Gencar Tarik Investasi, Pemerintah Fokus Bangun Kawasan Industri
Merdeka.com - Pemerintah sedang gencar meningkatkan investasi, khususnya dari sektor industri untuk semakin memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut, perlu difasilitasi melalui pembangunan kawasan industri.
"Langkah strategis itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, karena industri harus berada di dalam kawasan industri," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Temu Dialog Pengembangan Kawasan Industri Prioritas di Jakarta, Selasa (10/12).
Menperin mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 103 kawasan industri yang beroperasi, dengan total cakupan wilayah mencapai 55.000 hektare. Sementara itu, terdapat 15 kawasan industri yang masih dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri pada tahap perencanaan.
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian tingkatkan daya saing industri? 'Perjalanan transformasi industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya masih Panjang, sehingga sinergi yang sudah terjalin selama ini harus dilanjutkan dan diperkuat lagi,' jelas Menko Airlangga.
-
Kenapa Kemendag memastikan keberadaan prasarana perdagangan? 'Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti,' terang Wamendag Jerry.
-
Kenapa Kemendikbudristek mendorong kolaborasi industri dan perguruan tinggi? Kolaborasi antara industri dengan perguruan tinggi diharapkan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
-
Kenapa Kemnaker ingin meningkatkan peran industri dalam SIPK? 'Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dan dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya, ' ujar Ida Fauziyah.
-
Kenapa pertemuan ini penting bagi Kemendag? “Saya harap kita dapat berkolaborasi, mengutamakan semangat kebersamaan, serta memberikan arahan yang jelas melalui pembahasan solusi nyata dan konkret untuk mendorong beberapa inisiatif dan kerja sama yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di kedua kawasan,“
"Dari 103 kawasan industri yang sudah operasional, sebanyak 58 di antaranya berlokasi di Pulau Jawa," tuturnya. Sisanya, terletak di Pulau Sumatera (33 kawasan industri), Kalimantan (8 kawasan industri), dan Sulawesi (4 kawasan industri). Sejak tahun 2014, ada peningkatan hingga 20 kawasan industri.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo kepada saya, bahwa pentingnya menciptakan atau mengembangkan kawasan kawasan industri di seluruh wilayah Indonesia. Dari sisi jumlah, terjadi peningkatan sebesar 28,15 persen," ungkapnya.
Agus pun menegaskan, guna terus memacu pertumbuhan kawasan industri, pemerintah bertekad untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini dapat memberikan kepercayaan kepada para calon investor, bahwa kegiatan usaha di sektor industri di Indonesia masih prospektif.
"Oleh karenanya, diperlukan kebijakan-kebijakan pemerintah yang komprehensif, baik itu melalui pemberian insentif fiskal maupun yang nonfiskal. Tentunya kebijakan tersebut juga memberikan kemudahan. Kami mengapresiasi beberapa pemerintah daerah yang mengusulkan untuk menambah wilayahnya dapat dibangun kawasan industri," paparnya.
Selain itu, dalam upaya mendorong pemerataan ekonomi yang inklusif, pemerintah telah berusaha melalui pengembangan kawasan industri di luar Jawa. Hal ini sejalan untuk mewujudkan Indonesia sentris.
Ke depannya, kawasan industri di Pulau Jawa akan difokuskan pada pengembangan industri teknologi tinggi, industri padat karya, dan industri dengan konsumsi air rendah. Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.
"Pengembangan pusat-pusat ekonomi baru ini perlu terintegrasi dengan pengembangan perwilayahan termasuk dalam pembangunan infrastruktur sehingga dapat memberi efek positif yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah," paparnya.
Selama ini, aktivitas industrialisasi memberikan efek berganda yang luas bagi perekonomian nasional, mulai dari peningkatan pada nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penerimaan devisa dari eskpor.
Kemenperin mencatat, investasi sektor industri dari tahun 2015 sampai semester I tahun 2019, total mencapai Rp1.173,5 Triliun. Pada periode tersebut, penyumbang investasi terbesar dari sektor industri logam, mesin, dan elektronik yang menyentuh angka Rp266,13 Triliun, diikuti industri makanan sebesar Rp257,47 Triliun.
Selanjutnya, industri kimia dan farmasi yang mencapai Rp217 Triliun, industri mineral nonlogam sebesar Rp98,75 Triliun, serta industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain sebesar Rp96,70 Triliun. 19 kawasan industri prioritas Oleh karena itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah berkomitmen membangun sejumlah kawasan industri prioritas di luar Jawa.
"Artinya, lima tahun ke depan, pemerintah konsisten untuk terus mendorong pengembangan industri di luar Pulau Jawa," terangnya.
