Fakta di balik sulit hilangnya investasi bodong di Indonesia
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total kerugian yang dialami masyarakat akibat kegiatan investasi bodong diperkirakan mencapai Rp 105,8 triliun. Angka kerugian ini terjadi selama periode 2007 sampai dengan pertengahan 2017.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengatakan kurangnya edukasi dan pemahaman masyarakat terhadap kegiatan investasi menjadi alasan lain munculnya lembaga investasi bodong. Padahal, tidak ada satu pun jenis investasi yang untung tinggi dengan risiko yang rendah.
"Masyarakat tidak paham. Tergiur karena ingin cepat dan besar."
-
Bagaimana cara menghindari investasi bodong? Masyarakat harus semakin waspada dan cermat dalam memilih produk investasi. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi lebih lanjut sebelum berinvestasi.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Mengapa gen z dan milenial rentan terjerat investasi bodong? 'Sikap FOMO juga membawa generasi muda terjebak pada investasi bodong. Sementara tanpa pemahaman keuangan dan investasi yang memadai, kelompok ini justru banyak menjadi korban terhadap iming-iming yang menggiurkan. Mereka kerap meniru apa yang dilakukan oleh influencer maupun tokoh idolanya, termasuk saran terkait keuangan,' terang Friderica.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Mengapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
-
Apa yang membuat gen z dan milenial rentan terhadap investasi bodong? Generasi ini, kata Friderica merupakan kelompok yang rentan secara finansial dengan gaya hidup yang lebih banyak menghabiskan uang untuk kesenangan dibanding menabung maupun berinvestasi.
Ketua Satgas Investasi Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan tidak jarang perusahaan investasi bodong tersebut memakai tokoh agama atau masyarakat untuk semakin meyakinkan.
Tongam mengungkapkan dampak investasi bodong atau ilegal ini bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan.
Sejak Januari–September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut), Elyanus Pongsoda, mengatakan ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum ikut investasi. Pertama adalah mencermati apakah investasi tersebut memiliki izin dan berbagai ketentuan lainnya.
Dia menegaskan, masyarakat harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, masyarakat harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Pastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki."
Selanjutnya, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, katanya, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, emailkonsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaInarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaHal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Baca SelengkapnyaModus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.
Baca SelengkapnyaOJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca Selengkapnya