PBB Akhiri 32 Tahun Embargo AS Terhadap Kuba, Cuma 2 Negara Ini yang Menolak
Tuntutan penghentian embargo dimulai sejak tahun 1960.
Majelis Umum PBB dengan aklamasi menegaskan kembali tuntutannya agar Amerika Serikat mengakhiri embargo ekonomi, komersial, dan keuangannya terhadap negara Kuba, pada Rabu (30/10).
Dalam pemungutan suara yang dilakukan, 187 dari 193 negara anggota mendukung resolusi penghentian embargo sementara dua negara lainnya, yaitu Amerika Serikat dan Israel menentangnya. Republik Moldova abstain dalam pemungutan suara.
Dilansir Anadolu, Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Eduardo Rodriguez Parrilla, sebelum pemungutan suara mengatakan suara yang mendukung akan menegaskan bahwa "embargo ekonomi, komersial dan keuangan merupakan intervensi dan tindakan tidak adil terhadap kedaulatan, dan melanggar hak rakyat Kuba untuk menentukan nasib sendiri."
"Resolusi ini menyerukan penghentian penindasan dan ketidakadilan. Kuba memiliki hak untuk hidup tanpa blokade," jelasnya.
Dia menambahkan, mendukung resolusi tersebut "juga merupakan tindakan pengakuan yang adil atas perlawanan heroik rakyat Kuba yang terhormat, membanggakan, dan bersifat persaudaraan."
Upaya Panjang
Majelis Umum PBB telah menuntut penghentian embargo Amerika atas Kuba selama 32 tahun yang dimulai sejak tahun 1960 dan diperluas cakupannya pada tahun-tahun berikutnya.
Embargo terhadap Kuba pernah dilonggarkan pada masa kepemimpinan Bill Clinton pada tahun 2000 untuk mengizinkan pengiriman makanan dan barang-barang kemanusian ke Kuba, embargo tersebut tetap melarang sebagian besar bisnis kedua negara tersebut.
Pada tahun 2016, Presiden Kuba saat itu Raul Castro dan Presiden Barack Obama secara resmi memulihkan hubungan dan Amerika abstain untuk menyerukan diakhirinya embargo untuk pertama kalinya.
Namun penerus selanjutnya, Presiden Donald Trump mengkritik tajam tindakan tersebut. Pada tahun 2017 Amerika kembali memberikan suara menentang resolusi tersebut, dan hal itu terus berlanjut sampai sekarang.
Reporter Magang: Elma Pinkan Yulianti