Begini Cara Lengkap Isi SPT Online, Wajib Dibaca Agar Tidak Bingung
Merdeka.com - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak merupakan laporan pajak yang disampaikan pada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap tahunnya wajib pajak harus melaporkan pajaknya.
Bagi Anda yang tak ingin ngantre di kantor pajak, mengisi SPT pajak bisa melalui online. Berikutcara mengisi SPT Tahunan secara onlinedikutip dari berbagai sumber.
Kenali Jenis SPT
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu DPTb? DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.
-
Bagaimana cara daftar DPTb? Mekanisme pendaftaran untuk DPTb adalah dengan mengajukan surat pindah memilih ke KPU setempat atau melalui Aplikasi Pemilu.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Kenapa DPTb penting? DPTb adalah bagian penting dari proses pemungutan suara untuk memastikan bahwa semua pemilih mempunyai kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Cara pertama, Anda perlu tahu dahulu jenis SPT yang akan dilaporkan secara online. Berikut jenis SPT dengan ketentuannya, melansir dari online-pajak.com :
1. SPT Tahunan
SPT Tahunan ialah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. Jenis pelaporan pajak yang wajib dilakukan oleh wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan.
2. SPT Masa
SPT Masa ialah surat pemberitahuan untuk masa pajak. SPT Masa digunakan untuk 10 jenis pajak yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Ada tiga kategori utama dari SPT Masa, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jenis SPT Tahunan
1. Ketentuan SPT Pajak 1770 S (Sederhana)
2. Ketentuan SPT Pajak 1770 SS (Sangat Sederhana)
3. Ketentuan SPT Pajak 1770
Memiliki e-Fin
Cara mengisi SPT Tahunan secara online tentunya membutuhkan e-FIN atau Electronic Filling Identification Number. Nomor ini bisa Anda peroleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menjadi akses untuk masuk dan mengisi e-filling atau pelaporan pajak SPT Tahunan secara online.Dokumen ini diperlukan apabila Anda atau wajib pajak memiliki penghasilan lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama. Lalu adanya kewajiban hutang yang harus dibayarkan, atau harta lainnya.
Mengenal Formulir SPT Tahunan
Sebelum Anda beranjak pada cara mengisi SPT Tahunan secara online, alangkah baiknya mengenai formulir yang nantinya akan diisi. Pertama adalah formulir dengan kode 1721 A1 dan A2.Formulir dengan kode A1 ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara formulir dengan kode A2 ditujukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).Formulir tersebut bisa Anda peroleh dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Nantinya, pengisian formulir SPT Tahunan bisa dilakukan dengan bantuan data-data dari formulir ini. Siapkan beberapa hal berikut :
Cara Isi SPT Tahunan Secara Online
- Setelah Anda memiliki e-Fin, bukalah laman DJP online : https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda,
- Lalu password beserta kode verifikasi.
- Pilih login, lalu Anda akan masuk pada laman DJP Online.
- Pilih menu e-Filing, kemudian pilih Buat SPT.
- Setelah itu, jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT Tahunan online.
- Apabila Anda telah selesai menjawab seluruhnya, lanjutkan pilih SPT yang akan dibuat. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang diberikan sebelumnya.
- Kemudian isi data formulir sesuai yang akan Anda laporkan (Tahun Pajak dan Status SPT).
- Setelah selesai, Anda bisa memasukkan data SPT yang ingin dilaporkan.
- Sebelum mengirim SPT Tahunan online, Anda harus mengambil kode verifikasi melalui email Anda yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang terdapat di email, lalu klik Kirim SPT.
- Langkah terakhir, Anda harus mengisi hasil penilaian Anda terhadap kepuasan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.
- Lalu tanda terima elektronik SPT akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar.
ilustrasi pajak 2016 Merdeka.com
Itulah cara mengisi SPT Tahunan secara online dengan mudah dan cepat bagi para wajib pajak. Pelaporan dan pembayaran pajak yang baik, tentunya Anda telah ikut serta dalam membangun Indonesia. Semoga bermanfaat. (mdk/kur)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaCek pajak mobil lewat STNK lihat kolom PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi untuk total pajak.
Baca SelengkapnyaWajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaCara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!
Baca Selengkapnya