Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sangat Kejam Korupsi di Tengah Pandemi, Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati?

Sangat Kejam Korupsi di Tengah Pandemi, Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati? mensos juliari batubara. ©2020 BNPB

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap temuan aliran dana korupsi yang melibatkan sejumlah nama petinggi di Kementerian Sosial, salah satunya Mensos Juliari P Batubara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers yang digelar dengan sejumlah barang bukti berupa uang berjumlah Rp14,5 miliar, dinihari tadi.

Perkara tersebut berasal dari pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako dengan total pengadaan 272 kontrak secara 2 periode.

Akibatnya, ancaman hukuman mati pun menanti dengan sederet pasal UU Tipikor. Berikut ulasan selengkapnya.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Tubuh Kemensos

KPK setidaknya telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kemensos RI. Lima orang tersangka tersebut yakni Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen Kemensos, dan Adi Wahyono.

Sementara itu, dua orang lainnya yakni diduga sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Secara terang-terangan, Firli meminta kelima orang tersebut untuk segera menyerahkan diri.

"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujarnya.

Dugaan Aliran Dana Rp14,5 Miliar

KPK mengendus adanya aliran dana sesat tersebut tak lain berawal dari adanya informasi mengenai Ardian IM dan Harry Sidabuke yang memberi sejumlah uang kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Juliari diduga menerima aliran dana tersebut melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N. Hal tersebut sementara ini diduga dilakukan pada hari Sabtu (5/12).

kpk rilis penangkapan wali kota cimahi

©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

"Sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," jelasnya.

Dalam OTT yang diselenggarakan, KPK berhasil menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing yaitu Rp11,9 miliar, USD171,085 dolar Singapura yang setara dengan Rp243 juta.

"Pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Fee Paket Sembako

Secara lebih lanjut Firli menjelaskan, paket sembako yang diluncurkan oleh Kemensos RI membuat para pihak terlibat mendapatkan kucuran fee dari setiap paket pekerjaan. Untuk fee setiap paket bansos yang disepakati kedua pihak swasta yakni sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu perpaket. Hal tersebut membuat Juliari mendapatkan dana hingga lebih dari Rp 8 miliar.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujarnya.

Kata Firli, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri," ujar dia.

Terancam Hukuman Mati

Hal tersebut membuat KPK tak menutup kemungkinan untuk mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih, hal dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ungkapnya.

Terlebih, Firli telah menyatakan bahwa jika korupsi yang melibatkan dana bansos Covid-19 secara langsung dapat membuat pelaku mendapatkan hukuman mati. Menurutnya, kondisi pandemi dapat memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' dalam ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," lanjutnya. (mdk/mta)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 M, Berawal OTT Eks Mensos Juliari
Kronologi Terungkapnya Korupsi Bansos Presiden Jokowi Rugikan Negara Rp125 M, Berawal OTT Eks Mensos Juliari

Diketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Presiden Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar, Begini Penjelasan KPK
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Presiden Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar, Begini Penjelasan KPK

Sebelumnya, kerugian negara akibat korupsi banpres senilai Rp125 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus Korupsi Bansos Presiden Jokowi Tahun 2020, Isi Sembako Dikurangi Capai 6 Juta Paket
KPK Beberkan Modus Korupsi Bansos Presiden Jokowi Tahun 2020, Isi Sembako Dikurangi Capai 6 Juta Paket

Untuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.

Baca Selengkapnya
Kasus Bantuan Presiden, Dulu Geger Ditimbun Kini Terungkap Ada Korupsi
Kasus Bantuan Presiden, Dulu Geger Ditimbun Kini Terungkap Ada Korupsi

KPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19: Dikurangi Kualitasnya
KPK Bongkar Modus Korupsi Bansos Presiden saat Pandemi Covid-19: Dikurangi Kualitasnya

Modus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Nilai Kontrak Bansos Presiden Jokowi Rp900 M, Dikorupsi Capai Rp250 M
KPK Ungkap Nilai Kontrak Bansos Presiden Jokowi Rp900 M, Dikorupsi Capai Rp250 M

KPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.

Baca Selengkapnya
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK
Ini Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020 Terendus KPK

KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya