ESDM Sebut Omnibus Law Kurangi Kompleksitas Regulasi Tambang
Merdeka.com - Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba, Irwandy Arif menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dapat mengurangi kompleksitas regulasi di Indonesia.
Dalam paparannya di forum Diskusi Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan Minerba di Jakarta, Senin (24/2), Irwandy menyatakan regulasi dan perizinan di Indonesia sudah 'obesitas'.
"Saat ini ada 4.451 peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 peraturan Pemda. Regulasi jadi hambatan paling utama di samping hambatan fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia," papar Irwandy.
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Mengapa 5 RUU ini penting? 'Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia,' ujar Prabowo.
-
Apa tantangan utama pemerintahan baru terkait ekonomi? Tantangan dari Dalam Akhmad Akbar mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo dan Gibran akan sibuk menghadapi tantangan dari dalam pemerintahannya sendiri.
Kebalikan dengan Irwandy, peneliti Auriga, Iqbal menyatakan bahwa pasal-pasal di Omnibus Law Cipta Kerja khususnya sektor pertambangan masih memiliki frasa yang multitafsir sehingga membuatnya lebih sulit dipahami.
"Izin usaha nggak ada, yang ada Izin Berusaha. Maksudnya seperti apa? Banyak frasa terlewati juga, masih ada frasa izin usaha yang belum dihapus di RUU, yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Apakah lupa dihapus atau bagaimana? Kan ini penting, bisa jadi celah kelemahan regulasi," ujar Iqbal.
Lebih lanjut, banyak pula pasal-pasal yang sebetulnya tidak perlu diubah atau dibuat namun ditulis dalam frasa yang baru, di RUU Omnibus Law, sehingga menurutnya malah kalimat baru ini akan membuat regulasi jadi lebih 'obesitas'.
"Makanya jadi kalau dilihat-lihat, ini sama sebenarnya, nggak usah ditulis ulang, kan jadi salah tafsir, malah membuat jadi hiper regulasi," kata Iqbal mengakhiri.
RUU Omnibus Law: Eksplorasi Tambang Bisa Selamanya?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dicanangkan untuk mempermudah izin dan regulasi demi meningkatkan peluang investasi dan lapangan kerja di Indonesia. Tentu, seluruh sektor tak lepas dari pokok pembahasan RUU ini, termasuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dalam diskusi Polemik RUU Cipta Kerja di Sektor Pertambangan Minerba yang dihelat di Jakarta, Senin (24/2), ada beberapa pasal yang dibahas dan dipertanyakan substansinya.
Misalnya, pasal 102 yang menyatakan perusahaan tambang wajib melakukan hilirisasi jika ingin melakukan ekspor. Bukan sekadar kewajiban, ternyata melakukan hilirisasi memberi keuntungan lain terhadap pengusaha tambang, seperti dibebaskan dari Domestic Market Obligation (DMO), mendapat pemotongan pajak, pengenaan royalty 0 persen bahkan bisa memperpanjang kegiatan usaha tiap 10 tahun hingga seumur tambang.
"Pertanyaannya, mampu nggak semua perusahaan tambang di Indonesia melakukan hilirisasi? Hilirisasi kan nggak semudah itu, perlu biaya, perlu infrastruktur," ujar peneliti Auriga, Iqbal kepada Liputan6.com.
Namun, dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dari insentif perpanjangan kegiatan usaha hingga seumur tambang pasti akan sangat besar. Sumber daya mineral yang terkandung di alam Indonesia bisa-bisa bakal habis tak tersisa karena dieksploitasi.
"Kalau semangatnya investasi, ya bisa, tapi pasti SDA kita akan cepat habis," ujar Deri, Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Provinsi Banten, menambahkan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaPenagihan biaya pupuk subsidi ini melibatkan banyak pihak. Mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan ini merupakan dampak dari reformasi perundang-undangan melalui Undang-undang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.
Baca SelengkapnyaAduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaPadahal, Bahlil mengungkapkan Indonesia memiliki cadangan energi terbarukan terbesar.
Baca SelengkapnyaDalam 4 bulan terakhir ini, Kementerian ATR berhasil meningkatkan jumlah kantor pertanahan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaArif menjelaskan stimulus untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 5%
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, tantangan terbesar dalam pengelolaan SDA adalah masalah deforestasi.
Baca SelengkapnyaPenambahan 44 kementerian ini berpotensi untuk mengancam pelaksanaan program prioritas.
Baca Selengkapnya