Tak Sangar Lagi, Begini Wajah Buron Debt Collector yang Bentak Polisi saat Ditangkap
Merdeka.com - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap salah satu komplotan debt collector viral yang sempat membentak-bentak seorang anggota polisi, beberapa waktu lalu.
Penagih utang itu masuk dalam daftar pencarian orang karena kasus premanisme yang dialami selebgram Clara Shinta dan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Aiptu Evin.
Usai diamankan, tampak debt collector itu sudah tak lagi bertingkah. Ia hanya bisa terdiam saat digelandang ke kantor polisi. Simak ulasannya:
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan debt collector pinjol? Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Siapa yang mengusir debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Apa yang dilakukan Babinsa terhadap debt collector? Dengan tegas dia mengusir para debt collector untuk pergi dari perumahan itu.
-
Apa itu Debt Collector? Melansir laman Kementerian Keuangan, Debt Collector merupakan sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.
-
Apa modus penipuan debt collector pinjol? Di era digital seperti sekarang ini, pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi keuangan cepat. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula risiko penipuan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama melalui modus penagih utang (debt collector) palsu.
-
Kenapa Aiptu FN melawan debt collector? Rizal mengatakan, perlawanan kliennya semata-mata untuk melindungi istri dan kedua anaknya dari kepungan dan upaya perampasan mobil miliknya oleh 12 debt collector.
Debt Collector Viral
Sebelumnya, sejumlah komplotan debt collector sempat ramai jadi perbincangan usai mereka melakukan aksi premanisme.
Video merekam aksi debt collector membentak seorang polisi saat menarik kendaraan milik selebgram Clara Shinta, viral beredar di media sosial.
Tiktok/@clarashintareal ©2023 Merdeka.com
Para debt collector itu membentak hingga merampas paksa surat-surat dari tangan Aiptu Evin lantaran menolak dibawa ke Polsek terdekat.
Pada saat itu, anggota Bhabinkamtibmas tersebut tengah membantu proses mediasi di pos satpam setempat.
Ditangkap Polisi
Setelah kejadian itu, aksi premanisme debt collector itupun menuai kecaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Jenderal polisi itu meminta anggotanya untuk segera menangkap penagih utang itu. Setelah memasukkan ke daftar pencarian orang, polisi pun akhirnya berhasil menangkap si debt collector yang sempat melarikan diri ke Labuhan Batu, Sumatera Utara. Debt collector yang ditangkap merupakan pelaku utama bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong yang saat kejadian menggunakan kaos garis-garis."Team Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ Kombes Hengki Haryadi ketika dikonfirmasi, Rabu (1/3).
Tak Lagi Sangar
Instagram/@pmjnews ©2023 Merdeka.com
Erick Johnson ditangkap pada Rabu (1/3/2023) dini hari di Labuhan Batu, Sumatera Utara, setelah menjadi buron polisi.Erick tak lagi menunjukkan wajah garang ketika ditangkap polisi. Sebaliknya, Erick memperlihatkan reaksi takut dan kaget saat ditangkap polisi.Usai ditangkap, terlihat debt collector itu hanya bisa tertunduk lesu tanpa perlawanan. Ia pun hanya bisa pasrah ketika digelandang ke kantor polisi.
Polisi Tangkap Para Debt Collector
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka debt collector buntut dari tindak premanisme yang diterima seorang selebgram Clara Shinta dan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Aiptu Evin. Empat orang yang masuk ke dalam DPO atas nama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer W, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa. Erick Jonshon Saputra Simangunsong diketahui seorang residivis."Ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat pres rilis di Polda Metro Jaya, Rabu (23/2).
Lihat postingan ini di Instagram(mdk/khu)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berpangkat Aiptu F menembak debt collector di Palembang, Sunatera Selatan, Sabtu (23/3).
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel telah menerima laporan dari istri dari kedua belah pihak karena mengklaim suami mereka korban tindak kekerasan
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas mengeluarkan senpi miliknya dan mengancam akan menembak korban lantaran cek-cok yang terjadi.
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca Selengkapnya2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
Baca SelengkapnyaEnam debt collectordiringkus polisi setelah merampas mobil milik ibu rumah tangga yang menunggak angsuran.
Baca SelengkapnyaAiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca SelengkapnyaSeorang Babinsa dari Kodim 0508/Depok mengusir sekelompok debt collector dari sebuah perumahan di Tanah Baru, Depok, karena meresahkan.
Baca SelengkapnyaAnggota polisi lalu lintas di Depok mengawal seorang warga yang diteror debt collector sampai ke tempat aman.
Baca Selengkapnya