Dalam 7 bulan, 1.598 taksi online belum kantongi rekomendasi KIR
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan perkembangan jumlah angkutan online yang telah diajukan dalam kurun waktu tujuh bulan. Tercatat, jumlah berkas lengkap kendaraan sewa beraplikasi online sebanyak 11.552 unit.
Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Puji Hartanto mengatakan dari jumlah tersebut terdapat, kendaraan yang telah mendapatkan rekomendasi KIR dari pemerintah mencapai 9.584 unit. Sementara, yang belum mendapatkan rekomendasi 1.598 unit.
"Jumlah kendaraan yang belum uji KIR sebanyak 4.302 unit, dan yang sudah telah uji KIR mencapai 6.491 unit," ujar Puji di Kantornya, Jakarta, Kamis (10/11).
-
Dari mana daftar mobil bekas ini diambil? Simak daftarnya seperti dirangkum dari berbagai laman jual-beli mobil seken, Selasa (16/04/2024).
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
Puji merinci, dari jumlah keseluruhan tersebut, kendaraan yang lulus uji KIR menembus 6.125 unit dan tidak lulus uji KIR hanya 336 unit.
Jumlah tersebut, lanjut Puji, menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan animo masyarakat, baik pengemudi maupun perusahaan penyelenggara taksi online, terhadap uji kelayakan kendaraan sangat tinggi.
Adapun tiga penyelenggara taksi online tersebut adalah Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Uber), Koperasi Perhimpunan Pengusaha Rental Indonesia (Grab), dan Panorama Mitra Sarana (GoCar).
Pelaksanaan uji KIR ini memang menjadi salah satu syarat yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dengan demikian, kendaraan pribadi yang disewakan menjadi taksi online tersebut dapat dipertanggungjawabkan jika sudah lolos uji KIR.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka itu didapat berdasarkan pantauan data pada Kamis (4/4) pukul 08.00 WIB.
Baca SelengkapnyaProgram motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data SRUT hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan listrik mencapai 133.225 unit.
Baca SelengkapnyaBaru 101.660 kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaBus diduga mengalami rem blong di jalan yang kondisinya menurun. Akibatnya sebanyak 11 orang dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaUji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaRute-rute mudik Lebaran yang paling banyak diminati masih tujuan Pasar Turi dan Gubeng (Surabaya), Yogyakarta, Bandung serta Semarang.
Baca SelengkapnyaPihaknya juga menggunakan aplikasi untuk mengetahui jumlah pengendara yang belum mengikuti uji emisi.
Baca SelengkapnyaTiket KA tambahan tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.
Baca SelengkapnyaBahkan, Kemenhub menemukan 2 bus pariwisata dengan Bukti Lulus Uji Elektronik palsu.
Baca Selengkapnya