Registrasi pelanggan prabayar demi lindungi aksi tipu-tipu
Merdeka.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kembali tentang tujuan dari dilakukannya registrasi pelanggan prabayar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, tujuannya semata-mata untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia siber.
“Tujuannya adalah untuk perlindungan pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan dan kejahatan lain, serta untuk menuju single identity number,” katanya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (12/10).
Dia juga menjamin, data tersebut aman. Analoginya, katanya, sama dengan orang yang memberikan datanya saat menginap di hotel. Aturan tersebut pun sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
-
Mengapa DPR mendukung penggunaan NIK di SIM? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Bagaimana cara daftar DPTb? Mekanisme pendaftaran untuk DPTb adalah dengan mengajukan surat pindah memilih ke KPU setempat atau melalui Aplikasi Pemilu.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Kenapa harus cek nomor Telkomsel? Dengan alasan utama yaitu komunikasi, maka penting bagi Anda untuk tahu nomor ponsel Anda sendiri.
-
Apa tujuan pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
“Aman sekali datanya,” ujar dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara juga mengatakan, pada dasarnya aturan tersebut telah dimulai pada tahun 2005. Namun, kala itu identitas diri belum menggunakan e-KTP. Sehingga saat itu hanya dijadikan sebagai formalitas saja.
“Dan kita tahulah, tidak usah membohongi diri sendiri. Pada saat itu juga sebagai formalitas dan tidak akurat. Nah sekarang, ekosistem sudah lebih bagus dan lebih canggih. Terutama karena keberadaan e-KTP,” ujar Rudiantara saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (11/10).
Dia pun menilai, adanya peraturan ini pada dasarnya tidak membuat masyarakat terkaget. Proses registrasi kartu sudah menjadi hal biasa manakala masyarakat membeli kartu perdana baru dan pelanggan lama.
Adapun, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Di sisi lain, dalam aturan itu juga tertulis pada pasal 17 bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan atas permintaan dari Jaksa Agung atau Kepala Kepolisian untuk proses praperadilan tindak pidana tertentu, Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi, serta instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan Validasi. Selanjutnya, instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca SelengkapnyaPSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaModus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah.
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaDia sudah melakukan aksi ini sejak 2018 lalu. Dia menggunakan satu unit komputer rakitan yang di dalamnya terdapat nomor KK dan KTP orang lain dan satu unit
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaKonsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaData dalam Costumer Information File (CIF) lebih akurat dan terjamin sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil.
Baca SelengkapnyaDalam Nota Keuangan RAPBN menyatakan peningkatan subsidi PSO bertujuan untuk memperbaiki pelayanan umum di sektor transportasi dan menyediakan informasi publik
Baca Selengkapnya