Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM Sebut Omnibus Law Kurangi Kompleksitas Regulasi Tambang

ESDM Sebut Omnibus Law Kurangi Kompleksitas Regulasi Tambang Ilustrasi pertambangan. ©‚©shutterstock.com/Adam Michal Ziaja

Merdeka.com - Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba, Irwandy Arif menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dapat mengurangi kompleksitas regulasi di Indonesia.

Dalam paparannya di forum Diskusi Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan Minerba di Jakarta, Senin (24/2), Irwandy menyatakan regulasi dan perizinan di Indonesia sudah 'obesitas'.

"Saat ini ada 4.451 peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 peraturan Pemda. Regulasi jadi hambatan paling utama di samping hambatan fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia," papar Irwandy.

Orang lain juga bertanya?

Kebalikan dengan Irwandy, peneliti Auriga, Iqbal menyatakan bahwa pasal-pasal di Omnibus Law Cipta Kerja khususnya sektor pertambangan masih memiliki frasa yang multitafsir sehingga membuatnya lebih sulit dipahami.

"Izin usaha nggak ada, yang ada Izin Berusaha. Maksudnya seperti apa? Banyak frasa terlewati juga, masih ada frasa izin usaha yang belum dihapus di RUU, yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Apakah lupa dihapus atau bagaimana? Kan ini penting, bisa jadi celah kelemahan regulasi," ujar Iqbal.

Lebih lanjut, banyak pula pasal-pasal yang sebetulnya tidak perlu diubah atau dibuat namun ditulis dalam frasa yang baru, di RUU Omnibus Law, sehingga menurutnya malah kalimat baru ini akan membuat regulasi jadi lebih 'obesitas'.

"Makanya jadi kalau dilihat-lihat, ini sama sebenarnya, nggak usah ditulis ulang, kan jadi salah tafsir, malah membuat jadi hiper regulasi," kata Iqbal mengakhiri.

RUU Omnibus Law: Eksplorasi Tambang Bisa Selamanya?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dicanangkan untuk mempermudah izin dan regulasi demi meningkatkan peluang investasi dan lapangan kerja di Indonesia. Tentu, seluruh sektor tak lepas dari pokok pembahasan RUU ini, termasuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam diskusi Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan Minerba yang dihelat di Jakarta, Senin (24/2), ada beberapa pasal yang dibahas dan dipertanyakan substansinya.

Misalnya, pasal 102 yang menyatakan perusahaan tambang wajib melakukan hilirisasi jika ingin melakukan ekspor. Bukan sekadar kewajiban, ternyata melakukan hilirisasi memberi keuntungan lain terhadap pengusaha tambang, seperti dibebaskan dari Domestic Market Obligation (DMO), mendapat pemotongan pajak, pengenaan royalty 0 persen bahkan bisa memperpanjang kegiatan usaha tiap 10 tahun hingga seumur tambang.

"Pertanyaannya, mampu nggak semua perusahaan tambang di Indonesia melakukan hilirisasi? Hilirisasi kan nggak semudah itu, perlu biaya, perlu infrastruktur," ujar peneliti Auriga, Iqbal kepada Liputan6.com.

Namun, dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari insentif perpanjangan kegiatan usaha hingga seumur tambang pasti akan sangat besar. Sumber daya mineral yang terkandung di alam Indonesia bisa-bisa bakal habis tak tersisa karena dieksploitasi.

"Kalau semangatnya investasi, ya bisa, tapi pasti SDA kita akan cepat habis," ujar Deri, Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten, menambahkan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Dirut Pupuk Indonesia Curhat Rumitnya Aturan Penagihan Subsidi Pupuk
Dirut Pupuk Indonesia Curhat Rumitnya Aturan Penagihan Subsidi Pupuk

Penagihan biaya pupuk subsidi ini melibatkan banyak pihak. Mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Ini Diklaim Jadi Solusi Masalah Tumpang Tindih Lahan Seluas 19,97 Juta Hektare
Kebijakan Ini Diklaim Jadi Solusi Masalah Tumpang Tindih Lahan Seluas 19,97 Juta Hektare

Keberhasilan ini merupakan dampak dari reformasi perundang-undangan melalui Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi

Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahlil Lapor Jokowi & Prabowo Masalah Regulasi EBT
VIDEO: Bahlil Lapor Jokowi & Prabowo Masalah Regulasi EBT "Sampai Ayam Tumbuh Gigi, Susah ini!"

Padahal, Bahlil mengungkapkan Indonesia memiliki cadangan energi terbarukan terbesar.

Baca Selengkapnya
Ini Tantangan Dihadapi Pemerintah Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Lahan di Indonesia
Ini Tantangan Dihadapi Pemerintah Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Lahan di Indonesia

Dalam 4 bulan terakhir ini, Kementerian ATR berhasil meningkatkan jumlah kantor pertanahan.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko
Arif Budimanta: Dalam UU Cipta Kerja, Semua Perizinan Berbasis Risiko

Arif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Miris! Kemiskinan di Daerah Tambang dan Kaya Sumber Daya Alam
Miris! Kemiskinan di Daerah Tambang dan Kaya Sumber Daya Alam

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 44, Ekonom: APBN Bakal Tertekan
Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 44, Ekonom: APBN Bakal Tertekan

Penambahan 44 kementerian ini berpotensi untuk mengancam pelaksanaan program prioritas.

Baca Selengkapnya