Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Tukang Jahit sampai UMKM Bakal Rasakan Dampaknya
Merdeka.com - Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta BRM. Bambang Irawan menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri SIpil) yang dimulai tanggal 5 Juni 2023, akan berdampak cukup besar terhadap ekonomi nasional.
"Gaji ke-13 ASN tentu saja telah diatur dalam peraturan perundangan dengan tujuan utamanya sebagai penghargaan terhadap pengabdian dan kinerja aparatur sipil negara, termasuk pensiunan di dalamnya," kata Bambang Irawan, dikutip dari Antara Solo, Minggu (28/5).
Menurut Bambang Irawan, pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun memang juga dimaksudkan untuk membantu para PNS yang sedang menghadapi bulan-bulan yang membutuhkan pengeluaran ekstra, terutama terkait dengan biaya pendidikan yaitu memasuki tahun ajaran baru.
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Kenapa guru PAUD di Banyuwangi mendapat insentif? Insentif untuk guru PAUD non-ASN setiap tahunnya sebagai apresiasi atas pengabdian tulus para guru dalam mendidik generasi penerus.
-
Dimana guru PAUD di Banyuwangi menerima insentif? Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, kepada perwakilan guru di Desa Banyu Anyar, Kecamatan Kalibaru saat kegiatan Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa) di desa tersebut, Rabu (8/5).
-
Bagaimana cara guru PAUD di Banyuwangi mendapat insentif? Insentif diserahkan dalam 4 termin, atau 3 bulan sekali. 'Tiap orang mendapatkan insentif Rp 6 juta per tahunnya. Yang kemarin kami terimakan adalah termin pertama,' terang Suratno.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
Hal ini pasti akan sangat membantu bagi PNS yang putra-putrinya sedang bergulat mencari sekolah. Apalagi gaji ke-13 tahun ini, ada tambahan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang besarannya mencapai 50 persen.
"Saya kira dampak turunnya gaji ke-13 ini, terhadap perekonomian nasional, akan memiliki dampak yang cukup besar meski sebenarnya kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang hitungannya "year on year" (YOY) baru akan dapat diketahui paling cepat di kuartal ke IV-2023 atau bisa juga di kuartal I 2024," kata Bambang.
Menurut dia, yang dimaksudkan dampaknya cukup besar itu, menyangkut beberapa hal, pertama, jumlah PNS Indonesia yang sekitar 3,3 juta orang ditambah dengan anggota TNI dan Polri termasuk pensiunan. Hal itu, kira-kira menjadi sekitar 6 jutaan orang akan menciptakan dampak pengeluaran yang sangat besar dalam perekonomian.
Dampak pengeluaran tersebut biasa disebut sebagai dampak pengganda atau "multiplier effect" akan bergulir memutar perekonomian lebih cepat dan lebih besar. Misal saja dari komponen biaya pendidikan katakanlah seragam sekolah. Ini akan meningkatkan permintaan akan produksi bahan kain, lalu industri printing juga ikut berputar.
Bahkan, usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti perajin asesoris identitas siswa seperti bagde dan sebagainya, juga penjahit pakaian pasti akan ketiban rejeki yang tidak sedikit. Dari urusan seragam ini, selanjutnya juga akan berimbas pada pengeluaran konsumsi lainnya.
Kedua, pendapatan nasional Indonesia masih didominasi oleh kontribusi komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga yang porsinya di atas 50 persen. Karena itu, pencairan gaji ke-13 2023 ini, akan lebih meneguhkan kontribusi konsumsi rumah tangga dalam pembentukan Produk domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Kendati demikian, dia menyarankan kepada PNS setelah mendapat gaji ke-13 tahun ini, sudah barang tentu setiap rumah tangga telah memiliki rencana pengeluaran rumah tangganya termasuk skala prioritasnya.
Oleh karena itu, PNS mesti bijaksana dalam memanfaatkan gaji ke-13 tersebut. Mengingat pendidikan anak merupakan investasi masa depan bangsa, seyogyanya pengeluaran terkait bidang ini mendapatkan prioritas utama.
"Saya menilai pencairan gaji ke-13 ASN dapat mendongkrak ekonomi daerah. Mengingat, ASN itu berdomisili di daerah, maka dampak utamanya akan lebih terasa di daerah. Dalam hal ini dampak gaji ke-13 terhadap perekonomian nasional itu, merupakan akumulasi dari dampak gaji ke-13 yang terjadi di daerah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2023.
Menurut Menkeu gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini. Pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya