Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank tak ingin sembarang buka data transaksi nasabah

Bank tak ingin sembarang buka data transaksi nasabah Cadangan devisa Indonesia naik. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Perbankan nasional tak ingin sembarangan melaporkan data transaksi nasabah lokal. Mereka ingin pemerintah menetapkan sejumlah prasyarat yang bisa menjadi dasar lembaga keuangan melaksanakan kewajiban tersebut.

Ketua Umum Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmodjo memaklumi jika Indonesia harus terlibat dalam pertukaran informasi keuangan antarnegara (AEoI). Itu seperti digagas G20 dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

"Prinsipnya, perbankan nasional harus melaporkan aktiva dari setiap warga negara anggota G20 yang ada di Indonesia," katanya di sela-sela BUMN Executive Leadership Program, Jakarta, Kamis (13/2).

Atas dasar itu, pemerintah berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka pertukaran informasi otomatis antar negara, selambatnya Mei 2017.

Namun, menurut Dirut Bank Mandiri tersebut, pemerintah ingin beleid tersebut tak hanya menjangkau nasabah asing. "Memang kemarin agak melebar, jika itu juga berlaku untuk nasabah dalam negeri, maka harus ada trigger atau pemicunya. Kalau tanpa trigger, data transaksi yang harus dilaporkan jadi masif dan akan menimbulkan keresahan," katanya.

"Di UU perbankan yang dilarang itu pembukaan data liabilities. Kalau data transaksi memang saat ini belum di proteksi, tapi tetap Perbanas harapannya memang tidak semua dibuka dan dianalisa, hanya data yang memang ada kecurigaan."

Menurut Kartika, prinsip ini sudah diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut hanya meminta perbankan melaporkan rekening nasabah diduga terlibat pencucian uang.

"Dalam sistem money laundering itu, setiap hari kami melaporkan transaksi mencurigakan," katanya.

"Nah, untuk kepentingan pajak, terserah pemerintah apakah akan menetapkan trigger yang sama atau berbeda dengan PPATK."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Panji Gumilang Larang Simpan Uang di Bank
VIDEO: Panji Gumilang Larang Simpan Uang di Bank

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun mengatakan jangan menyimpan uang di bank. Awalnya, Panji mengungkap dapat sumbangan mencapai Rp900 juta.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Data Pertahanan Rahasia Negara: Data Nasabah dan Pasien Saja Rahasia
TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Data Pertahanan Rahasia Negara: Data Nasabah dan Pasien Saja Rahasia

TKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja
Undang-Undang Perlindungan Data Sering Dianggap Jadi Formalitas Saja

Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Menteri Budi Ungkap Ada Bank Jual Data Pribadi Nasabah
Menteri Budi Ungkap Ada Bank Jual Data Pribadi Nasabah

Data tersebut seolah menjadi komoditas yang diperjual-belikan.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar

Lewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Perkuat Literasi Keuangan, PNM Ajak Nasabah Lakukan 5 Hal Ini untuk Lindungi Data Pribadi
Perkuat Literasi Keuangan, PNM Ajak Nasabah Lakukan 5 Hal Ini untuk Lindungi Data Pribadi

Nasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.

Baca Selengkapnya
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar
Hati-hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Ini Pesan PNM Mekaar

PNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Cara BTN Jaga Kerahasiaan Data Nasabah, Bentuk Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung
Cara BTN Jaga Kerahasiaan Data Nasabah, Bentuk Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung

Menurut Nixon, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Baca Selengkapnya
Anies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara
Anies-Ganjar Kompak Minta Prabowo Buka Data Pertahanan, Ini Aturan UU yang Bersifat Rahasia Negara

Dalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?

Baca Selengkapnya