Gara-Gara Jobless, Gadis Cantik di Sukabumi Nekat Promosikan Judi Online di Medsos
Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang gadis berusia 23 tahun yang kedapatan mempromosikan judi online.
Seorang wanita berinisial AZ, yang juga dikenal dengan nama A (23), dari Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah terbukti melakukan promosi judi online melalui akun Instagram-nya. Selain itu, seorang pria berinisial RA (25) juga ditangkap karena mempromosikan judi online melalui tiga akun berbeda di Facebook.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan promosi judi online (judol) atau slot di dua platform media sosial yang berbeda. Mereka mendapatkan keuntungan dari unggahan video yang menunjukkan permainan judi online serta tautan ke slot.
“Dari absen promosi judi online, yang mana dari hasil promosi dilaporkan di aplikasi telegram untuk mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk setiap unggahan,” jelas Rita di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (6/11/2024).
Saat diinterogasi, AZ mengungkapkan tidak memiliki pekerjaan membuatnya tergoda untuk mendapatkan keuntungan dari promosi judi online demi memenuhi gaya hidupnya.
“(Kegiatan apa?) Main, diam saja, main nongkrong doang ngopi gitu. (Kuliah?) Enggak, lulusan SMA, enggak kuliah. (Kenapa tidak cari kerja?) Belum bu, rencana ada,” ungkap AZ.
AZ juga menyatakan bahwa ia awalnya menolak tawaran untuk menjadi promotor judi online, tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena adanya iming-iming pembayaran di muka sebelum ia mengunggah konten promosi judi slot.
“Ditolak dulu untuk kedua kali, yang ketiga baru mau. (Alasannya?) Kepepet karena dia nawarin uang langsung transfer. Posisinya lagi butuh untuk pribadi keseharian saja, lifestyle (gaya hidup) sih banyaknya,” tuturnya.
Rita menambahkan bahwa pelaku mencairkan uang hasil promosi slot tersebut setiap 15 hari setelah melaporkan di Instagram. Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi satu unit PC dan CPU berwarna hitam, satu unit monitor, dua smartphone dari berbagai merek, serta tiga kartu ATM dan rekening koran bank.
Jadi Promotor Judi Online Kurang dari Setahun
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah aktif mempromosikan judi online selama beberapa bulan terakhir.
"Pihak admin yang laki-laki (RA) mendapat keuntungan Rp32 juta selama 8 bulan yang diambil uangnya per tiga bulan, yang selebgram (ZA) mendapat Rp5 juta baru lima bulan, itu pengakuannya ya, tapi kami masih dalami dari akun tersebut," ucap Bagus.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, ZA mengaku bahwa akun Instagram miliknya memiliki 2.500 pengikut. Di sisi lain, pelaku RA diketahui memiliki pengikut yang jumlahnya ribuan dari tiga akun berbeda di platform media sosial Facebook.
"Memang dari perusahaan tersebut mereka memilih followers yang banyak di atas seribu. Sehingga follower tersebut kemudian diarahkan ataupun mengajak masuk ke dalam situs judi online," jelasnya.
Kedua pelaku kini dihadapkan pada hukum dengan dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik, serta juncto pasal 303 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.