5 Hal Ini Sebabkan Koperasi Simpan Pinjam Terjerat Kasus Gagal Bayar
Merdeka.com - Sejak pandemi covid-19, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat 8 koperasi bermasalah yang saat ini dalam proses pelaksanaan perjanjian perdamaian pasca putusan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Di antaranya, KSP sejahtera bersama, KSP Indosurya, KSP pracico inti Sejahtera, KSP pracico inti utama, KSP intidana, koperasi Jasa Keuangan berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
"Dari koperasi-koperasi yang bermasalah tersebut kami temukan ada beberapa permasalahan, pertama, ada beberapa koperasi kurang kooperatif melaporkan perkembangan proses pelaksanaan perjanjian perdamaian kepada anggotanya," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam konferensi pers, Selasa (11/1).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana UMKM bisa bertahan di masa pandemi? Lewat jalur digital itu, IniTempe bertahan, bisa bertahan selama pandemi. Omzet bulanan Benny bahkan bisa mencapai puluhan juta dari dunia digital itu.
-
Di mana UMKM Bontang terdampak pandemi? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Bagaimana cara membangun koperasi di Indonesia? Setiap warga negara dapat mendirikan sebuah koperasi, baik perorangan maupun yang memiliki badan hukum. Pasalnya, modal usaha koperasi dapat dihasilkan dari seluruh anggota, sehingga beroperasinya usaha ini juga disesuaikan dengan kebutuhan bersama.
-
Bagaimana Kemenkop UKM membantu Koperasi Jahema Bonsai Sejahtera? KemenKopUKM akan terus memperkuat ekosistem usaha bonsai di Tanah Air dengan melakukan pendampingan, pembentukan, dan pengembangan koperasi, pengembangan bisnis model, menghubungkan dengan berbagai mitra dan market, serta pembiayaan untuk koperasi-koperasi potensial melalui LPDB-KUMKM.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
Kedua, ketidaksesuaian pembayaran dalam hal Ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian. ketiga, ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian namun tetap terikat dengan perjanjian perdamaian.
Keempat, adanya pemanggilan oleh aparat penegak hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian. Kelima, terhambatnya, proses likuidasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota yang dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemi.
"Oleb karena itu, atas dasar temuan-temuan masalah tersebut dibutuhkan koordinasi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yang dilakukan bersama-sama dengan Kementerian atau lembaga terkait, yaitu dengan kepolisian, kejaksaan dan juga unsur masyarakat," ujarnya.
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam di Indonesia tak terus berulang, KemenkopUKM telah membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi bermasalah.
"Cakupan tugas dari Satgas saya sampaikan secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh operasional independen baik itu tanah, bangunan dan lainnya seperti piutang. Karena Saya kira perjanjian perdamaian ini pelaksanaannya akan berbasis pada resolusi aset. penting sekali poin ini," ujarnya.
Kemudian, melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah termasuk aspek hukumnya. Mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah, menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah.
Serta, melakukan pengawasan proses tahapan demi tahapan proses pembayaran, lalu melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan. Adapun mengenai ruang lingkup penugasan kepada satgas. Satgas merupakan tim ad hoc antar K/L untuk mengkoordinasi langkah-langkah penanganan koperasi, dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun dari segi jumlah mengalami penurunan, namun dari segi permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.
Baca SelengkapnyaPekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.
Baca SelengkapnyaBank penyalur KUR kerap melakukan kecurangan kepada debitur.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaSalah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaKredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Baca SelengkapnyaOperasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaKinerja keuangan Smesco dinilai berdasarkan capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca Selengkapnya