Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Inilah Sejumlah Kebijakan yang OJK Ambil untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Inilah Sejumlah Kebijakan yang OJK Ambil untuk Pulihkan Ekonomi Nasional OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sejak Maret 2020. Langkah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memberikan ruang gerak bagi sektor usaha/masyarakat agar tetap bertahan di masa pandemi Covid-19, sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi.

Menurut catatan OJK, hingga 7 September 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 884,46 triliun yang diterima oleh 7,38 juta debitur.

Nilai tersebut dirasakan oleh sektor UMKM sebesar Rp 360,59 triliun untuk 5,82 juta debitur, dan sektor non-UMKM sebesar Rp 523,87 triliun untuk 1,44 juta debitur.

Orang lain juga bertanya?

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan sampai 29 September 2020 telah mencapai Rp 170,17 triliun untuk 4,63 juta kontrak restrukturisasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, selain restruktursasi kredit dan pembiayaan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil sehingga bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang mengalami pelemahan akibat pandemi Covid-19 .

"Kebijakan-kebijakan difokuskan pada tujuan meredam volatilitas pasar keuangan, memberi ruang gerak sektor riil, menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan serta memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan," jelasnya, Kamis (1/10/2020).

Wimboh menjabarkan, upaya meredam volatilitas pasar keuangan dijalankan dengan berbagai kebijakan seperti pelarangan transaksi short selling, mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS.

Kemudian Perubahan Batasan Auto Rejection (Asymmetric), peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan (pre-opening) di Bursa Efek Indonesia (BEI), trading halt untuk penurunan 5 persen dan pemendekan jam perdagangan efek.

Adapun untuk memberi ruang gerak sektor riil, telah dilakukan beberapa kebijakan seperti Program Restrukturisasi Perbankan, Perusahaan Pembiayaan dan LKM.

Hal lain, Relaksasi Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan hingga Rp 10 miliar.

Kemudian relaksasi kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan menengah, imbauan tidak menggunakan debt collector, dan pengembangan ekosistem digital UMKM.

Selanjutnya, kebijakan untuk menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan dikeluarkan melalui penerapan pemanfaatan restrukturisasi Covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

Penundaan pemberlakuan standar Basel III, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer, penurunan batas minimum liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) 85 persen, serta penundaan penilaian kualitas aset yang diambil alih (AYDA).

Selain itu, kebijakan stabilisasi dan optimalisasi sektor jasa keuangan dilakukan melalui relaksasasi penempatan dana antarbank, penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum khusus bank perkreditan rakyat (BPR), perintah tertulis untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi bank umum serta industri keuangan non-bank (IKNB).

Pihak otoritas juga melakukan relaksasi Self Regulatory Organization (SRO) kepada stakeholder dan relaksasi pengelolaan manajer investasi, mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal, serta relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Sementara itu, OJK juga memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan melalui beberapa program. Antara lain relaksasi batas penyampaian pelaporan keuangan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, pelaksanaan E-RUPS, pelaksanaan RUPS dengan media elektronik sebagai solusi RUPS di masa pembatasan sosial.

Berikutnya, pelaksanaan fit and proper test dengan video conference, pemasaran melalui Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital, penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD, relaksasi penagihan sanksi denda dan pembayaran bunga, serta relaksasi SRO kepada stakeholder dengan pemberian diskon pungutan atau biaya. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Realisasi Anggaran OJK Tembus Rp5,67 Triliun
Realisasi Anggaran OJK Tembus Rp5,67 Triliun

Presentase realisasi anggaran tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2023.

Baca Selengkapnya
OJK Blokir 6.056 Rekening Bank Terkait Judi Online
OJK Blokir 6.056 Rekening Bank Terkait Judi Online

OJK sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Jumlah Utang Sritex, Ternyata Capai Rp14 Triliun ke 27 Bank dan 3 Perusahaan Pembiayaan
OJK Ungkap Jumlah Utang Sritex, Ternyata Capai Rp14 Triliun ke 27 Bank dan 3 Perusahaan Pembiayaan

Dian Ediana Rae merincikan utang Sritex kepada bank mencapai Rp14,42 triliun, sementara kepada perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp0,22 triliun.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Laba Perbankan Indonesia Rp171 Triliun Pada Agustus 2024
Data OJK: Laba Perbankan Indonesia Rp171 Triliun Pada Agustus 2024

Berdasarkan proyeksi laba perbankan masih dapat tumbuh secara berkelanjutan, terutama setelah adanya kebijakan relaksasi moneter berupa penurunan BI Rate.

Baca Selengkapnya
OJK Dukung Program Pemerintah Baru, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Kredit Perbankan
OJK Dukung Program Pemerintah Baru, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Kredit Perbankan

Secara prinsip, OJK mendukung sepenuhnya setiap upaya pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi
OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi

OJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Tumbuh Subur, Utang Paylater Masyarakat Tembus Rp7,81 Triliun di Juli 2024
Tumbuh Subur, Utang Paylater Masyarakat Tembus Rp7,81 Triliun di Juli 2024

Pembiayaan BNPL yang disalurkan oleh perbankan mencapai Rp18,01 triliun atau tumbuh 36,66 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku

Hashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.

Baca Selengkapnya