Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta di balik sulit hilangnya investasi bodong di Indonesia

Fakta di balik sulit hilangnya investasi bodong di Indonesia Terdakwa penipu investasi bodong. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total kerugian yang dialami masyarakat akibat kegiatan investasi bodong diperkirakan mencapai Rp 105,8 triliun. Angka kerugian ini terjadi selama periode 2007 sampai dengan pertengahan 2017.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengatakan kurangnya edukasi dan pemahaman masyarakat terhadap kegiatan investasi menjadi alasan lain munculnya lembaga investasi bodong. Padahal, tidak ada satu pun jenis investasi yang untung tinggi dengan risiko yang rendah.

"Masyarakat tidak paham. Tergiur karena ingin cepat dan besar."

Ketua Satgas Investasi Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing, mengungkapkan tidak jarang perusahaan investasi bodong tersebut memakai tokoh agama atau masyarakat untuk semakin meyakinkan.

Tongam mengungkapkan dampak investasi bodong atau ilegal ini bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap produk keuangan.

Sejak Januari–September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut), Elyanus Pongsoda, mengatakan ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum ikut investasi. Pertama adalah mencermati apakah investasi tersebut memiliki izin dan berbagai ketentuan lainnya.

Dia menegaskan, masyarakat harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, masyarakat harus memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Pastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki."

Selanjutnya, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, katanya, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, emailkonsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru

Inarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Kecanduan Judi Online Bikin Uang di Indonesia Kabur ke Bandar di Luar Negeri
Hati-Hati, Kecanduan Judi Online Bikin Uang di Indonesia Kabur ke Bandar di Luar Negeri

Perputaran uang transaksi judi online juga meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal lainnya.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online

Hal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital

Modus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.

Baca Selengkapnya
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang
Survei OJK: Literasi Keuangan di Indonesia Sangat Jomplang

OJK berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan pada berbagai aspek.

Baca Selengkapnya