DPR khawatir Ditjen Pajak cari cara baru kejar target pajak tahun depan
Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR RI Primus Yustisio mengaku khawatir Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencari berbagai cara untuk mengejar target pajak tahun depan yang dipatok Rp 1.609,4 triliun. Salah satunya, pengenaan pajak pada pekerja seni yang jumlahnya mencapai Rp 100 miliar per tahun.
"Saya khawatir karena ditarget, jadinya semua elemen masyarakat dicari. Jadi harus berkeadilan," ujar Primus dalam rapat panja asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan dengan Pemerintah, di DPR RI, Jakarta, Senin (18/9).
Menurutnya, Ditjen Pajak agak panik menghadapi wajib pajak khususnya para pekerja seni. Padahal, lanjut Primus, bila diakumulatif penerimaan pajak dari pekerja seni hanya Rp 100 miliar. Dia meminta Ditjen Pajak harus ekstra hati-hati terlebih ini menyangkut nama baik seseorang.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana Pramono-Rano berencana meningkatkan pendapatan Jakarta? Pramono mengatakan, Jakarta tidak boleh lagi bergantung dari retribusi Jakarta harus punya sumber pendapatan baru. 'Saya akan buat Jakarta Funding. Saya yakin APBD Jakarta cukup dana akan saya buat lebih sehat dan transparan,' kata Pramono.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
"Padahal kalau kita akumulatif semua pekerja seni tidak lebih dari Rp 100 miliar kalau dikumpulkan semuanya bayar pajaknya. Artinya harus ekstra hati-hati karena ini sensitif terkait dengan nama baik seseorang," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, adanya kebijakan pengampunan pajak membuat adanya objek pajak baru. Apalagi, saat periode tiga tax amnesty bisa menghasilkan Rp 12 triliun.
Sementara untuk pekerja seni yang dipajaki bukan hasil jeri payahnya. Itu sudah dipotong oleh pemberi kerja. Dia mengatakan, pemberi kerja harus memotong dan melaporkan pajak sehingga pekerja seni tinggal meminta bukti potongan pajaknya.
"Pajak pekerja seni nggak masalah si. Sharing pajak pekerja seni seluruhnya dalam satu tahun Rp 300 miliar," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca Selengkapnya"Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun," Kata Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaSaid menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca Selengkapnya