Apa Itu Darurat Militer? Aturan yang Sempat Gegerkan Korea Selatan Usai Diumumkan Oleh Presiden Yoon Suk Yeol
Berikut informasi mengenai darurat militer yang sempat gegerkan Korea Selatan usai diumumkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol.
Korea Selatan kembali mendapatkan perhatian masyarakat dunia. Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol secara tiba-tiba mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12). Darurat militer ini dikeluarkan bukan karena adanya upaya serangan dari Korea Utara.
Presiden Yoon Suk Yeol menyebut pihak oposisi di Korea Selatan mengendalikan parlemen. Selain itu, pihak oposisi negara itu juga disebut bersimpati pada Korea Utara dan ingin melumpuhkan pemerintah dengan kegiatan anti-negara.
Melansir dari VOA Indonesia, Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer dalam sebuah konferensi pers yang disiarkan di televisi. Dalam konferensi pers itu, Presiden Yoon Suk Yeol berjanji untuk membasmi kekuatan pro-Korea Utara. Presiden juga berjanji akan melindungi tatanan demokrasi konstitusional.
"Saya menyatakan darurat militer untuk melindungi Republik Korea yang bebas dari ancaman pasukan komunis Korea Utara, untuk membasmi pasukan anti-negara pro-Korea Utara yang tercela yang menjarah kebebasan dan kebahagiaan rakyat kita, dan untuk melindungi tatanan konstitusional yang bebas," ujar Presiden Yoon Suk Yeol, menurut laporan Reuters seperti dikutip dari Liputan6.com.
Lantas apa itu darurat militer yang sempat menggemparkan Korea Selatan tersebut? Melansir dari berbagai sumber, Rabu (4/12), simak ulasan informasinya berikut ini.
Apa Itu Darurat Militer?
Darurat militer merupakan seperangkat peraturan yang efektif diberlakukan, biasanya usai adanya pengumuman resmi, setelah otoritas militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahaan yang berkuasa secara resmi.
Darurat militer sering kali diberlakukan saat aktivitas militer dirasakan sangat diperlukan. Biasanya hal ini untuk segala sesuatu yang bersifat mendesak. Di mana pemerintah yang berkuasa tidak mampu berfungsi semestinya ataupun dirasa terlalu lemah untuk menghadapi situasi-situasi tertentu. Seperti akibat perang, bencana alam, kerusuhan sipil, dalam wilayah kekuasaan atau usai terjadinya kudeta.
Di Indonesia, terdapat Peraturan Pemerintah penggati Undang-Undang (Perppu) yang mengatur mengenai darurat militer. Melansir dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id, berikut Perppu yang mengatur mengenai darurat militer di Indonesia:
Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya
Dalam Pasal 1 Perppu Nomor 23 Tahun 1959 berbunyi Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
- Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
- Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
- Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.
Dalam Pasal 22 Perppu Nomor 23 Tahun 1959 menyatakan:
- Selama keadaan darurat militer berlangsung, ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer.
- Apabila keadaan darurat militer dihapuskan dan tidak disusul dengan pernyataan keadaan perang, maka pada saat penghapusan itu peraturan-peraturan/tindakan-tindakan dari Penguasa Darurat Militer tidak berlaku lagi, kecuali yang tersebut dalam ayat (3) pasal ini.
- Apabila dipandangnya perlu, Kepala Daerah/Penguasa Darurat Sipil Daerah yang bersangkutan dapat mempertahankan untuk daerahnya seluruh atau sebagian peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat Militer Daerah, dengan ketentuan bahwa peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang dipertahankan itu dapat berlaku terus selama-lamanya enam bulan sesudah penghapusan keadaan darurat militer.
- Dalam hal seluruh atau sebagian dari peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat Militer Daerah dipertahankan menurut ayat (3) di atas, maka tugas dan wewenang Penguasa Darurat Militer Daerah yang berhubungan dengan peraturan-peraturan/tindakan-tindakan itu diselenggarakan oleh Kepala Daerah/Penguasa Darurat Sipil Daerah yang mempertahankannya, kecuali jika ditetapkan lain oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
- Dalam hal sesuatu peraturan/tindakan dipertahankan sebagai yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, maka lembaga-lembaga, badan-badan dan lain-lain sebagainya yang terbentuk karena peraturan/tindakan tersebut tetap mempunyai kedudukan dan tugas seperti semula.
