Inilah Sejumlah Kebijakan yang OJK Ambil untuk Pulihkan Ekonomi Nasional
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sejak Maret 2020. Langkah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memberikan ruang gerak bagi sektor usaha/masyarakat agar tetap bertahan di masa pandemi Covid-19, sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi.
Menurut catatan OJK, hingga 7 September 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 884,46 triliun yang diterima oleh 7,38 juta debitur.
Nilai tersebut dirasakan oleh sektor UMKM sebesar Rp 360,59 triliun untuk 5,82 juta debitur, dan sektor non-UMKM sebesar Rp 523,87 triliun untuk 1,44 juta debitur.
-
Kapan BRI mencapai puncak kredit restrukturisasi? Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menjelaskan secara akumulatif kredit BRI yang direstrukturisasi karena pandemi tertinggi mencapai 30% dari total portofolio kredit, yang puncaknya terjadi sekitar September 2020 dengan nilai lebih dari Rp250 triliun.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Apa target BRI untuk kredit yang direstrukturisasi? Seiring geliat pelaku UMKM yang terus meningkat, salah satu bank terbesar tanah air, BRI menargetkan kredit yang direstrukturisasi perseroan kembali menjadi single digit dari total jumlah portofolio kredit pada tahun 2025, atau sama seperti kondisi sebelum krisis akibat pandemi melanda.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa total utang Amerika Serikat? Data per 9 Mei 2023 mencatat, utang Amerika Serikat mencapai USD31,5 triliun atau setara Rp463.000 triliun.
-
Siapa yang terlibat dalam over kredit? Bank atau leasing memegang peran penting dalam proses over kredit, sebagai pihak yang mengatur premi asuransi mobil, pembiayaan mobil dan memastikan transaksi dilakukan secara sah.
Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan sampai 29 September 2020 telah mencapai Rp 170,17 triliun untuk 4,63 juta kontrak restrukturisasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, selain restruktursasi kredit dan pembiayaan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK untuk menjaga sektor jasa keuangan tetap stabil sehingga bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang mengalami pelemahan akibat pandemi Covid-19 .
"Kebijakan-kebijakan difokuskan pada tujuan meredam volatilitas pasar keuangan, memberi ruang gerak sektor riil, menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan serta memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan," jelasnya, Kamis (1/10/2020).
Wimboh menjabarkan, upaya meredam volatilitas pasar keuangan dijalankan dengan berbagai kebijakan seperti pelarangan transaksi short selling, mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS.
Kemudian Perubahan Batasan Auto Rejection (Asymmetric), peniadaan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan (pre-opening) di Bursa Efek Indonesia (BEI), trading halt untuk penurunan 5 persen dan pemendekan jam perdagangan efek.
Adapun untuk memberi ruang gerak sektor riil, telah dilakukan beberapa kebijakan seperti Program Restrukturisasi Perbankan, Perusahaan Pembiayaan dan LKM.
Hal lain, Relaksasi Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan hingga Rp 10 miliar.
Kemudian relaksasi kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan menengah, imbauan tidak menggunakan debt collector, dan pengembangan ekosistem digital UMKM.
Selanjutnya, kebijakan untuk menjaga stabilitas dan optimalisasi peran sektor jasa keuangan dikeluarkan melalui penerapan pemanfaatan restrukturisasi Covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
Penundaan pemberlakuan standar Basel III, peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer, penurunan batas minimum liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) 85 persen, serta penundaan penilaian kualitas aset yang diambil alih (AYDA).
Selain itu, kebijakan stabilisasi dan optimalisasi sektor jasa keuangan dilakukan melalui relaksasasi penempatan dana antarbank, penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum khusus bank perkreditan rakyat (BPR), perintah tertulis untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi bank umum serta industri keuangan non-bank (IKNB).
Pihak otoritas juga melakukan relaksasi Self Regulatory Organization (SRO) kepada stakeholder dan relaksasi pengelolaan manajer investasi, mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal, serta relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Sementara itu, OJK juga memberikan kemudahan bagi sektor jasa keuangan melalui beberapa program. Antara lain relaksasi batas penyampaian pelaporan keuangan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, pelaksanaan E-RUPS, pelaksanaan RUPS dengan media elektronik sebagai solusi RUPS di masa pembatasan sosial.
Berikutnya, pelaksanaan fit and proper test dengan video conference, pemasaran melalui Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital, penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD, relaksasi penagihan sanksi denda dan pembayaran bunga, serta relaksasi SRO kepada stakeholder dengan pemberian diskon pungutan atau biaya. (mdk/hrs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaPresentase realisasi anggaran tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2023.
Baca SelengkapnyaOJK sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan.
Baca SelengkapnyaDian Ediana Rae merincikan utang Sritex kepada bank mencapai Rp14,42 triliun, sementara kepada perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp0,22 triliun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proyeksi laba perbankan masih dapat tumbuh secara berkelanjutan, terutama setelah adanya kebijakan relaksasi moneter berupa penurunan BI Rate.
Baca SelengkapnyaSecara prinsip, OJK mendukung sepenuhnya setiap upaya pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPerbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPembiayaan BNPL yang disalurkan oleh perbankan mencapai Rp18,01 triliun atau tumbuh 36,66 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaHashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.
Baca Selengkapnya