Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengertian Koperasi Menurut UU dan Para Ahli, Ketahui Prinsip Beserta Fungsinya

Pengertian Koperasi Menurut UU dan Para Ahli, Ketahui Prinsip Beserta Fungsinya Ilustrasi tim kerja. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Konstantin Chagin

Merdeka.com - Pengertian koperasi menurut undang-undang dan para ahli penting untuk diketahui. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang sudah tak asing lagi di tanah air. Selain itu, koperasi juga menjadi salah satu penyangga perekonomian Indonesia.

Mengetahui pengertian koperasi akan menambah wawasan Anda tentang perkoperasian. Memahami pengertian koperasi dari undang-undang dan para ahli juga akan membuat Anda mendalami peran serta fungsi koperasi.

Pengertian koperasi kerap kali dibahas dalam ilmu ekonomi. Pengertian koperasi juga mencakup tentang tujuan serta fungsi dari koperasi.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian koperasi, prinsip, beserta fungsinya, merdeka.com telah merangkumnya dari liputan6.com dan berbagai sumber. Berikut ulasan lengkapnya.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Mohammad Hatta

Koperasi ialah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Munker

Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan 'urusniaga' secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

R. S. Soerja Atmadja

Koperasi ialah perkumpulan dari orang-orang yang berdasarkan persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggung jawab.

Chaniago

Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Richard Kohl dan Abrahamson

Koperasi ialah badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.

G Mladenata

Koperasi ialah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung risiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi yaitu perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi yaitu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.Undang-Undang No.25 Tahun 1992Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Undang-Undang No.12 tahun 1967Menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967, koperasi yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi

Prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Prinsip dasar koperasi di antaranya:1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut.4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.Sedangkan prinsip koperasi berdasarkan U No. 17 Th. 2012, yakni modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK).

Fungsi Koperasi

Terdapat empat fungsi koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4. Keempat fungsi tersebut yaitu:1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. (mdk/add)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peringatan Hari Koperasi Indonesia 12 Juli 2023, Berikut Tema dan Sejarahnya
Peringatan Hari Koperasi Indonesia 12 Juli 2023, Berikut Tema dan Sejarahnya

Peringatan Hari Koperasi Indonesia peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi.

Baca Selengkapnya
Koperasi Sumber Kemakmuran Masyarakat Surabaya, Bisa Atasi Kemiskinan dan Pengangguran
Koperasi Sumber Kemakmuran Masyarakat Surabaya, Bisa Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

Koperasi jadi salah satu sumber kemakmuran masyarakat Kota Surabaya. Keberadaannya bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran.

Baca Selengkapnya
Jumlah Koperasi Turun Drastis Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi
Jumlah Koperasi Turun Drastis Selama 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Ini Jumlah Pengusaha yang Pas Agar Indonesia Jadi Negara Maju
Ini Jumlah Pengusaha yang Pas Agar Indonesia Jadi Negara Maju

Pelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.

Baca Selengkapnya
Kemenkop-UKM: Revisi UU Perkoperasian Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo
Kemenkop-UKM: Revisi UU Perkoperasian Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.

Baca Selengkapnya
Datang ke Karanganyar, Kepala LKPP Ajak UMKK Kuasai Kekuatan Ekonomi Indonesia
Datang ke Karanganyar, Kepala LKPP Ajak UMKK Kuasai Kekuatan Ekonomi Indonesia

Menurut mantan Wali Kota Semarang ini, saat peristiwa 1998, ekonomi Indonesia di tangan konglomerasi besar.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM Gandeng RSPO Kembangkan Koperasi Petani Sawit di Indonesia
Kemenkop UKM Gandeng RSPO Kembangkan Koperasi Petani Sawit di Indonesia

Menkop Teten optimis kerja sama dengan RSPO akan memperkuat korporatisasi petani sawit sekaligus memperkuat produksi kelapa sawit dari hulu hingga hilir.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM Kembangkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya
Kemenkop UKM Kembangkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya

Menteri Teten mengatakan, model bisnis agregasi turut menumbuhkan ekspor di sektor kriya.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Sido Muncul dan Kemenkop UKM Kolaborasi Bantu Petani Rempah Agar Lebih Maju & Berdaulat
Sido Muncul dan Kemenkop UKM Kolaborasi Bantu Petani Rempah Agar Lebih Maju & Berdaulat

Sido Muncul bersama Kemenkop UKM berkomitmen untuk saling bahu membahu membantu para petani herbal dan UMKM di Indonesia.

Baca Selengkapnya