1.529 Perusahaan Belum Bayar THR, Kadin: Tidak Semua Kondisi Keuangannya Sehat
Merdeka.com - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 resmi ditutup per hari ini 28 April 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2.368 aduan terkait pembayaran THR dari berbagai pegawai di 1.529 perusahaan.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasyid mengakui tidak semua perusahaan bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kewajibannya. Dia menyebut memang masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa membayarkan THR kepada para pegawainya.
"Kita harus melihat kembali, tidak semua perusahaan dalam keadaan sehat (keuangan), ada juga yang tidak sehat," kata Arsjad saat ditemui di Lapangan Panahan, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (30/4).
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Siapa saja yang menerima THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.'Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,' kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
Bagi perusahaan yang memang belum bisa membayarkan kewajibannya, Arsjad meminta untuk memberikan penjelasan kepada para buruh atau pegawainya. Membuka kondisi keuangan perusahaan demi menciptakan kepercayaan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Kalau pun tidak (memberikan THR), ini harus dijelaskan kepada buruh dan katakan apa danya tentang keadaan perusahaan," kata dia.
"Jadi balik lagi, ini kan sharing. Kita bicara bukan lagi shareholder value, kalau sekarang stakeholder value, bahwa employe bagian dari value perusahaan," sambungnya.
Namun, hal tersebut tidak lantas membuat perusahaan tidak membayarkan kewajibannya. Harus ada solusi dari perusahaan agar THR tetap diterima para pegawai atau buruh.
"Bicara mengenai tanggung jawan perusahaan terkait hak karyawan (THR) memang harus diberikan. Kalau bisa seharusnya diberikan," pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca Selengkapnya