Sangat Kejam Korupsi di Tengah Pandemi, Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati?
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap temuan aliran dana korupsi yang melibatkan sejumlah nama petinggi di Kementerian Sosial, salah satunya Mensos Juliari P Batubara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers yang digelar dengan sejumlah barang bukti berupa uang berjumlah Rp14,5 miliar, dinihari tadi.
Perkara tersebut berasal dari pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako dengan total pengadaan 272 kontrak secara 2 periode.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Apa itu Bansos PKH? Berbagai jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan tetap dilanjutkan.
Akibatnya, ancaman hukuman mati pun menanti dengan sederet pasal UU Tipikor. Berikut ulasan selengkapnya.
KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Tubuh Kemensos
KPK setidaknya telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kemensos RI. Lima orang tersangka tersebut yakni Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen Kemensos, dan Adi Wahyono.
Sementara itu, dua orang lainnya yakni diduga sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Secara terang-terangan, Firli meminta kelima orang tersebut untuk segera menyerahkan diri.
"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujarnya.
Dugaan Aliran Dana Rp14,5 Miliar
KPK mengendus adanya aliran dana sesat tersebut tak lain berawal dari adanya informasi mengenai Ardian IM dan Harry Sidabuke yang memberi sejumlah uang kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Juliari diduga menerima aliran dana tersebut melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N. Hal tersebut sementara ini diduga dilakukan pada hari Sabtu (5/12).
©2020 Merdeka.com/Imam Buhori
"Sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," jelasnya.
Dalam OTT yang diselenggarakan, KPK berhasil menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing yaitu Rp11,9 miliar, USD171,085 dolar Singapura yang setara dengan Rp243 juta.
"Pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Fee Paket Sembako
Secara lebih lanjut Firli menjelaskan, paket sembako yang diluncurkan oleh Kemensos RI membuat para pihak terlibat mendapatkan kucuran fee dari setiap paket pekerjaan. Untuk fee setiap paket bansos yang disepakati kedua pihak swasta yakni sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu perpaket. Hal tersebut membuat Juliari mendapatkan dana hingga lebih dari Rp 8 miliar.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujarnya.
Kata Firli, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.
"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri," ujar dia.
Terancam Hukuman Mati
Hal tersebut membuat KPK tak menutup kemungkinan untuk mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih, hal dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ungkapnya.
Terlebih, Firli telah menyatakan bahwa jika korupsi yang melibatkan dana bansos Covid-19 secara langsung dapat membuat pelaku mendapatkan hukuman mati. Menurutnya, kondisi pandemi dapat memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' dalam ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," lanjutnya. (mdk/mta)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaDiketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kerugian negara akibat korupsi banpres senilai Rp125 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk satu tahap paket, KPK mengungkapkan terdapat sekitar dua juta paket yang dikerjakan oleh Ivo.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca SelengkapnyaModus yang dilakukan tersangka korupsi bansos Presiden hampir serupa seperti pada saat kasus korupsi eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca Selengkapnya