![Aplikasi Temu dan AliExpress Dimusuhi Masyarakat Korea, Ternyata Ini Penyebabnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/27/1719477123736-5ftvd.jpeg)
Aplikasi Temu dan AliExpress Dimusuhi Masyarakat Korea, Ternyata Ini Penyebabnya
Badan anti monopoli Korea pun didesak untuk mengambil tindakan hukuman terhadap dua perusahaan tersebut.
Badan anti monopoli Korea pun didesak untuk mengambil tindakan hukuman terhadap dua perusahaan tersebut.
Dua aplikassi asal China, AliExpress dan Temu menuai kritik keras dari konsumen Korea Selatan karena dianggap melakukan praktik penipuan pada iklan yang mereka siarkan di beberapa platform.
Badan anti monopoli Korea pun didesak untuk mengambil tindakan hukuman terhadap dua perusahaan tersebut.
Kedua platform belanja luar negeri tersebut telah membuat langkah cepat di pasar Korea tahun ini.
Namun, konsumen mengeluhkan kemunculan iklan mereka yang "terlalu sering" di media sosial, seperti di YouTube dan Instagram.
Konsumen Korea secara khusus menyampaikan keluhan atas iklan clickbait yang mencolok dari kedua perusahaan tersebut.
Misalnya, Temu berulang kali mengekspos iklannya yang rumit untuk konsol video game Nintendo Switch yang dijual hanya seharga KRW999 atau setara Rp11.000.
Perangkat game portabel tersebut dijual seharga KRW360.000 atau setara Rp4,2 juta di situs web resminya.
"Iklan tersebut mengatakan Anda dapat membeli perangkat tersebut dengan harga penjualan khusus, tetapi Anda harus menarik puluhan teman Anda untuk mendaftar di aplikasi Temu untuk memenangkan keuntungan tersebut," kata seorang pengguna Temu.
"Gimmick pemasaran itu mengingatkan saya pada skema piramida. Saya tidak pernah menemukan orang yang benar-benar berhasil membeli produk dengan harga tersebut, meskipun perusahaan itu mungkin hanya berhasil membeli untuk sejumlah kecil orang."
AliExpress juga dikritik karena menjalankan layanan keanggotaan yang menipu.
Perusahaan tersebut mempromosikan periode "uji coba gratis" selama 30 hari, tetapi perusahaan tersebut mengenakan biaya USD19,90 atau setara Rp23.500 kepada mereka yang telah mengajukan permohonan layanan tersebut tanpa memberikan pemberitahuan lebih lanjut di akhir periode uji coba.
Telah diajukan seruan kepada Komisi Perdagangan yang Adil (FTC) untuk segera memberikan sanksi kepada AliExpress dan Temu untuk mencegah mereka menggunakan kampanye pemasaran yang menipu yang menyebabkan kerugian finansial bagi konsumen.
Seorang pejabat dari sebuah perusahaan ritel berpendapat bahwa pemerintah harus menghukum dengan tegas para pemain luar negeri atas praktik penjualan yang membingungkan dan menipu tersebut, setara dengan para pemain dalam negeri.
"Coupang baru-baru ini dikenai denda yang sangat besar sekitar KRW140 miliar, tetapi para pemain China belum dihukum dengan tegas, meskipun mereka terus-menerus terperosok dalam serangkaian kontroversi, termasuk taktik promosi terbaru dan lemahnya pengawasan terhadap produk mereka," kata pejabat tersebut.
Beberapa pihak mengatakan bahwa ini adalah diskriminasi terhadap perusahaan lokal, sehingga otoritas didesak untuk membangun landasan persaingan yang lebih adil dengan memberikan sanksi yang kuat kepada pelaku usaha China, menurut pejabat tersebut.
"Perusahaan China tersebut kedapatan menjual produk yang mengandung zat karsinogenik, tetapi FTC hanya menandatangani perjanjian keselamatan sukarela tanpa mengambil tindakan hukuman langsung apa pun," katanya.
Menanggapi keluhan tersebut dari perusahaan e-commerce domestik, Ketua FTC Han Ki-jeong baru-baru ini mengatakan bahwa kedua perusahaan China tersebut sedang diselidiki oleh pengawas tersebut atas aktivitas penjualan mereka yang tidak pantas.
"Penyelidikan kami terhadap pelanggaran hukum e-commerce lokal oleh AliExpress dan Temu akan diselesaikan masing-masing pada akhir Juni dan Juli," kata Han kepada wartawan minggu lalu.
Strategi khas China ini tidak akan bertahan lama kecuali produk mereka memenuhi standar ketat.
Baca SelengkapnyaAmin AK berpendapat ada pelanggaran yang dilakukan TikTok dengan menyatukan layanan e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaAplikasi serupa Tiktok ini dilarang beroperasi di Indonesia selama tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaMereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaBanyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.
Baca SelengkapnyaPeserta lolos bisa mengecek lewat aplikasi Pusaka SuperApps yang bisa diunduh di Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS).
Baca Selengkapnya