Menperin menyampaikan, upaya membangun kawasan industri di luar Jawa sudah dilakukan sejak periode sebelumnya. "Di dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah mendorong pembangunan 14 kawasan industri prioritas di luar Jawa," tuturnya.
Hal tersebut dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis Nasional, hingga kawasan industri prioritas yang didorong oleh pemerintah sampai tahun 2019 telah mencapai 24 kawasan industri.
"Di periode ini, melalui RPJMN 2020-2024 pemerintah kembali melanjutkan cita-cita tersebut dengan mengusulkan 19 kawasan industri prioritas di luar Jawa," ungkapnya.
Ke-19 kawasan industri itu, meliputi (1) Kawasan Industri Sei Mangkei di Simalungun, Sumatera Utara; (2) Kawasan Industri Kuala Tanjung di Batubara, Sumatera Utara; (3) Kawasan Industri Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau; (4) Kawasan Industri Bintan Aerospace Industry di Bintan, Kepulauan Riau; dan (5) Kawasan Industri Kemingking di Muaro Jambi, Jambi.
Kemudian, (6) Kawasan Industri Tanjung Enim di Muara Enim, Sumatera Selatan; (7) Kawasan Industri Pesawaran di Pesawaran, Lampung; (8) Kawasan Industri Way Pisang di Way Pisang, Lampung; (9) Kawasan Industri Sadai di Bangka Selatan, Bangka Belitung; (10) Kawasan Industri Ketapang di Ketapang, Kalimantan Barat; dan (11) Kawasan Industri Surya Borneo di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Berikutnya, (12) Kawasan Industri Buluminung di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; (13) Kawasan Industri Tanah Kuning di Bulungan, Kalimantan Utara; (14) Kawasan Industri Batulicin di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan; (15) Kawasan Industri Jorong di Tanah Laut, Kalimantan Selatan; dan (16) Kawasan Industri Bangkalan di Madura, Jawa Timur.
Selanjutnya, (17) Kawasan Industri Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara; (18) Kawasan Industri Palu di Palu, Sulawesi Tengah; dan (19) Kawasan Industri Bintuni di Teluk Bintuni, Papua Barat.
"Pengembangan kawasan industri prioritas tahun 2020-2024 ini difokuskan pada pengembangan industri berbasis agro, minyak dan gas bumi, logam dan batubara serta industri teknologi tinggi dan aerospace," ujar Menperin.
Menurut Agus, pengusulan 19 Kawasan Industri tersebut sudah melewati seleksi dengan menilai berbagai aspek. Dalam hal ini, Kemenperin telah memiliki daftar kawasan industri yang akan dibangun dari seluruh wilayah Indonesia, baik itu yang sedang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan maupun yang tahap konstruksi.
"Dari daftar itu, kemudian kami seleksi dengan melihat progres dan kendala masing-masing kawasan dan memberikan penilaian dengan kriteria teknis kawasan industri prioritas," jelasnya. Kriteria teknis tersebut berupa kriteria administasi yang mencakup tentang status izin kawasan industri, kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang.
"Adapun kriteria operasional yang mencakup jenis pengelola, kemampuan pembiayaan, tenant, nilai strategis kawasan industri yang akan fibangun, potensi pengembangan daerah, serta tingkat intervensi pemerintah ke depannya," sebutnya.
Namun demikian, dalam upaya mendorong pengembangan kawasan industri prioritas, terdapat tantangan yang harus dapat diatasi bersama. Tantangan itu mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan akan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenant serta kenyamanan berusaha ke depannya.
"Tentunya upaya percepatan tersebut membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah di lokasi kawasan tersebut. Semangat ini juga harus didukung dengan komitmen dari pengelola kawasan industri yang secara aktif melakukan penyiapan perizinan, pembangunan infrastruktur kawasan, pemasaran Kawasan, dan operasional kawasan industri," tandasnya.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenperin memikul tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan ekosistem industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaTKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menjamin pemberian insentif bagi industri khususnya manufaktur.
Baca SelengkapnyaAglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaMasing-masing sektor industri dalam negeri harus bisa memetakan produk-produk yang memiliki potensi tumbuh di atas 8 persen.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan mendapatkan penghargaan sertifikat industri hijau.
Baca SelengkapnyaSementara KEK baru di Morowali, Sulawesi Tengah akan ada pengembangan nikel yang juga melibatkan PT Vale Indonesia Tbk.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus serius menggarap industri hilirisasi ini dengan membangun roadmap
Baca SelengkapnyaKadin memiliki peran sebagai mitra strategis Pemerintah dan wadah bagi dunia usaha.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca Selengkapnya