Gara-Gara UU Anti LGBTQ, Bank Dunia Setop Pinjaman Ke Uganda
Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani UU LGBT yang bisa menghukum mati para pelakunya.
Bank Dunia mengumumkan untuk menghentikan pinjaman baru ke Uganda pada Selasa (8/8).
Gara-Gara UU Anti LGBTQ, Bank Dunia Setop Pinjaman Ke Uganda
Keputusan ini menyusul pemberlakuan atas Undang-Undang Anti-LGBTQ yang kontroversial di negara itu.
"Undang-Undang Anti-Homoseksualitas Uganda pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai Kelompok Bank Dunia," tulis Bank Dunia dikutip melalui Al-Jazeera, di Jakarta, Kamis (10/8).
Bank Dunia menilai Undang-Undang Anti-Homoseksualitas Uganda pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai dasar organisasi tersebut dalam memberantas kemiskinan.
Inklusi dan non-diskriminasi menjadi inti dari pekerjaan organisasi di seluruh dunia.
"Kami percaya visi kami untuk memberantas kemiskinan di planet yang layak huni hanya dapat berhasil jika mencakup semua orang terlepas dari ras, jenis kelamin, atau seksualitas. Undang-undang ini merusak upaya tersebut," ungkap Bank Dunia.
Dilansir Al-Jazeera
Pemberi pinjaman yang berbasis di Washington, DC, menambahkan pihaknya akan tetap menghentikan pembiayaan proyek di Uganda sambil menunggu peninjauan langkah-langkah pemerintah setempat. Antara lain kebijakan untuk melindungi minoritas seksual dan gender dari diskriminasi dan pengucilan dalam proyeknya.
"Kelompok Bank Dunia menekankan pada bulan Mei bahwa undang-undang tersebut tidak konsisten dengan nilai-nilai pemberi pinjaman dan bahwa mereka sangat prihatin tentang pengadopsiannya," terang Bank Dunia.
Dilansir Al-Jazeera
Sebelumnya, organisasi hak asasi manusia secara luas mengutuk UU anti-LGBTQ, yang memberlakukan hukuman mati untuk homoseksualitas.
Melalui UU tersebut, kaum LGBTQ juga terancam dipenjara selama 20 tahun karena "mempromosikan" homoseksualitas.
Di sisi lain, Pemerintah AS juga memberlakukan pembatasan perjalanan terhadap pejabat Uganda sebagai tanggapan atas UU tersebut pada bulan Juni 2023 lalu. Menyusul, pemberlakuan UU yang ditandatangani oleh Presiden Uganda Yoweri Museveni.
Museveni, yang menyebut homoseksualitas sebagai gangguan psikologis, telah menolak kritik internasional terhadap undang-undang tersebut.
Dia menilai UU tersebut diperlukan untuk menghentikan komunitas LGBTQ yang mencoba "merekrut" orang.