Ini Sanksi Bagi Pelaku Kartel Tiket Pesawat dan kargo Versi KPPU
Merdeka.com - Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya telah memulai penelitian terkait dugaan adanya sekelompok maskapai yang bermaksud mengendalikan harga tiket pesawat (kartel) serta menaikan ongkos jasa pengiriman barang atau kargo.
Bila dugaan tersebut terbukti benar, maka KPPU akan memberikan sanksi kepada maskapai sesuai acuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Ya kalau memang masih dalam UU sekarang ya sekarang. Maksimal Rp 25 miliar (hukuman denda). Tapi nanti kita lihat lah. Kita akan konsultasi kalaupun itu ada, soalnya ada masa peralihan UU yang baru," jelas Guntur di Jakarta, Senin (21/1).
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Apa yang disetujui KPPU dari Shopee? Menurut keterangan resmi KPPU, pada tanggal 20 Juni 2024, proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Kenapa polisi China mengusur pedagang? Dia diberi imbauan agar tak berjualan di lokasi. Sebab, hal tersebut diungkap sang polisi dapat memicu kecelakaan bagi diri sendiri dan pengguna jalan raya lainnya. 'Anda tidak bisa berjualan semangka di sini. Ini bisa mengganggu lalu lintas,' terangnya.
Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan sebuah regulasi yang diterbitkan pada 5 Maret 1999 lewat persetujuan Presiden RI kala itu, Bacharuddin Jusuf Habibie.
Dalam Pasal 5 aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Bila ketentuan itu dilanggar, sesuai Pasal 48 Ayat 2, dituliskan pelaku diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 tahun.
Saat ini, Komisi VI DPR RI terus membahas adanya revisi UU Nomor 5 tahun 1999 dengan beberapa pihak, baik pelaku usaha hingga Kementerian Perhubungan. Namun, amandemen kebijakan masih terhenti lantaran adanya salah satu poin revisi yang kerap diperdebatkan, mengenai perubahan bentuk sanksi.
Dalam gagasan UU baru ini, disebutkan besaran sanksi maksimal berganti dari Rp 25 miliar menjadi 25 persen dari penjualan, serta adanya tambahan kewajiban membayar 10 persen denda sebagai syarat pengajuan banding.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan dalam peraturan tersebut mengatur soal harga minimum per unit barang yang diimpor.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaTingginya harga avtur dan biaya pemeliharaan pesawat jadi faktor tingginya harga tiket.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaSigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca SelengkapnyaProposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi
Baca SelengkapnyaMandat monopoli avtur oleh Pertamina dilindungi oleh BPH Migas.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengklaim sudah berulang kali menyampaikan kepada Pertamina agar pengelolaan avtur dilaksanakan secara multi provider.
Baca SelengkapnyaUntuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca Selengkapnya