Demi Gaya Hidup Mewah, Seorang Gadis Jadi Promotor Judi Online
Polres Sukabumi Kota menangkap seorang gadis berusia 23 tahun yang terlibat dalam promosi judi online. Pelaku, yang dikenal dengan inisial AZ.
Seorang wanita berinisial AZ, yang juga dikenal sebagai A (23), berasal dari Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah terbukti melakukan promosi judi online melalui akun Instagram-nya. Selain itu, seorang pria berinisial RA (25) juga diamankan karena mempromosikan judi online lewat tiga akun berbeda di Facebook.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan promosi judi online (judol) atau slot di dua platform media sosial yang berbeda. Mereka mendapatkan keuntungan dengan mengunggah video yang menunjukkan permainan judi online serta tautan slot.
“Dari absen promosi judi online, yang mana dari hasil promosi dilaporkan di aplikasi telegram untuk mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk setiap unggahan,” jelas Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (6/11).
Dalam proses interogasi, AZ mengungkapkan bahwa ketidakpastian pekerjaan tetap membuatnya tertarik untuk mendapatkan keuntungan dari promosi judi online demi memenuhi gaya hidupnya.
“(Kegiatan apa?) Main, diam saja, main nongkrong doang ngopi gitu. (Kuliah?) Enggak, lulusan SMA, enggak kuliah. (Kenapa tidak cari kerja?) Belum bu, rencana ada,” ungkap AZ.
AZ mengakui bahwa ia sempat menolak tawaran untuk menjadi promotor judi online, tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena iming-iming pembayaran di muka sebelum mengunggah konten promosi judi slot.
“Ditolak dulu untuk kedua kali, yang ketiga baru mau. (Alasannya?) Kepepet karena dia nawarin uang langsung transfer. Posisinya lagi butuh untuk pribadi keseharian saja, lifestyle (gaya hidup) sih banyaknya,” tambahnya.
Rita juga menyampaikan bahwa pelaku mencairkan uang hasil promosi slot tersebut setiap dua minggu setelah laporan di aplikasi Instagram. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit PC dan CPU berwarna hitam, satu layar monitor, dua smartphone dari berbagai merek, serta tiga kartu ATM dan rekening koran bank.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan promosi judi online selama beberapa bulan terakhir.
"Pihak admin yang laki-laki (RA) meraih keuntungan sebesar Rp32 juta dalam kurun waktu 8 bulan, dengan pengambilan uang setiap tiga bulan, sementara selebgram (ZA) baru mendapatkan Rp5 juta setelah lima bulan. Itu adalah pengakuan yang kami terima, tetapi kami masih mendalami informasi dari akun tersebut," jelas Bagus.
ZA mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa akunnya memiliki 2.500 pengikut di Instagram. Di sisi lain, pelaku RA memiliki ribuan pengikut yang berasal dari tiga akun berbeda di platform media sosial Facebook.
"Perusahaan tersebut memang memilih para followers dengan jumlah lebih dari seribu. Dengan cara ini, para follower tersebut akan diarahkan atau diajak untuk mengunjungi situs judi online," tuturnya.
Kedua pelaku saat ini dikenakan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik, serta juncto pasal 303 ayat 1 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.