Ingat, Pekerja Tak Sesuai Kriteria Wajib Kembalikan BSU Rp600.000 ke Kas Negara
Merdeka.com - Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada awal September 2022 lalu memberikan dampak kepada masyarakat. Imbas mahalnya harga BBM, beberapa bahan pangan dan pokok hingga transportasi umum pun mengalami kenaikan.
Oleh karena itu pemerintah menyiapkan bantalan sosial untuk masyarakat yang mengalami dampak atas kenaikan tersebut, salah satunya adalah bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja/buruh yang bergaji maksimal Rp3,5 juta perbulan atau sesuai dengan UMP. Bantuan diberikan sebesar Rp600.000.
BSU tahap pertama sudah disalurkan pada 12 September 2022 secara bertahap ke rekening bank himbara masing-masing penerima. Adapun calon penerima yang mendapatkan BSU tersebut harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Siapa yang berhak mendapatkan BSU? Subsidi upah sendiri adalah upaya perlindungan pekerja dengan pendapatan rendah atau perlindungan lapangan pekerjaan.
-
Kenapa Asniati harus mengembalikan gaji? Dijelaskan bahwa gaji selama dua tahun itu harus dikembalikan karena ternyata Ia telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa sepengetahuannya.
-
Kenapa Asniati harus kembalikan gaji? Asniati disebutkan harus pensiun di usia 58 tahun karena tidak punya ijazah S1 untuk bisa menyandang jabatan fungsional guru. Padahal dia tetap mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam hingga usianya 60 tahun pada 2024.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
Kendati demikian, dikutip dari website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
Selain itu, Anda harus tetap berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id
Pengecekan secara resmi hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan.
Syarat dan Ketentuan Penerima BSU 2022
Persyaratan dan Ketentuan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Mengecek Data
Berikut Langkah Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKarena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaSekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyalahkan Asniati karena tidak mengurus SK pensiun.
Baca SelengkapnyaDana Bansos telah dikembalikan ke kas negara, dan telah dilaporkan juga sebagai respons atas temuan BPK.
Baca SelengkapnyaKisah Asniati (60) guru (TK) Negara 3 Sungai Bertam viral
Baca SelengkapnyaBesaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKementerian Sosial telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaSelama proses pengembalian dana Tapera, terdapat kendala seperti ketidakcocokan data.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnya