Gaji ke-13 Cair Sebentar Lagi, Intip Nominal Gaji Pokok dan Tukin Pegawai Pajak
Merdeka.com - Dalam waktu dekat, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13. Kabarnya uang tambahan untuk para abdi negara ini akan dicairkan mulai 5 Juni 2023 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 bagi PNS, ASN, TNI dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Namun ini berlaku bagi PNS/ASN yang sumber gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satu PNS yang mendapatkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN yakni mereka yang bekerja di kantor Pajak, baik pusat maupun daerah. Secara khusus, gaji pegawai pajak diatur secara khusus lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang mengatur besaran gaji PKD? Gaji Panwaslu Desa Pilkada 2024 atau PKD, Segini Besarannya Gaji Panwaslu desa Pilkada 2024 alias PKD diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.
-
Bagaimana cara gaji Presiden ditentukan? Dasar gaji bagi Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden juga Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Gaji pokok Presiden adalah 6 kali lipat sementara wakil 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang menetapkan gaji PPS? Gaji PPS Pilkada 2024 menurut keputusan tersebut, maka ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 per orang.
-
Siapa yang menentukan gaji PKD? Honor atau gaji yang diterima oleh anggota PKD 2024 diatur berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Pengaturan ini dibuat di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini dibuat karena pengumpulan pajak dan penerimaan negara memang tidak mudah.
Berikut ini daftar lengkap gaji pegawai pajak berdasarkan golongannya.
Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00
Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Tunjangan Pegawai Pajak
Selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.
Adapun besaran tunjangan kinerja pegawai pajak antara lain:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00
Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00
Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125,00
Penilai PBB Madya Rp28.914.875,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00
Pranata Komputer Madya Rp27.914.850,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00
Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550,00
Penilai PBB Muda Rp21.567.900,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00
Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150,00
Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50
Pranata Komputer Muda Rp21.586.600,00
Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600,00
Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312,50
Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312,50.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga kenaikan gaji PNS segera cair.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya