Anggota DPR: Usai kejadian, Chappy tidak meminta maaf
Merdeka.com - Anggota Komisi VII fraksi Hanura, Mukhtar Tompo melaporkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim ke Bareskrim, Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau pengancaman dengan nomor laporan Bareskrim, LP/168/II/2017.
Mukhtar mengatakan, usai kejadian, Chappy Hakim juga belum menemui dirinya untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) itu belum meminta maaf terhadap dirinya atas tindakan di Ruang Rapat Komisi VII, DPR.
"Selama ini tak pernah bertemu dan tak kenal Pak Chappy. Tidak ada, tidak minta maaf (Chappy Hakim)," kata Tompo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa yang terjadi pada ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
Selain itu, lanjut dia Chappy Hakim juga tak mencerminkan sebagai mitra yang baik atas tindakannya itu. PT Freeport juga bukan milik pribadi Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur, melainkan milik negara.
"Iya tidak layak memimpin perusahaan mitra negara karena bukan perusahaan pribadi tapi negara. Saya mewakili masyarakat dan dia (Chappy Hakim) mewakili korporasi asing," ujar dia.
Di kesempatan berbeda, kuasa hukum Tompo, Krishna Murti menilai meski Chappy Hakim meminta maaf, namun tindakannya perlu dilaporkan kepada penegak hukum. Dia meminta pemerintah mencopot Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur Freeport atas tindakannya itu.
"Begini minta maaf tak menghilangkan hukum. Partai juga meminta pemerintah mengganti Chappy Hakim," ujar Murti.
Seperti diketahui, atas tindakan pengancaman tersebut, Chappy Hakim dikenakan pasal 207, 310 dan 315 KUHP dan terancam hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK resmi menahan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaIa memastikan, tidak ada pengeroyokan terhadap dalam kejadian tersebut dan lebih kepada perkelahian.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca Selengkapnya"Jangankan Cak Imin, Ibu Puan juga enggak ada kemarin," kata Anggota DPR Fraksi PKB Luluk
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengungkapkan perlakuan penyidik KPK selama pemeriksaan dalam kasus Harun Masiku
Baca SelengkapnyaSekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaManotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca Selengkapnya