Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Registrasi pelanggan prabayar demi lindungi aksi tipu-tipu

Registrasi pelanggan prabayar demi lindungi aksi tipu-tipu Ilustrasi operator seluler. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kembali tentang tujuan dari dilakukannya registrasi pelanggan prabayar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, tujuannya semata-mata untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia siber.

“Tujuannya adalah untuk perlindungan pelanggan dan masyarakat dari penipuan-penipuan dan kejahatan lain, serta untuk menuju single identity number,” katanya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (12/10).

Dia juga menjamin, data tersebut aman. Analoginya, katanya, sama dengan orang yang memberikan datanya saat menginap di hotel. Aturan tersebut pun sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Aman sekali datanya,” ujar dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara juga mengatakan, pada dasarnya aturan tersebut telah dimulai pada tahun 2005. Namun, kala itu identitas diri belum menggunakan e-KTP. Sehingga saat itu hanya dijadikan sebagai formalitas saja.

“Dan kita tahulah, tidak usah membohongi diri sendiri. Pada saat itu juga sebagai formalitas dan tidak akurat. Nah sekarang, ekosistem sudah lebih bagus dan lebih canggih. Terutama karena keberadaan e-KTP,” ujar Rudiantara saat acara konferensi pers di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (11/10).

Dia pun menilai, adanya peraturan ini pada dasarnya tidak membuat masyarakat terkaget. Proses registrasi kartu sudah menjadi hal biasa manakala masyarakat membeli kartu perdana baru dan pelanggan lama.

Adapun, cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Di sisi lain, dalam aturan itu juga tertulis pada pasal 17 bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan atas permintaan dari Jaksa Agung atau Kepala Kepolisian untuk proses praperadilan tindak pidana tertentu, Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, menteri untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi, serta instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan untuk keperluan Validasi. Selanjutnya, instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak
Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak

Hani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi
Masyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi

Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.

Baca Selengkapnya
Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg

Pemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.

Baca Selengkapnya
PSI Jakarta Buka Hotline Pengaduan Penonaktifan NIK Warga, Catat Nomornya!
PSI Jakarta Buka Hotline Pengaduan Penonaktifan NIK Warga, Catat Nomornya!

PSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Ini Bahayanya Kalau Asal Foto KTP
Ini Bahayanya Kalau Asal Foto KTP

Modus pencurian data pribadi yang banyak digunakan ialah pemberian hadiah.

Baca Selengkapnya
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat

Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

Baca Selengkapnya
Ambil Data KK & KTP di TPS Saat Pemilu, Pria Ini Jual 4.000 Kartu Perdana Teregistrasi Identitas Orang Lain
Ambil Data KK & KTP di TPS Saat Pemilu, Pria Ini Jual 4.000 Kartu Perdana Teregistrasi Identitas Orang Lain

Dia sudah melakukan aksi ini sejak 2018 lalu. Dia menggunakan satu unit komputer rakitan yang di dalamnya terdapat nomor KK dan KTP orang lain dan satu unit

Baca Selengkapnya
Ingat, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini
Ingat, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini

Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Memberikan Data Pribadi, Kini Ada Modus Beli Minyak Goreng dengan Syarat Difoto Menggunakan KTP
Hati-Hati Memberikan Data Pribadi, Kini Ada Modus Beli Minyak Goreng dengan Syarat Difoto Menggunakan KTP

Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal.

Baca Selengkapnya
Bank Jatim Menjadi Bank Pertama dalam Pelaksanaan IKD For Banking di Indonesia
Bank Jatim Menjadi Bank Pertama dalam Pelaksanaan IKD For Banking di Indonesia

Data dalam Costumer Information File (CIF) lebih akurat dan terjamin sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil.

Baca Selengkapnya
Subsidi KRL Jabodetabek Berbasis NIK Mulai 2025
Subsidi KRL Jabodetabek Berbasis NIK Mulai 2025

Dalam Nota Keuangan RAPBN menyatakan peningkatan subsidi PSO bertujuan untuk memperbaiki pelayanan umum di sektor transportasi dan menyediakan informasi publik

Baca Selengkapnya