Belum Ada Aturan Hukum yang Bisa Menjerat Penyedia Pinjaman Online Ilegal
Merdeka.com - Perusahaan atau penyedia pinjaman online ilegal tumbuh subur. Terus berkembang karena sulit diberantas. Belum ada payung hukum menjerat mereka.
Pelaku yang dihadapkan pada hukum saat ini, dijerat karena proses penagihan kasar dan bernada ancaman, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Transaksi Elektronik atau ITE. Bukan karena praktik pinjaman online ilegal.
"Kita belum ada UU yang menyatakan usaha fintech yang tidak berizin OJK bisa dijerat hukum atau dipidana, itu tidak ada. Ini solusi yang dibutuhkan," tegas Ketua Harian AFPI Kuseryansyah kepada merdeka.com, pekan lalu.
-
Kenapa judi online berkembang pesat? Seiring dengan meningkatnya persaingan dan masuknya lebih banyak perusahaan ke dalam industri ini, muncul kebutuhan untuk meningkatkan kualitas.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Kenapa judi online menjamur? Dalam era digital ini, keberadaan judi online kian menjamur di Indonesia. Saat ini, tersedia beragam aplikasi yang dapat digunakan secara leluasa oleh masyarakat untuk melakukan perjudian.
-
Di mana bisnis online menjangkau pasar? Dengan bisnis online, Anda dapat memperluas jangkauan pasar secara signifikan dengan menargetkan pelanggan di seluruh dunia, mengingat bisnis online tidak pernah terbatas oleh geografi.
-
Bagaimana pinjol ilegal memanfaatkan gen z dan milenial? Kerentanan generasi muda tersebut dikatakan Kiki juga dipicu kebiasaan mereka yang sering membagikan informasi pribadi melalui media sosial. Perilaku tersebut sangat berbahaya namun mereka tidak menyadarinya. Misalnya, mengunggah KTP, alamat rumah, dan informasi pribadi lainnya yang dapat dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Helmi Santika mengamini ucapan Kuseryansyah. Polisi baru turun tangan di kasus pinjol jika sudah masuk ranah pidana. Seperti adanya pengancaman dan penipuan. Hingga Agustus 2021, sebanyak 250 laporan masuk terkait pinjol ilegal.
"Pinjol kan jenis usaha keuangan, jadi kalau ada pidananya pun ya tindak pidana yang diatur secara umum, seperti penipuan dan pengancaman," bebernya.
Penindakan terhadap pelaku pinjaman online illegal biasanya dilakukan dengan jeratan akses ilegal data pribadi orang lain. Atau pidana ancaman yang ditujukan kepada korban.
"Itulah salah satu hal ilegal yang dilakukan pinjol illegal, yaitu ileggal akses terhadap data data pribadi peminjam yang kemudian diretas dan dimanfaatkan untuk mengancam, memfitnah para korban," katanya.
Terpenting saat ini menyediakan payung hukum seiring makin suburnya pinjol ilegal. Industri fintech semakin besar dengan berbagai kemudahan teknologi di dalamnya. Sehingga, perlu langkah pengawasan dan sanksi yang tegas. Jangan sampai produk hukumnya terlalu jauh ketinggalan dari perkembangan industri fintech.
Ada persoalan lain yang juga jadi pekerjaan rumah. Ihwal server yang digunakan penyedia pinjaman online ilegal, kebanyakan berada di luar negeri. Pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak bisa memblokir server dan data pelaku pinjaman online ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Data tersebut kadung masuk dalam wilayah yuridiksi negara lain.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaUmumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaBahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaPinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Baca SelengkapnyaSarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca Selengkapnya