Aturan Impor Tekstil Bakal Direvisi, Ini Perubahannya
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan bakal segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri TPT.
"Rapat dengan Bea Cukai, Kemenperin dan dari API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia), kami akan revisi Permendag 64," ujar dia, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (11/10).
Dia menjelaskan dalam Permendag 64/2017 terdapat lampiran yang berisikan dua kategori produk, yakni kategori A yang berisi berisi produk yang membutuhkan PI (Persetujuan Impor). Dan kategori B yang tidak mewajibkan importir mengantongi PI, sebab hanya membutuhkan laporan survei (LS).
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Apa aja produk tekstil impor yang Kemendag selidiki? Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
Nantinya, dengan adanya revisi ini, pemerintah akan menghapus kategori B. Artinya, pengimpor tekstil diwajibkan memiliki persetujuan impor. "Kami akan mengubah lampiran yang tadinya B, semua A. Jadi wajib PI sehingga tidak ada lagi nanti yang bisa masuk tanpa ada persetujuan impor. Itu itu adalah perubahan Permendag 64/2017," jelas dia.
Pihaknya menargetkan Revisi Permendag 64/2017 bakal dikeluarkan minggu depan, sebelum terjadi pergantian kabinet. "Minggu depan akan keluar, sebelum pergantian kabinet," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMelalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
Baca SelengkapnyaAturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaLonjakan impor pada Mei 2024 menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan perlindungan produsen dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaKarena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPermendag tersebut pada 17 Mei 2024 menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca Selengkapnya