Pengertian Koperasi Menurut UU dan Para Ahli, Ketahui Prinsip Beserta Fungsinya
Merdeka.com - Pengertian koperasi menurut undang-undang dan para ahli penting untuk diketahui. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang sudah tak asing lagi di tanah air. Selain itu, koperasi juga menjadi salah satu penyangga perekonomian Indonesia.
Mengetahui pengertian koperasi akan menambah wawasan Anda tentang perkoperasian. Memahami pengertian koperasi dari undang-undang dan para ahli juga akan membuat Anda mendalami peran serta fungsi koperasi.
Pengertian koperasi kerap kali dibahas dalam ilmu ekonomi. Pengertian koperasi juga mencakup tentang tujuan serta fungsi dari koperasi.
-
Bagaimana cara membangun koperasi di Indonesia? Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
-
Kapan kongres pertama gerakan koperasi di Indonesia? Kemudian koperasi di Indonesia terus berkembang dan akhirnya pada 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kali di Tasikmalaya.
-
Apa tema peringatan Hari Koperasi Indonesia 2023? Tema Hari Koperasi Indonesia ke-76 tahun 2023 ini yaitu“Membangun Koperasi Berbasis Kearifan Lokal Menuju Ekonomi Gotong Royong yang Mandiri, Modern, dan Berdigital.“
-
Kenapa peringatan Hari Koperasi Indonesia penting? Tujuan peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi sebagai jalan demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
-
Apa organisasi modern pertama di Indonesia? Pada tahun 1903, Soetomo menempuh pendidikan kedokteran di School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA) DI Batavia. Lima tahun kemudian yakni pada tahun 1908, Soetomo bersama kawan-kawannya di STOVIA mendirikan organisasi modern pertama di Indonesia yang diberi nama Budi Utomo.
-
Kenapa Kompang jadi bagian jati diri masyarakat? Bukan hanya sebagai alat musik tradisional yang membudaya, tetapi Kompang telah menjadi bagian dari entitas dan jati diri masyarakat.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian koperasi, prinsip, beserta fungsinya, merdeka.com telah merangkumnya dari liputan6.com dan berbagai sumber. Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Mohammad Hatta
Koperasi ialah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Munker
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan 'urusniaga' secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
R. S. Soerja Atmadja
Koperasi ialah perkumpulan dari orang-orang yang berdasarkan persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggung jawab.
Chaniago
Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Richard Kohl dan Abrahamson
Koperasi ialah badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.
G Mladenata
Koperasi ialah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung risiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi yaitu perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi yaitu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.Undang-Undang No.25 Tahun 1992Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Undang-Undang No.12 tahun 1967Menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967, koperasi yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Prinsip dasar koperasi di antaranya:1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut.4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.Sedangkan prinsip koperasi berdasarkan U No. 17 Th. 2012, yakni modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK).
Fungsi Koperasi
Terdapat empat fungsi koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4. Keempat fungsi tersebut yaitu:1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. (mdk/add)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Hari Koperasi Indonesia peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi.
Baca SelengkapnyaKoperasi jadi salah satu sumber kemakmuran masyarakat Kota Surabaya. Keberadaannya bisa mengatasi kemiskinan dan pengangguran.
Baca SelengkapnyaMeskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPelaku wirausaha di Indonesia sudah harus matang dengan perencanaan bisnis yang akan dikembangkan.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.
Baca SelengkapnyaMenurut mantan Wali Kota Semarang ini, saat peristiwa 1998, ekonomi Indonesia di tangan konglomerasi besar.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten optimis kerja sama dengan RSPO akan memperkuat korporatisasi petani sawit sekaligus memperkuat produksi kelapa sawit dari hulu hingga hilir.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten mengatakan, model bisnis agregasi turut menumbuhkan ekspor di sektor kriya.
Baca SelengkapnyaOJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
Baca SelengkapnyaSido Muncul bersama Kemenkop UKM berkomitmen untuk saling bahu membahu membantu para petani herbal dan UMKM di Indonesia.
Baca Selengkapnya