Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingat, Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta

Ingat, Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Kena Denda Rp200 Juta Rupiah. ©2018 Merdeka.com/Azzura Zurae

Merdeka.com - Mencari uang receh cukup sulit bagi sebagian orang di Indonesia. Termasuk warung-warung kecil. Kondisi ini cukup menyulitkan saat harus memberi kembalian belanja dalam bentuk uang nominal kecil.

Salah satu jalan keluarnya, uang kembalian diganti dengan permen, gorengan atau hal lainnya, yang masih marak dilakukan pelaku usaha di Indonesia. Padahal perilaku tersebut dilarang Pemerintah, Karena tidak sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Di sisi lain, semakin jarang terlihatnya uang koin dalam transaksi masyarakat, menyebabkan masalah dalam sistem uang kembalian jika berbelanja di warung.

Seharusnya, konsumen mendapatkan pengembalian uang dalam bentuk koin, tetapi uang tersebut diberikan dalam bentuk permen atau bentuk lainnya. Padahal perilaku itu termasuk dalam menelantarkan hak-hak konsumen.

Dikutip dari UU Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Penjara Setahun atau Denda Rp200 Juta

Di sisi lain, bahkan pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Artinya, uang kembalian harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran sedangkan permen, gorengan sebagainya bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian.

Reporter: Natasha Khairunisa Amani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Negara ini Punya ATM Setor Tunai Uang Koin, Netizen: Indonesia Harus Punya
Negara ini Punya ATM Setor Tunai Uang Koin, Netizen: Indonesia Harus Punya

Dengan mesin ini, maka uang koin bisa tak lagi disepelekan.

Baca Selengkapnya
Ini Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jakarta dan Depok
Ini Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu di Jakarta dan Depok

Jelang Idul Fitri, banyak orang mulai menukarkan uang baru ke bank.

Baca Selengkapnya
Heboh Uang Robek dan Bolong saat Tarik Tunai di ATM, Ini Solusi Agar Diganti Bank
Heboh Uang Robek dan Bolong saat Tarik Tunai di ATM, Ini Solusi Agar Diganti Bank

Uang tersebut dia dapatkan saat melakukan tarik tunai dari mesin ATM di sebuah bandara.

Baca Selengkapnya
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.

Baca Selengkapnya
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.

Baca Selengkapnya
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku

Setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Uang Palsu Hingga Uang Rusak Lolos di Mesin ATM, Begini Penjelasan Bank Indonesia
Uang Palsu Hingga Uang Rusak Lolos di Mesin ATM, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengaku ragu kalau uang rusak tersebut diperoleh dari mesin ATM.

Baca Selengkapnya
Transaksi Jual-Beli Tinggal Scan Barcode QRIS, Bagaimana Nasib Uang Fisik?
Transaksi Jual-Beli Tinggal Scan Barcode QRIS, Bagaimana Nasib Uang Fisik?

Transaksi secara non tunai hanya dengan scan barcode QRIS pun merupakan kondisi yang lumrah.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia: Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM
Bank Indonesia: Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM

Hal tersebut menanggapi kegaduhan di jagad media terkait ditemukannya uang mutilasi dan uang rusak dari mesin ATM.

Baca Selengkapnya
Viral Video Uang Rp100.000 Digunting Anak, Begini Syarat Tukar Uang Cacat atau Robek di Bank Indonesia
Viral Video Uang Rp100.000 Digunting Anak, Begini Syarat Tukar Uang Cacat atau Robek di Bank Indonesia

Apakah uang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau bisa ditukarkan langsung ke Bank Indonesia? Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Kaget Uang yang Ditabung di Celengan Rusak Parah, Begini Penampakannya
Wanita Ini Kaget Uang yang Ditabung di Celengan Rusak Parah, Begini Penampakannya

Uang kertas tersebut terlihat rusak dan ada yang tak berbentuk sama sekali.

Baca Selengkapnya