Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar UMP 2020 di 8 Provinsi yang Telah Umumkan Kenaikan

Daftar UMP 2020 di 8 Provinsi yang Telah Umumkan Kenaikan rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 diumumkan serentak pada Jumat, 1 November 2019. Pengumuman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Jumat (1/11/2019) pukul 18.00, baru ada 20 provinsi yang telah menetapkan dan menyampaikan ke publik terkait besaran UMP 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menyampaikan masih ada satu dari 20 provinsi yang masih belum menetapkan upah sesuai aturan yang berlaku. Namun, tidak dijelaskan provinsi apa yang dimaksud.

Salah satu provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP yakni DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2020 sebesar Rp4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp300.000 dari semula Rp3.940.973 pada 2019.

Daftar UMP 2020 di 8 Provinsi

1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp3.940.973 per bulan naik jadi Rp4.267.349 di 2020.

2. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp3.051.076 per bulan naik jadi Rp3.310.722 di 2020.

3. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp2.976.705 per bulan naik jadi Rp3.230.022 di 2020.

4. Sulawesi Selatan, UMP 2019 sebesar Rp2.860.382 per bulan naik jadi Rp3.103.800 di 2020.

5. Kalimantan Tengah, UMP 2019 sebesar Rp2.663.435 per bulan naik jadi Rp2.903.144,7 di 2020.

6. Banten, UMP 2019 sebesar Rp2.267.990,54 per bulan naik jadi Rp2.460.996,54 di 2020.

7. Jawa Timur, UMP 2019 sebesar Rp1.630.059,05 per bulan naik jadi Rp1.768.777,08 di 2020.

8. DI Yogyakarta, UMP 2019 sebesar Rp1.570.922 per bulan naik jadi Rp1.704.607 di 2020.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Kemnaker: Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2025
Data Kemnaker: Masih Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan Kenaikan UMP 2025

Dari 34 Provinsi yang ada UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen
Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen

Angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya
Kemnaker Resmi Keluarkan Aturan Terkait UMP 2025, Begini Hitungannya

Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.

Baca Selengkapnya
Wakil Menteri Tenaga Kerja 'Warning' Enam Provinsi Segera Umumkan UMP 2025
Wakil Menteri Tenaga Kerja 'Warning' Enam Provinsi Segera Umumkan UMP 2025

Seluruh provinsi diminta segera menyelesaikan pengumuman UMP 2025.

Baca Selengkapnya
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761
Rincian Besaran UMP di 38 Provinsi dengan Skema Kenaikan 6,5 Persen, Jakarta Jadi Rp5.396.761

Yassierli menjelaskan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru

Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen
Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 33 Provinsi, Paling Tinggi Naik 8,7 Persen

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya