Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Cek dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

Cara Cek dan Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Airlangga Hartarto. ©2020 Lutfi/Humas Ekon

Merdeka.com - Pemerintah Joko WIdodo atau Jokowi kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 ini. Rencananya, program bantuan sosial subsidi gaji tersebut bakal diberikan untuk 8,8 juta pekerja.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan kembali memberikan subsidi upah. Besarannya yakni Rp1 juta per orang untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

"Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp3,5 juta besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran 8,8 triliun," katanya dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden, Selasa (5/4).

Bantuan tunai ini merespons kenaikan harga-harga bahan pokok yang terjadi secara global. Sehingga pemerintah mengambil salah satu langkah dengan memberikan subsidi upah.

Selain syarat pekerja peneriman subsidi upah adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, apa lagi ketentuan untuk mendapatkan subsidi upah ini?

Jika mengacu pada aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, melansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Apa Saja Syaratnya?

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

* Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

* Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan

yang ditetapkan pemerintah pada 2021

* Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

* Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

* Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Mengecek Apakah Anda Berhak atau Tidak

Langkah Pengecekan

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Reporter: Arief 

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mungkinkah Gaji Pekerja Indonesia Rp10 Juta per Bulan di  2030? Begini Analisisnya
Mungkinkah Gaji Pekerja Indonesia Rp10 Juta per Bulan di 2030? Begini Analisisnya

Data BPS pada Februari 2023 mencatat gaji rata-rata pekerja Indonesia yaitu Rp2.944.541 per bulan.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
VIDEO: Kejutan! Prabowo Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen

Prabowo Subianto secara langsung mengumumkan upah minimum tahun 2025 naik menjadi 6,5 persen

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
VIDEO: KABAR BAHAGIA! Pemerintah Prabowo Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Syaratnya
VIDEO: KABAR BAHAGIA! Pemerintah Prabowo Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Syaratnya

Bagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen

Baca Selengkapnya
Resmi Ditunjuk Jadi Plt Menaker, Airlangga Hartarto Bakal Bahas Upah Minimun Tahun 2025
Resmi Ditunjuk Jadi Plt Menaker, Airlangga Hartarto Bakal Bahas Upah Minimun Tahun 2025

Menko Airlangga Hartarto akan membahas mengenai permasalahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen

Pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Pemerintah Naikan UMP 6,5 Persen Demi Kejar Target
Blak-Blakan Pemerintah Naikan UMP 6,5 Persen Demi Kejar Target

Pemerintah menargetkan dalam kurun 10 tahun ke depan pendapatan per kapita Indonesia tembus USD12.000

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi! Presiden Prabowo Putuskan Program Makan Bergizi Gratis Rp10.000 per Anak
VIDEO: Resmi! Presiden Prabowo Putuskan Program Makan Bergizi Gratis Rp10.000 per Anak

Prabowo Subianto resmi mengumumkan satu porsi makan bergizi gratis Rp10.000 per-anak dan per-ibu hamil

Baca Selengkapnya
Airlangga Optimis Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2024, Ini Strateginya
Airlangga Optimis Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2024, Ini Strateginya

Anggaran perlindungan sosial mencapai Rp493,5 t untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pembangunan SDM jangka panjang.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Pemerintah Makan Bergizi Gratis Cuma Rp10.000
Penjelasan Pemerintah Makan Bergizi Gratis Cuma Rp10.000

Pemangkasan anggaran makan bergizi gratis hanya akan terjadi di awal-awal saja.

Baca Selengkapnya