GrabCar dan Uber dilarang rekrut pengemudi maupun tentukan tarif
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas melarang perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk menentukan tarif sendiri. Selain itu, perusahaan penyedia aplikasi seperti GrabCar dan Uber tersebut juga dilarang merekrut pengemudi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, perusahaan penyedia aplikasi tidak terdaftar sebagai penyelenggara angkutan umum. Pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Para perusahaan dan lembaga tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi," ujarnya di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (28/9).
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Siapa yang minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? 'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang diminta memberantas judi online? Sahroni menegaskan, seluruh penegak hukum termasuk juga kejaksaan, kehakiman, hingga lembaga pemasyarakatan diminta bekerja sama memberantas judi online.
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
Menurutnya, yang berhak menentukan tarif dan merekrut pengemudi angkutan online tersebut adalah koperasi yang sudah berbadan hukum.
"Jadi ada tiga kelompok usaha taksi online. Kelompok pertama adalah pengemudi taksi online. Kedua, pengusaha yang namanya berbadan hukum atau koperasi dan mereka bisa rekrut. Kelompok ketiga, perusahaan aplikasi online sebagai penyedia aplikasi," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana menambahkan, selama ini masih ada calon pengemudi yang mendaftarkan langsung ke perusahaan penyedia jasa aplikasi. Dengan PM 32/2016 tersebut maka perusahaan tersebut dilarang untuk merekrut atau berhubungan dengan pengemudi.
"Dengan PM 32/2016 ini tidak boleh (rekrut pengemudi). Sekarang ini daftarnya sudah harus berkumpul di sebuah koperasi atau perusahaan. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus kendaraan yang sudah memiliki izin," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaMereka memastikan akan tetap bekerja seperti biasa, tidak mematikan aplikasi, agar penumpang tidak dirugikan.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia pun menjadi salah satu perusahaan yang pertama yang mengikuti program yang diselenggarakan KPPU.
Baca SelengkapnyaDengan adanya jual-beli tiket mudik ini bisa mengambil kesempatan orang lain yang benar-benar membutuhkan untuk pulang ke kampung halaman dengan gratis.
Baca Selengkapnya