Ingat, Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta
Merdeka.com - Mencari uang receh cukup sulit bagi sebagian orang di Indonesia. Termasuk warung-warung kecil. Kondisi ini cukup menyulitkan saat harus memberi kembalian belanja dalam bentuk uang nominal kecil.
Salah satu jalan keluarnya, uang kembalian diganti dengan permen, gorengan atau hal lainnya, yang masih marak dilakukan pelaku usaha di Indonesia. Padahal perilaku tersebut dilarang Pemerintah, Karena tidak sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Di sisi lain, semakin jarang terlihatnya uang koin dalam transaksi masyarakat, menyebabkan masalah dalam sistem uang kembalian jika berbelanja di warung.
-
Mengapa koin itu dipotong? Koin keempat dengan wajah karya Antonius Pius ditemukan, tetapi yang ini dicetak antara tahun 146 dan 152, dan sebagian sengaja dipotong, kemungkinan besar pada saat pertukaran perdagangan, menurut konservator.
-
Dimana koin itu terjebak? Gambar endoskopi menunjukkan bahwa benda logam itu terletak di subglotis seperti dalam mesin slot.
-
Dimana uang palsu diedarkan? Petugas kepolisian dari Polsek Leles menangkap ibu dan anak yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
-
Dimana koin ditemukan? Sebuah koin perak Romawi yang berusia lebih dari 2.100 tahun ditemukan selama penggalian di dekat rumah pemandian kuno di Inggris.
-
Kenapa koin itu berbahaya kalau dibiarkan? 'Kehadiran benda asing dalam saluran pernapasan, khususnya di trakea dan laring, harus segera diatasi untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan,' laporan tersebut menjelaskan.
-
Kapan koin-koin itu beredar? Koin ini memiliki motto 'In God We Trust', yang merupakan Tipe III yang beredar antara tahun 1877 hingga 1907.
Seharusnya, konsumen mendapatkan pengembalian uang dalam bentuk koin, tetapi uang tersebut diberikan dalam bentuk permen atau bentuk lainnya. Padahal perilaku itu termasuk dalam menelantarkan hak-hak konsumen.
Dikutip dari UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Penjara Setahun atau Denda Rp200 Juta
Di sisi lain, bahkan pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran sedangkan permen, gorengan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian.
Reporter: Natasha Khairunisa Amani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan mesin ini, maka uang koin bisa tak lagi disepelekan.
Baca SelengkapnyaJelang Idul Fitri, banyak orang mulai menukarkan uang baru ke bank.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dia dapatkan saat melakukan tarik tunai dari mesin ATM di sebuah bandara.
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.
Baca SelengkapnyaMelakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.
Baca SelengkapnyaSetiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaPengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengaku ragu kalau uang rusak tersebut diperoleh dari mesin ATM.
Baca SelengkapnyaTransaksi secara non tunai hanya dengan scan barcode QRIS pun merupakan kondisi yang lumrah.
Baca SelengkapnyaHal tersebut menanggapi kegaduhan di jagad media terkait ditemukannya uang mutilasi dan uang rusak dari mesin ATM.
Baca SelengkapnyaApakah uang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau bisa ditukarkan langsung ke Bank Indonesia? Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaUang kertas tersebut terlihat rusak dan ada yang tak berbentuk sama sekali.
Baca Selengkapnya