Ini rincian lengkap Sri Mulyani tentang THR PNS dan gaji ke-13
Merdeka.com - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah soal pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri. Dalam penjelasan tersebut ada beberapa fakta yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait THR dan gaji ke-13.
Sri Mulyani mengatakan, sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunan atau penerima tunjangan.
"PNS akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan," kata Sri Mulyani di Jakarta, seperti ditulis Kamis (24/5/2018).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Fakta di balik kebijakan THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2018, antara lain:
1. Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak 2016.
2. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.
3. Alokasi anggaran pembayaran gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018.
4. Pembayaran gaji ke-13 dan THR 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
5. Pemberian THR 2018 bertujuan untuk menghadapi Idul Fitri dan pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara, pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018.
6. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13.
7. THR 2018 untuk PNS dibayarkan komponen gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan pembayaran THR untuk pensiun berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
8. Pada 2017, THR hanya diberikan kepada PNS sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR. Sehingga tahun ini menjadi yang pertama kali pensiunan PNS menerima THR.
9. Gaji ke-13 untuk PNS dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
10. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR 2018 dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara, pengajuan permintaan pembayaran gaji ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal Juli 2018 secara bersamaan untuk PNS maupun pensiunan PNS.
11. Pemerintah daerah Provinsi atau Kabupaten maupun Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah sesuai dengan PP dan PMK.
12. Rencana pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS 2018 adalah sebesar Rp 3576 triliun atau meningkat 68,92 persen dari pembayaran 2017. Rinciannya:
a. THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun;
b. THR tunjangan kinerja sebesar Rp 5,79 triliun (kebijakan baru di 2018);
c. THR pensiun sebesar Rp 6,85 triliun (kebijakan baru 2018);
d. Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun;
e. Tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun; dan
f. Pensiun atau tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemprov DKI akan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan untuk THR para PNS DKI, Sandiaga memastikan DKI akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
Sumber: Liputan6.com (mdk/ega)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaUang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca Selengkapnya