenggara Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna Sistem Elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Aksesibilitas
Setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika Kecerdasan Artifisial yang berlaku. Transparansi
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu dilandasi data yang digunakan untuk penyalahgunaan data dalam dengan transparansi menghindari mengembangkan inovasi teknologi.
Kredibilitas dan Akuntabilitas
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atauinovasi yang dihasilkan. Perlindungan Data Pribadi
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial memastikan pelindungan data pribadi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak ditimbulkan terhadap manusia, yang lingkungan, dan manusia hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
Kekayaan lntelektual
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.