- Apabila keadaan darurat militer diganti dengan keadaan perang, maka peraturan-peraturan/tindakan-tindakan dari Penguasa Darurat Militer tetap berlaku sebagai peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan dari Penguasa Perang.
Dalam Pasal 25 Perppu Nomor 23 Tahun 1959 juga menjelaskan bahwa penguasa darurat militer berhak untuk:
- mengatur, membatasi atau melarang sama sekali dengan peraturan tentang pembikinan, pemasukan dan pengeluaran, pengangkutan, pemegangan, pemakaian dan perdagangan senjata api, obat peledak,, mesiu, barang-barang yang dapat meledak dan barang-barang peledak:
- menguasai perlengkapan-perlengkapan pos dan alat-alat tele¬komunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat¬alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak;
- membatasi atau melarang sama sekali dengan peraturan-peraturan untuk mengubah lapangan-lapangan dan benda-benda di lapangan itu;
- menutup untuk beberapa waktu yang tertentu gedung-gedung tempat pertunjukan-pertunjukan, balai-balai pertemuan, rumah-rumah makan, warung-warung dan tempat-tempat hiburan lainnya, pun juga pabrik-pabrik, bengkel-bengkel, toko-toko dan gedung-gedung lainnya;
- mengatur, membatasi atau melarang pengeluaran dan pemasukkan barang-barang dari dan ke daerah yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer;
- mengatur, membatasi atau melarang peredaran, pembagian, dan pengangkutan barang-barang dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer;
- mengatur, membatasi atau melarang lalu-lintas di darat, di udara dan diperairan serta penangkapan ikan.
Selain Perppu, terdapat aturan mengenai negara darurat lainnya yang juga membahas mengenai darurat militer. Dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU.
Kondisi Usai Presiden Yoon Suk Yeol Umumkan Darurat Militer
Menurut sejumlah pengamat seperti dilansir BBC, Rabu (4/12), Yoon Suk Yeol bertindak seolah-olah berada di bawah tekanan berat. Hal ini bisa dilihat dari pidatonya pada malam Selasa. Di mana Ia menceritakan upaya oposisi yang mencoba menggulingkan pemerintahannya.
Pengumumam darurat militer ini kemudian membuat militer mengambil alih sementara. Dilaporkan, pasukan berpakaian lengkap dan polisi ditempatkan di Gedung Majelis Nasional. Bahkan, helikopter terlihat mendarat di atap gedung tersebut.
Media lokal melaporkan adanya pasukan yang mengenakan masker dan membawa senjata memasuki gedung parlemen, sedangkan staf mencoba menghalangi mereka dengan alat pemadam api. Sekitar pukul 23.00 waktu setempat, militer mengeluarkan dekrit yang melarang protes dan aktivitas politik, serta mengendalikan media.
Darurat Militer Dibatalkan
Sementara itu, pemimpin partai oposisi terbesar, Lee Jae-myung dari Partai Demokrat, menyerukan anggotanya untuk berkumpul di parlemen dan menggagalkan deklarasi darurat militer. Ia juga meminta warga untuk datang dan berdemonstrasi.
Ribuan orang memenuhi panggilan itu dan berkumpul di luar gedung parlemen yang kini dijaga ketat. Para demonstran meneriakkan "Tidak ada darurat militer!" dan "Hancurkan kediktatoran".
Meski ada beberapa ketegangan antara demonstran dan polisi, situasi tidak berkembang menjadi kekerasan. Anggota parlemen juga dapat melewati penghalang dan bahkan memanjat pagar untuk menuju ruang pemungutan suara.
Setelah pukul 01.00 pada Rabu (4/12), parlemen Korea Selatan, dengan 190 dari 300 anggotanya yang hadir, membatalkan keputusan Yoon Suk Yeol. Deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol pun dinyatakan tidak sah.