Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Isi SPT Tahunan Bagi Anda yang Pindah Tempat Kerja

Cara Isi SPT Tahunan Bagi Anda yang Pindah Tempat Kerja Pelaporan SPT tahunan. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Setiap mengawali tahun, masyarakat dihadapkan dengan masa pelaporan pajak tahunan untuk tahun sebelumnya. Selain pemilik usaha, seorang pekerja yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan yang dipotong PPh 21 termasuk dalam peserta Wajib Pajak (WP) yang harus melakukan dan melaporkan pajak penghasilannya dengan mengisi SPT Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Penjelasan mengenai Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Pasal 21 Nomor 36 tahun 2008. Karena itu, setiap pekerja wajib melaporkan SPT sebelum batas waktu untuk menghindari denda dan sanksi.

Meski mungkin sudah berstatus Wajib Pajak, pembayaran pajak sering terkesan membingungkan bagi para pekerja, terutama mereka yang baru memulai kariernya. Ada pula yang mungkin dapat membingungkan di awal, seperti jika Anda berpindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain di tahun yang sama.

Namun, kini proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan adanya lapor pajak online. Anda perlu menyiapkan bukti potong atau formulir 1721 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja atau tim HR di kantor Anda.

Formulir ini berisi daftar penghasilan, daftar data dan utang, daftar tanggungan, dan bukti pembayaran zakat. Selain itu, Anda juga membutuhkan NPWP dan akses ke akun pajak online.

Ketika Anda berpindah kerja di tahun yang sama, artinya Anda harus melaporkan pajak penghasilan dari dua atau lebih tempat kerja di tahun tersebut. Meski tidak banyak langkah berbeda pada pengisian SPT tahunan dari biasanya, namun untuk memastikan pengisian dilakukan dengan benar dan perhitungan sudah tepat, Anda juga bisa meminta panduan dari tim HR di kantor.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan jika Anda mengalaminya, dikutip JobStreet.

1. Siapkan dokumen bukti potong dari tiap kantor

Karena harus melaporkan penghasilan dari perusahaan yang berbeda, mintalah bukti potong 1721 A1 atau A2 dari semua perusahaan tempat Anda bekerja di tahun pajak yang akan dilaporkan.

2. Memastikan jumlah pajak yang telah dipungut

Isilah SPT sesuai dengan langkah-langkah yang dijelaskan di atas dan sesuai dengan jenis formulir Anda. Namun, pada bagian pengisian 'Daftar Pemotongan atau Pemungutan PPh dari Bukti Potong', kali ini Anda akan mengisi lebih dari satu kali, yaitu mengisi data perusahaan lama dan baru. Anda bisa menggunakan fitur 'Tambah' dan mengisi sesuai dengan bukti potong dari masing-masing perusahaan.

3. Periksa status SPT

Setelah semua data sudah diisi dengan benar, Anda dapat memeriksa besaran penghasilan neto, penghasilan kena pajak, dan PPh yang dipotong. Terkadang, jika Anda melaporkan pajak penghasilan yang bersumber dari dua perusahaan, status SPT-mu bisa jadi 'Kurang Bayar' karena Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang terhitung dua kali. Jika terjadi kurang bayar, Anda dapat membayar dengan membuat kode billing dan kemudian melakukan pembayaran.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya
Potongan Pajak THR Tahun Ini Ternyata Lebih Besar, Begini Hitungannya

Pegawai tetap yang menerima THR dan bonus, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto.

Baca Selengkapnya
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara
Data Kemenkeu: Pajak Pekerja Beri Kontribusi 15 Persen dari Total Penerimaan Negara

Kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tidak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan
Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan

Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

Baca Selengkapnya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen

Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.

Baca Selengkapnya
Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi

Penerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.

Baca Selengkapnya