Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Ada Aturan Hukum yang Bisa Menjerat Penyedia Pinjaman Online Ilegal

Belum Ada Aturan Hukum yang Bisa Menjerat Penyedia Pinjaman Online Ilegal Infografis Pinjaman Online. ©2021 Merdeka.com/Grafis: Amar Choiruddin

Merdeka.com - Perusahaan atau penyedia pinjaman online ilegal tumbuh subur. Terus berkembang karena sulit diberantas. Belum ada payung hukum menjerat mereka.

Pelaku yang dihadapkan pada hukum saat ini, dijerat karena proses penagihan kasar dan bernada ancaman, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Transaksi Elektronik atau ITE. Bukan karena praktik pinjaman online ilegal.

"Kita belum ada UU yang menyatakan usaha fintech yang tidak berizin OJK bisa dijerat hukum atau dipidana, itu tidak ada. Ini solusi yang dibutuhkan," tegas Ketua Harian AFPI Kuseryansyah kepada merdeka.com, pekan lalu.

Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Helmi Santika mengamini ucapan Kuseryansyah. Polisi baru turun tangan di kasus pinjol jika sudah masuk ranah pidana. Seperti adanya pengancaman dan penipuan. Hingga Agustus 2021, sebanyak 250 laporan masuk terkait pinjol ilegal.

"Pinjol kan jenis usaha keuangan, jadi kalau ada pidananya pun ya tindak pidana yang diatur secara umum, seperti penipuan dan pengancaman," bebernya.

Penindakan terhadap pelaku pinjaman online illegal biasanya dilakukan dengan jeratan akses ilegal data pribadi orang lain. Atau pidana ancaman yang ditujukan kepada korban.

"Itulah salah satu hal ilegal yang dilakukan pinjol illegal, yaitu ileggal akses terhadap data data pribadi peminjam yang kemudian diretas dan dimanfaatkan untuk mengancam, memfitnah para korban," katanya.

Terpenting saat ini menyediakan payung hukum seiring makin suburnya pinjol ilegal. Industri fintech semakin besar dengan berbagai kemudahan teknologi di dalamnya. Sehingga, perlu langkah pengawasan dan sanksi yang tegas. Jangan sampai produk hukumnya terlalu jauh ketinggalan dari perkembangan industri fintech.

Ada persoalan lain yang juga jadi pekerjaan rumah. Ihwal server yang digunakan penyedia pinjaman online ilegal, kebanyakan berada di luar negeri. Pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak bisa memblokir server dan data pelaku pinjaman online ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Data tersebut kadung masuk dalam wilayah yuridiksi negara lain.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening
Modus Baru Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Sumber Dana yang Tiba-Tiba Masuk ke Rekening

Umumnya, modus ini dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main

Bahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol

Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.

Baca Selengkapnya
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?
Sederet Risiko Jika Tak Bayar Pinjol, Ada Hukuman Penjara?

Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.

Baca Selengkapnya
Imbauan MUI Setop Pinjol Konsumtif: Lebih Banyak Mudarat Harus Dimusnahkan
Imbauan MUI Setop Pinjol Konsumtif: Lebih Banyak Mudarat Harus Dimusnahkan

Dalam perjalanannya, sebut Lukmanul, pinjol bergeser ke kebutuhan konsumtif, bukan produktif.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya