Asosiasi Siap Berdialog dengan Kemenkes Cari Solusi soal Pelarangan Rokok Elektrik
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Johan Sumantri menyatakan siap bekerja sama dan mengapresiasi sikap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang mengedepankan pentingnya kajian ilmiah terkait rokok elektrik atau vape.
"Kami sepakat dengan pernyataan Bapak Menkes bahwa kajian ilmiah terhadap rokok elektrik masih minim di Indonesia. Karena itu, kami mengajukan diri untuk terlibat. Jika Kemenkes melakukan kajian ilmiah, kami siap untuk membantu mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk riset. Kami juga sudah mengirimkan surat untuk berdialog bersama Bapak Menkes dan masih menunggu respons dari pihak beliau," kata Johan di Jakarta, Minggu (24/11).
Johan menjelaskan asosiasi di industri rokok elektrik sudah lama mendorong para pemangku kepentingan untuk melakukan kajian ilmiah yang komprehensif. Namun, asosiasi tidak mendapatkan respons.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cara penelitian menentukan pengaruh merokok pada kesehatan? Penelitian ini mengevaluasi 3.430 anak di Swedia utara yang diikuti sejak usia delapan tahun hingga mereka berusia 19 tahun. Kemudian, mereka kembali dievaluasi pada usia 28 tahun melalui kuesioner tahunan.
-
Siapa yang memimpin penelitian tembakau? Perapian di situs arkeologi Wishbone di Gurun Salt Lake, Utah pertama kali ditemukan pada tahun 2015 saat melakukan survei arkeologi rutin yang dipimpin oleh Daron Duke.
-
Kenapa orang masih pakai rokok elektrik? Tujuan dari rokok elektrik adalah untuk memberikan alternatif bagi perokok yang mencari cara untuk mengurangi paparan terhadap zat-zat berbahaya yang ditemukan dalam asap rokok konvensional.
"Sekarang muncul wacana larangan total rokok elektrik, tapi tanpa adanya kajian ilmiah yang akurat dan melibatkan industri rokok elektrik. Kami memohon untuk selalu dilibatkan dalam hal apapun yang terkait dengan industri ini," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan mengatakan dirinya enggan menjustifikasi bahwa rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan dan harus dilarang. Dampak kesehatan dari pemakaian rokok elektrik sejauh ini belum diketahui. Sebab, belum ada kajian ilmiah komprehensif yang dilakukan.
Johan sependapat dengan Menteri Kesehatan bahwa dalam melakukan penilaian terhadap rokok elektrik harus berlandaskan kajian ilmiah. Jika tidak, keputusan yang dibuat berpotensi merugikan konsumen rokok elektrik.
"Kami berharap Kemenkes bisa mengambil contoh dari Inggris dan Selandia Baru. Mereka tetap mendukung rokok elektrik karena berdasarkan kajian ilmiah produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok," ucapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek masih menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaKemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca Selengkapnya