Ini daftar 17 K/L dengan tunjangan kinerja PNS hingga Rp 33 juta di 2018
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur telah mengirimkan surat permohonan harmonisasi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly atas rencana pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga pada 2018. Nilainya dari Rp 2,5 juta hingga Rp 33,24 juta.
Surat bernomor R/02/M.RB.05.2018 perihal permohonan harmonisasi tersebut menyatakan, untuk menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Nomor S-135/MK.02/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri, dengan ini disampaikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Perpres Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).
Rancangan perpres ini telah dibahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, serta telah mendapat persetujuan untuk dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Siapa yang mengisi posisi Menteri ATR/BPN? Posisi Menteri ATR/BPN yang ditinggalkan Hadi kemudian diisi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, bersama ini disampaikan Rancangan Perpres dimaksud untuk dilakukan harmonisasi.
"Saya tidak hafal satu-satu (Kementerian/Lembaga yang dapat kenaikan tukin. Tapi memang rata-rata tahun ini kinerjanya meningkat. Paling tinggi baru 80 persen," kata Asman saat berbincang dengan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (30/4/2018).
Asman menjelaskan, kenaikan tunjangan kinerja didasarkan pada hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) yang diperoleh Kementerian/Lembaga. Hasilnya banyak Kementerian/Lembaga menunjukkan kinerja baik.
"Sudah banyak berubah, yang evaluasi tadinya cuma C, sekarang minimum sudah BB. Saya harap akan terus meningkat, syukur-syukur bisa A tahun depan," ujarnya.
Menurut Asman, Kementeriaan/Lembaga maupun pemerintah daerah saat ini sudah berorientasi pada hasil dalam penggunaan anggaran. Tidak lagi mengejar target penyerapan anggaran, prosedur, maupun perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya.
"Pak Presiden bilang ada waduk, tapi enggak ada airnya. Itu enggak boleh lagi terjadi. Itulah yang diukur sekarang, outcome-nya" tegas Asman.
Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang mendapat kenaikan tunjangan kinerja bagi menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Kejaksaan Agung
3. Kementerian Pertanian
4. Kementerian Ketenagakerjaan
5. Kementerian Kesehatan
6. Kementerian Agama
7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
8. Kementerian Perhubungan
9. Kementerian Pertahanan
10. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
11. Kementerian Koperasi dan UKM
12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
13. Badan Koordinasi Penanaman Modal
14. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
15. Badan Ekonomi Kreatif
16. TNI
17. Polri.
Jumlah tunjangan kinerja per jabatan berdasarkan kelas jabatannya, antara lain:
Kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250
Kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.708.250
Kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000
Kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000
Kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250
Kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400
Kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950
Kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150
Kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.200
Kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200
Kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600
Kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000
Kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000
Kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000
Kelas jabatan 15 sebesar Rp 19.280.000
Kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500
Kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000
Reporter: Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca SelengkapnyaHal itu terlihat dari berkembangnya investasi dari tahun ke tahun terus meningkat dan selalu melampaui target yang ditargetkan.
Baca SelengkapnyaSederet Tunjangan PNS di IKN dari Transportasi, Pengepakan hingga ART
Baca SelengkapnyaBelanja kementerian/lembaga (K/L) sudah mencapai Rp417,2 triliun di semester I-2023. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 393,8 triliun.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan terdapat beberapa indikator ketentuan reformasi birokrasi yang perlu dipenuhi agar kenaikan tukin disetujui.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaMenpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaGaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca SelengkapnyaPengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
Baca Selengkapnya