Bank tak ingin sembarang buka data transaksi nasabah
Merdeka.com - Perbankan nasional tak ingin sembarangan melaporkan data transaksi nasabah lokal. Mereka ingin pemerintah menetapkan sejumlah prasyarat yang bisa menjadi dasar lembaga keuangan melaksanakan kewajiban tersebut.
Ketua Umum Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmodjo memaklumi jika Indonesia harus terlibat dalam pertukaran informasi keuangan antarnegara (AEoI). Itu seperti digagas G20 dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
"Prinsipnya, perbankan nasional harus melaporkan aktiva dari setiap warga negara anggota G20 yang ada di Indonesia," katanya di sela-sela BUMN Executive Leadership Program, Jakarta, Kamis (13/2).
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Apa tujuan utama keuangan nasabah kaya di Indonesia? Di Indonesia, nasabah kaya (affluent) menjadikan perencanaan masa pensiun sebagai salah satu dari tiga tujuan utama keuangan mereka.
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Kenapa Bank Pemerintah penting? Bank pemerintah, yang di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan bank BUMN, adalah salah satu pilar utama dalam sistem keuangan suatu negara, memainkan peran yang krusial dalam mendukung stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.
Atas dasar itu, pemerintah berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka pertukaran informasi otomatis antar negara, selambatnya Mei 2017.
Namun, menurut Dirut Bank Mandiri tersebut, pemerintah ingin beleid tersebut tak hanya menjangkau nasabah asing. "Memang kemarin agak melebar, jika itu juga berlaku untuk nasabah dalam negeri, maka harus ada trigger atau pemicunya. Kalau tanpa trigger, data transaksi yang harus dilaporkan jadi masif dan akan menimbulkan keresahan," katanya.
"Di UU perbankan yang dilarang itu pembukaan data liabilities. Kalau data transaksi memang saat ini belum di proteksi, tapi tetap Perbanas harapannya memang tidak semua dibuka dan dianalisa, hanya data yang memang ada kecurigaan."
Menurut Kartika, prinsip ini sudah diterapkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut hanya meminta perbankan melaporkan rekening nasabah diduga terlibat pencucian uang.
"Dalam sistem money laundering itu, setiap hari kami melaporkan transaksi mencurigakan," katanya.
"Nah, untuk kepentingan pajak, terserah pemerintah apakah akan menetapkan trigger yang sama atau berbeda dengan PPATK."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun mengatakan jangan menyimpan uang di bank. Awalnya, Panji mengungkap dapat sumbangan mencapai Rp900 juta.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaData tersebut seolah menjadi komoditas yang diperjual-belikan.
Baca SelengkapnyaLewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaNasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Baca SelengkapnyaPNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaMenurut Nixon, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Baca SelengkapnyaDalam debat ketiga Pilpres 2024, Prabowo sempat enggan membuka data pertahanan. Apakah ini alasannya?
Baca Selengkapnya